• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Kebut Swasembada Bawang Putih, Ketergantungan Impor Ditargetkan Turun

Pemerintah Kebut Swasembada Bawang Putih, Ketergantungan Impor Ditargetkan Turun

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 24 June 2026

Pemerintah Kebut Swasembada Bawang Putih, Ketergantungan Impor Ditargetkan Turun

Jakarta — Pemerintah terus mempercepat langkah menuju swasembada bawang putih sebagai bagian dari strategi besar memperkuat ketahanan pangan nasional.

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Pertanian (Kementan) membangun ekosistem produksi bawang putih secara menyeluruh, mulai dari penyediaan benih, pengembangan kawasan budidaya, hingga penjaminan pasar.

 

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bawang putih yang saat ini masih mencapai lebih dari 90 persen kebutuhan nasional.

 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan mengawal penuh percepatan swasembada bawang putih dengan menghadirkan dukungan menyeluruh kepada petani.

 

Dukungan tersebut meliputi penyediaan benih, sarana produksi, alat dan mesin pertanian (alsintan), penguatan peran BUMN pangan, hingga jaminan penyerapan hasil panen agar petani memiliki kepastian usaha dan mampu meningkatkan produksi secara berkelanjutan.

 

“Bapak Presiden ingin swasembada. Karena itu ekosistemnya kita bangun dari benih sampai konsumsi. Dulu pendekatannya parsial sehingga tidak jalan. Sekarang kita kawal bersama, tiga tahun insyaallah bisa swasembada,” ujar Amran.

 

Menurut Amran, fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat sistem pembibitan nasional sebagai fondasi peningkatan produksi.

 

Pemerintah juga tengah menyiapkan skema Harga Pembelian Pemerintah (HPP) bawang putih basah agar petani memperoleh kepastian harga dan keuntungan yang layak.

 

“Kita support petani. HPP bawang putih basah disiapkan supaya petani tidak rugi. Pemerintah hadir sebagai trigger untuk menggerakkan produksi bawang putih nasional. Swasta kami kawal, dan impor kita tekan kerannya,” tegasnya.

 

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan pemerintah menargetkan swasembada bawang putih dapat diwujudkan dalam waktu tiga hingga empat tahun.

 

Untuk mempercepat target tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp400 miliar melalui APBN guna mendukung program pembibitan bawang putih seluas 5.000 hektare pada tahun ini.

 

Menurut Sudaryono, tantangan utama swasembada bukan terletak pada minat petani, melainkan penyediaan bibit dalam jumlah besar dan pengembangan lahan yang sesuai dengan karakteristik tanaman bawang putih.

 

Pemerintah memperkirakan Indonesia membutuhkan sekitar 100 ribu hektare lahan tanam yang tersebar di kawasan dataran tinggi seperti Sembalun di Nusa Tenggara Barat, Temanggung di Jawa Tengah, dan Humbang Hasundutan di Sumatera Utara.

 

“Kita butuh setidaknya tiga sampai empat tahun untuk bisa mencapai swasembada bawang putih. Tantangan paling utama adalah ketersediaan bibit. Karena itu pemerintah membangun sistem penangkaran benih agar kebutuhan bibit nasional dapat dipenuhi secara bertahap,” kata Sudaryono.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.