• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Bisnis»Pemerintah Gelar Pelatihan UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing

Pemerintah Gelar Pelatihan UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 7 October 2025

Pemerintah Gelar Pelatihan UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing

Jakarta – Pemerintah terus mendorong peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai program pelatihan dan pemberdayaan. Upaya ini diwujudkan dalam kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah, perbankan, hingga pelaku industri kreatif guna membantu UMKM naik kelas melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi digital.

 

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela hadir sebagai pembicara utama dalam Talkshow dan Bedah Buku yang menjadi bagian dari rangkaian Lampung Begawi 2025 di Lampung City Mall, Bandarlampung. Acara tersebut mengangkat tema “Peran Pemerintah dalam Mendorong Pengembangan UMKM untuk Naik Kelas dan Berdaya Saing”.

 

Dalam sambutannya, Jihan menegaskan pentingnya UMKM sebagai penopang utama perekonomian Lampung yang memiliki hampir 500 ribu unit usaha.

 

“Modal finansial saja tidak cukup. UMKM kita membutuhkan inovasi, kualitas produk, komunikasi yang baik, serta pemanfaatan teknologi digital. Inilah tantangan sekaligus peluang yang harus kita kelola bersama,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa UMKM masih menghadapi sejumlah kendala seperti keterbatasan modal dan sumber daya manusia, rendahnya literasi digital, hingga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online yang masih terbatas. Oleh karena itu, Jihan mendorong percepatan digitalisasi UMKM agar pelaku usaha memiliki akses lebih luas pada pasar digital, pembiayaan, serta pendampingan usaha.

 

Jihan juga menyinggung potensi besar sektor e-commerce di Indonesia yang diproyeksikan mencapai 109 miliar dolar AS pada 2025. Menurutnya, peluang tersebut harus dapat dimanfaatkan oleh UMKM agar mampu meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun global.

 

Di sisi lain, dukungan juga datang dari perbankan. Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Rumah BUMN BNI Belu, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) bagi pelaku UMKM. Workshop bertajuk “17 Jurus AI Bantu UMKM Naikkan Omset Hingga Milyaran” yang diselenggarakan pada 23 September 2025 itu diikuti 31 peserta secara hybrid.

 

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pelatihan ini merupakan langkah nyata BNI untuk meningkatkan kapasitas UMKM, khususnya di kawasan timur Indonesia.

 

“Melalui program ini, pelaku usaha diajak memanfaatkan berbagai tools dan kecanggihan AI agar pekerjaan sehari-hari lebih mudah dilakukan hanya dengan perangkat smartphone,” jelasnya.

 

Dalam sesi pelatihan, Praktisi Internet Marketing Iqrok Wahyu Perdana memberikan materi tentang cara mengoptimalkan AI untuk kebutuhan bisnis, mulai dari mengedit foto produk, membuat video promosi, hingga menyusun konten pemasaran menggunakan aplikasi ChatGPT dan Google Gemini.

 

Menurut Okki, pelatihan ini tidak hanya memberikan keterampilan teknis, tetapi juga membuka wawasan peserta mengenai strategi pemasaran cerdas dan analisis berbasis data untuk pengambilan keputusan yang lebih tepat.

 

“Dengan pelatihan seperti ini, kami berharap pelaku UMKM dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan baru yang bermanfaat untuk mengembangkan bisnis mereka melalui pemanfaatan teknologi AI,” pungkasnya.

 

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia perbankan, serta praktisi digital, diharapkan UMKM di Indonesia mampu memperkuat posisinya sebagai tulang punggung ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.