• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Dorong Tata Kelola yang Bersih dan Berbasis Kinerja Nyata demi Cegah Korupsi

Pemerintah Dorong Tata Kelola yang Bersih dan Berbasis Kinerja Nyata demi Cegah Korupsi

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 2 August 2025

Pemerintah Dorong Tata Kelola yang Bersih dan Berbasis Kinerja Nyata demi Cegah Korupsi

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbasis pada kinerja nyata sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh sektor. Melalui penguatan sistem akuntabilitas dan pengawasan, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat integritas birokrasi dari pusat hingga daerah.

 

Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan salah satu prioritas utama Presiden, bukan hanya sekedar formalitas sebagaimana tertuang dalam Asta Cita butir ke-7 yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

 

“Pencegahan korupsi merupakan salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar formalitas belaka. Hal ini tercantum dalam Asta Cita butir ke-7,” katanya.

 

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan pentingnya rekrutmen berbasis merit, rotasi jabatan secara berkala, serta pengawasan melekat terhadap kinerja pegawai negeri. Diharapkan, dengan aparatur yang kompeten dan berintegritas tinggi, budaya kerja yang bersih dapat terus berkembang di lingkungan birokrasi.

 

Menteri PANRB, Rini Widiyantini menyoroti pentingnya digitalisasi proses bisnis dalam birokrasi sebagai pondasi tata kelola yang lebih bersih, cepat, dan transparan. Transformasi digital, menurutnya, krusial dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pelayanan publik.

 

“Digitalisasi proses bisnis dalam birokrasi merupakan fondasi utama untuk menciptakan tata kelola yang lebih bersih, cepat, dan transparan. Ini sangat krusial dalam sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga pelayanan publik,” ujar Rini.

 

Hal senada juga diungkapkan Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti bahwa penggunaan teknologi informasi seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dinilai krusial dalam meminimalkan praktik koruptif, karena dapat menutup ruang interaksi tatap muka yang rawan gratifikasi.

 

“Penggunaan SPBE meminimalkan praktik koruptif karena mampu mengurangi interaksi tatap muka yang rawan gratifikasi. Ini dapat menciptakan birokrasi yang bersih dan efisien,” ungkapnya.

 

Pemerintah juga mendorong implementasi sistem pemerintahan berbasis kinerja nyata, di mana keberhasilan suatu program atau lembaga tidak lagi dinilai dari narasi atau laporan semata, melainkan berdasarkan capaian konkret di lapangan. Melalui pendekatan ini, setiap instansi pemerintah dituntut menunjukkan hasil kerja yang dapat diukur, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

 

Langkah ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Pemerintah menargetkan tata kelola yang berbasis kinerja ini bukan hanya menjadi slogan, tetapi sebagai standar baru dalam sistem pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.