• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hukum & Kriminal»Pemerintah Hadirkan Inovasi Digital Antikorupsi Demi Pelayanan Publik Bebas Korupsi

Pemerintah Hadirkan Inovasi Digital Antikorupsi Demi Pelayanan Publik Bebas Korupsi

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 28 June 2025

Pemerintah Hadirkan Inovasi Digital Antikorupsi Demi Pelayanan Publik Bebas Korupsi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat budaya antikorupsi dengan mendorong sistem pelaporan gratifikasi yang terbuka dan mudah diakses publik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meminta seluruh jajarannya agar menolak segala bentuk pemberian, serta mengajak wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk tidak memberikan uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.

“Seluruh layanan kami gratis dan merupakan hak wajib pajak. Tidak perlu ada imbalan dalam bentuk apa pun, ini membuktikan komitmen negara dalam memberikan layanan bersih dan antikorupsi” ujar Bimo Wijayanto.

DJP juga menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri jika terkait jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk sebagai suap, kecuali jika segera dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti Kring Pajak 1500200, email ke [kode.etik@pajak.go.id](mailto:kode.etik@pajak.go.id), atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

Pegawai yang menerima atau ditawari gratifikasi juga diwajibkan melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit, atau melalui platform daring Gratifikasi Online (GOL KPK), baik lewat situs gol.kpk.go.id maupun aplikasi seluler GOL KPK, maksimal 30 hari kerja setelah menerima atau menolak gratifikasi.

Kemenkeu sendiri berhasil mempertahankan predikat “Terjaga” dalam Survei Penilaian Integritas 2024 oleh KPK, dengan nilai tertinggi di kategori Kementerian Tipe Besar, yaitu 83,36 poin.

Kepala Kanwil DJPb Sumatera Utara, Indra Soeparjanto, menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan gratifikasi di Indonesia kini makin mudah diakses.

“Setiap pegawai negeri yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK, baik melalui aplikasi daring, UPG instansi, email resmi, atau bahkan secara langsung ke kantor KPK,” jelasnya.

Penyuluh Antikorupsi, Rocky Subastio Nadapdap, menambahkan bahwa gratifikasi yang dibiarkan dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi lain seperti suap, pemerasan, dan penggelapan. Namun, pemerintah secara aktif menutup celah itu dengan sistem pelaporan terintegrasi dan digital.

“Gratifikasi itu suap terselubung. Jika tidak ditolak dan dilaporkan, bisa menjerumuskan pegawai negara ke bentuk korupsi yang lebih serius,” ujarnya.

Rocky juga menekankan pentingnya kesadaran integritas dan profesionalisme di lingkungan birokrasi.

“Menolak gratifikasi bukan hanya kewajiban hukum, tapi bentuk nyata dari etika publik dan pelayanan yang bersih,” tutupnya.

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.