• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Pemerintah Antisipasi Dampak PHK dengan Langkah Strategis

Pemerintah Antisipasi Dampak PHK dengan Langkah Strategis

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 10 March 2025

*Jakarta* – Pemerintah bergerak cepat untuk mengantisipasi dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berbagai langkah strategis guna melindungi pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Berbagai kebijakan telah disiapkan untuk memastikan pekerja yang terdampak PHK mendapatkan perlindungan yang optimal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperkuat untuk memberikan perlindungan finansial, pelatihan kerja, dan bantuan penempatan kerja baru bagi pekerja terdampak. Program ini dirancang agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru atau berwirausaha.

“Kami memastikan pekerja yang terkena PHK tetap mendapat dukungan agar mereka bisa kembali bekerja dengan keterampilan yang lebih baik,” ujar Yassierli di Jakarta.

Sebagai langkah antisipasi tambahan, pemerintah membentuk satuan tugas khusus guna memantau kondisi ketenagakerjaan serta mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah lonjakan angka pengangguran.

“Pemerintah akan terus mencari solusi terbaik agar pekerja tetap sejahtera dan ekonomi nasional tetap stabil,” tambah Yassierli.

Selain itu, pemerintah juga menggandeng sektor swasta untuk memperluas lapangan kerja di berbagai sektor, seperti manufaktur, jasa, dan ekonomi kreatif. Berbagai program kemitraan telah disusun guna mempercepat penyerapan tenaga kerja.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan bahwa sektor manufaktur terus tumbuh dan mampu menyerap lebih dari satu juta tenaga kerja baru pada 2024, jauh melampaui jumlah pekerja yang mengalami PHK. Hal ini membuktikan bahwa industri nasional tetap menjadi tumpuan utama dalam menciptakan lapangan kerja.

“Industri manufaktur tetap menjadi andalan dalam menyerap tenaga kerja, dan pemerintah akan terus menjaga iklim usaha yang kondusif agar dunia usaha tetap berkembang,” kata Agus.

Tak hanya itu, program pelatihan vokasi dan kewirausahaan juga diperkuat agar pekerja dapat meningkatkan keterampilan mereka atau bahkan membuka usaha mandiri. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan pendampingan bagi mereka yang ingin beralih ke sektor wirausaha.

Teknologi dan Infrastruktur Air Menjadi Andalan Menghadapi Tantangan Kemarau

June 22, 2026

Mitigasi Kemarau yang Terencana Menjaga Ketahanan Pangan Nasional

June 22, 2026

Teknologi dan Infrastruktur Air Menjadi Andalan Menghadapi Tantangan Kemarau

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Teknologi dan Infrastruktur Air Menjadi Andalan Menghadapi Tantangan Kemarau Oleh: Rendra Fathian Pemerintah terus memperkuat…

Mitigasi Kemarau yang Terencana Menjaga Ketahanan Pangan Nasional

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Mitigasi Kemarau yang Terencana Menjaga Ketahanan Pangan Nasional Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah antisipasi…

Penguatan Infrastruktur Air Menjadi Kunci Keberhasilan Menghadapi Kemarau 2026

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Penguatan Infrastruktur Air Menjadi Kunci Keberhasilan Menghadapi Kemarau 2026 Jakarta – Penguatan infrastruktur air dan…

Pemerintah Jamin Keberlanjutan Fiskal dengan Pengelolaan Utang yang Aman

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Pemerintah Jamin Keberlanjutan Fiskal dengan Pengelolaan Utang yang Aman Oleh: Andika Saputra Pemerintah dinilai berhasil…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.