• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Bangun Fondasi Undang-Undang AI lewat Peta Jalan dan Etika AI

Pemerintah Bangun Fondasi Undang-Undang AI lewat Peta Jalan dan Etika AI

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 3 August 2026

Pemerintah Bangun Fondasi Undang-Undang AI lewat Peta Jalan dan Etika AI

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) sebagai bagian dari transformasi digital nasional. Di tengah pesatnya pemanfaatan AI di berbagai sektor, pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI sebagai fondasi menuju pembentukan Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Langkah bertahap ini mencerminkan komitmen pemerintah menghadirkan regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus menjamin keamanan, etika, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan AI.

 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa regulasi AI tidak dapat disusun secara tergesa-gesa maupun bersifat reaksioner karena perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat.

 

“Karena teknologi berkembang begitu cepat, kita tidak boleh latah dan tidak boleh juga teknologi itu diatur secara reaksioner. Teknologi masih terus mencari bentuk ketika diadopsi di sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga layanan keuangan,” ujar Nezar.

 

Ia juga menekankan bahwa Indonesia tidak ingin hanya menjadi pengguna teknologi global, melainkan mampu menjadi pemain utama yang membangun kedaulatan digital nasional melalui pengembangan AI yang bertanggung jawab, berorientasi pada kepentingan publik, serta tetap menempatkan manusia sebagai pengendali utama dalam setiap pemanfaatan AI.

 

Dukungan terhadap pembentukan Undang-Undang AI juga datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, yang menilai Indonesia sudah saatnya memiliki payung hukum yang lebih komprehensif agar pemanfaatan AI memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai potensi penyalahgunaan teknologi.

 

“Indonesia sudah seharusnya memiliki Undang-Undang tentang Artificial Intelligence agar perkembangan teknologi ini dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus memiliki kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Marinus.

 

Menurutnya, kehadiran regulasi nasional juga penting agar Indonesia mampu mengikuti perkembangan global tanpa menghambat inovasi, sekaligus memastikan penggunaan AI tetap selaras dengan kepentingan nasional dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.

 

Dukungan serupa juga disampaikan Direktur Utama PT Digivla Indonesia, Reza Maulana. Ia menilai penyusunan regulasi AI merupakan kebutuhan mendesak bagi dunia usaha karena akan memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam mengembangkan teknologi secara bertanggung jawab.

 

“Regulasi AI perlu segera disiapkan agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain. Yang dibutuhkan dunia usaha adalah kepastian aturan yang jelas sehingga inovasi dapat tumbuh tanpa mengabaikan aspek perlindungan data, keamanan, dan tata Kelola,” ujar Reza.

 

Reza juga mengingatkan bahwa tren global menunjukkan regulasi AI semakin ketat, termasuk bagi sektor korporasi dan jasa keuangan. Oleh karena itu, Indonesia perlu menyiapkan kerangka hukum yang proporsional agar mampu menjaga daya saing sekaligus mengurangi risiko hukum di masa depan.

 

Sinergi antara pemerintah, DPR, akademisi, dan pelaku industri menunjukkan bahwa penyusunan peta jalan, etika AI, hingga pembentukan Undang-Undang AI bukan sekadar respons terhadap perkembangan teknologi, melainkan investasi strategis bagi masa depan Indonesia. Dengan fondasi regulasi yang disusun secara bertahap, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan nasional, pemerintah memperlihatkan komitmen kuat membangun ekosistem AI yang inovatif, aman, dan berdaya saing sehingga Indonesia semakin siap menjadi salah satu kekuatan digital di kawasan.***

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas

August 5, 2026

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia

August 5, 2026

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas JAKARTA — Munculnya kabinet bayangan (shadow cabinet)…

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia Jakarta – Semangat menjaga persatuan…

Memperkuat Ekosistem Media Digital Nasional agar Hoaks AI Tak Menguasai Ruang Publik

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Memperkuat Ekosistem Media Digital Nasional agar Hoaks AI Tak Menguasai Ruang Publik Oleh : Gavin…

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI 

By Kata IndonesiaAugust 4, 20260

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI Oleh: Dhita Karuniawati Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah membuka peluang besar bagi transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemerintahan, hingga industri kreatif. Di sisi lain, kemajuan teknologi ini juga menghadirkan tantangan baru berupa maraknya penyebaran hoaks, konten deepfake, serta fenomena halusinasi AI yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Indonesia memperkuat tata kelola digital agar pemanfaatan AI tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan keamanan, etika, dan kepercayaan publik. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mempercepat penyusunan kerangka regulasi AI sebagai fondasi bagi pengembangan teknologi yang bertanggung jawab. Langkah ini dinilai penting mengingat pemanfaatan AI berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang mengaturnya. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan bahwa Peraturan Presiden tentang AI akan menjadi langkah awal dalam penerapan tata kelola AI sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Pemerintah saat ini telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI. Dokumen tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kini tinggal menunggu penetapan oleh Presiden. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.