• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Bergerak Cepat Menjaga Pasokan Listrik Nasional

Pemerintah Bergerak Cepat Menjaga Pasokan Listrik Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 23 June 2026

Pemerintah Bergerak Cepat Menjaga Pasokan Listrik Nasional

JAKARTA – Pemerintah terus bergerak cepat memastikan keandalan pasokan listrik nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan energi masyarakat dan dunia usaha. Dalam beberapa pekan terakhir, berbagai isu mengenai potensi gangguan pasokan listrik dan ketersediaan energi primer sempat menjadi perhatian publik. Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), serta Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan nasional berada dalam kondisi aman dan terkendali.

 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana melakukan pemadaman listrik kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan bersama sejumlah kementerian terkait untuk memastikan pelayanan listrik kepada rakyat tetap berjalan maksimal.

 

“Salah satu pembahasan terkait skema pembayaran kompensasi dan subsidi terhadap PT PLN (Persero) agar perusahaan mempunyai kapasitas keuangan yang memadai untuk memasok listrik,” ujar Bahlil.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek teknis kelistrikan, tetapi juga memperkuat dukungan kebijakan dan pembiayaan agar sistem ketenagalistrikan nasional tetap andal dalam jangka panjang.

 

Keyakinan serupa disampaikan Anggota Pemangku Kepentingan (APK) DEN, Muhammad Kholid Syeirazi, saat melakukan peninjauan langsung ke PLTU Cirebon Expansion yang menjadi salah satu pembangkit penting dalam sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali).

 

“Kami ingin memastikan pasokan listrik tetap terjaga serta mengidentifikasi secara langsung apabila terdapat kendala yang perlu mendapat perhatian,” jelas Kholid.

 

Menurutnya, kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap berbagai isu yang berkembang terkait ketersediaan listrik di sistem Jamali.

 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, membantah tegas isu yang mengaitkan gangguan listrik di sejumlah wilayah dengan krisis pasokan batu bara. Ia menjelaskan bahwa gangguan yang sempat terjadi lebih disebabkan faktor teknis pada sistem kelistrikan dan bukan akibat kekurangan bahan bakar pembangkit.

 

“Tidak ada batu bara menipis. Memang ada beberapa gangguan terkait teknis. Kita sudah berkomunikasi dengan PLN untuk mengantisipasi agar peristiwa ini tidak berulang. Kalau ada isu-isu yang akan ada pemadaman itu tidak benar, dipastikan tidak benar,” ungkap Dwi.

 

Penegasan dari pemerintah tersebut diperkuat oleh berbagai langkah pengawasan lapangan, koordinasi lintas lembaga, serta kesiapan pembangkit-pembangkit strategis yang menjadi tulang punggung sistem kelistrikan nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi setiap tantangan yang muncul, melainkan bergerak cepat untuk menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.