• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah dan BI Perkuat Intervensi Pasar, Jaga Stabilitas Ekonomi Rakyat

Pemerintah dan BI Perkuat Intervensi Pasar, Jaga Stabilitas Ekonomi Rakyat

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 13 June 2026

Pemerintah dan BI Perkuat Intervensi Pasar, Jaga Stabilitas Ekonomi Rakyat

Oleh: Bara Winatha

Ketahanan ekonomi nasional kembali menghadapi ujian di tengah meningkatnya tekanan eksternal yang memengaruhi pasar keuangan global. Penguatan dolar Amerika Serikat, meningkatnya ketidakpastian geopolitik, serta pergeseran arus modal internasional memberikan dampak terhadap berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Pemerintah dan Bank Indonesia menunjukkan respons yang cepat melalui berbagai instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi perekonomian rakyat. Langkah-langkah yang ditempuh mencerminkan komitmen kuat dalam memastikan bahwa gejolak global tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih besar terhadap aktivitas ekonomi domestik.

 

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan bahwa penguatan koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter terus dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan instrumen fiskal dan moneter berjalan seirama sehingga mampu memperkuat upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Ia menilai sinergi yang kuat antara Bank Indonesia dan pemerintah menjadi faktor penting dalam menghadapi tekanan eksternal yang semakin kompleks.

 

Pergerakan nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian utama para pelaku pasar. Tekanan terhadap mata uang nasional terjadi seiring meningkatnya daya tarik aset berbasis dolar Amerika Serikat yang didorong oleh tingginya imbal hasil obligasi pemerintah AS. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya arus modal keluar dari sejumlah negara berkembang sehingga menekan nilai tukar mata uang lokal. Fenomena serupa juga dialami oleh berbagai negara di kawasan Asia dan pasar berkembang lainnya.

 

Di tengah situasi tersebut, Bank Indonesia memastikan bahwa agenda kebijakan moneter tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Otoritas moneter menegaskan bahwa pengambilan keputusan tetap dilakukan melalui forum resmi yang mempertimbangkan perkembangan ekonomi secara menyeluruh. Pendekatan ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh dilakukan berdasarkan evaluasi yang matang dan tidak semata-mata didorong oleh gejolak jangka pendek. Stabilitas dan kredibilitas kebijakan tetap menjadi prioritas utama.

 

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan bahwa bank sentral akan terus berada di pasar dan mengambil berbagai langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Menurutnya, tekanan yang terjadi terhadap rupiah saat ini masih sejalan dengan tren yang juga dialami oleh mata uang negara berkembang lainnya. Ia menjelaskan bahwa faktor eksternal masih menjadi penyebab utama pelemahan tersebut, terutama akibat penguatan dolar AS dan meningkatnya ketidakpastian global. Oleh karena itu, respons kebijakan diarahkan untuk menjaga agar fluktuasi tidak berkembang secara berlebihan.

 

Bank Indonesia kemudian memperkuat bauran kebijakan moneternya melalui berbagai instrumen stabilisasi. Salah satu langkah penting yang ditempuh adalah peningkatan intensitas intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi spot maupun instrumen derivatif. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga keseimbangan antara permintaan serta pasokan valuta asing. Dengan intervensi yang terukur, volatilitas pasar dapat ditekan sehingga stabilitas tetap terjaga.

 

Sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas, Bank Indonesia juga memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen. Kebijakan ini menunjukkan respons proaktif bank sentral dalam menghadapi tekanan nilai tukar sekaligus menjaga sasaran inflasi tetap berada dalam rentang yang ditetapkan pemerintah. Kenaikan suku bunga juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik instrumen keuangan domestik di mata investor global.

 

Selain menaikkan BI-Rate, Bank Indonesia turut melakukan penyesuaian terhadap suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat transmisi kebijakan moneter ke sektor keuangan. Pada saat yang sama, bank sentral juga meningkatkan struktur imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia untuk berbagai tenor. Langkah ini bertujuan menciptakan insentif yang lebih menarik bagi investor yang ingin menempatkan dananya di pasar domestik.

 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintah tetap aktif melakukan pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas pasar obligasi. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan imbal hasil obligasi pemerintah tetap berada dalam rentang yang terkendali meskipun tekanan pasar masih berlangsung. Ia menjelaskan bahwa pembelian obligasi telah mencapai nilai belasan triliun rupiah dan berfungsi sebagai instrumen penyangga utama ketika terjadi tekanan jual dari investor.

 

Purbaya menilai bahwa kehadiran pemerintah sebagai pembeli aktif di pasar sekunder memberikan sinyal positif kepada pelaku pasar mengenai komitmen negara dalam menjaga stabilitas. Kebijakan tersebut juga membantu mempertahankan kepercayaan investor terhadap instrumen keuangan domestik. Ketika kepercayaan tetap terjaga, risiko peningkatan biaya pendanaan negara dapat diminimalkan. Hal ini menjadi penting untuk memastikan kesinambungan pembiayaan pembangunan nasional.

 

Di tengah berbagai tantangan global yang masih berlangsung, Indonesia menunjukkan kemampuan untuk merespons secara cepat dan terkoordinasi. Kombinasi intervensi pasar, penguatan instrumen moneter, serta dukungan fiskal menjadi bukti bahwa pemerintah dan Bank Indonesia memiliki komitmen yang sama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Langkah-langkah tersebut tidak hanya bertujuan mengatasi tekanan jangka pendek, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi dalam jangka panjang.

 

*) Penulis merupakan Pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.