• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pembangunan IKN Memperhatikan Masyarakat Adat

Pembangunan IKN Memperhatikan Masyarakat Adat

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 18 April 2022

Pembangunan IKN Memperhatikan Masyarakat Adat

Oleh : Diratama Abimanyu

Pemerintah terus mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Salah satu fokus Pemerintah tersebut adalah terkait keberadaan tanah maupun masyarakat adat di wilayah tersebut.

Pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur merupakan berita yang menghebohkan.

Penyebabnya karena yang dipindah bukan hanya kantor pemerintahan dan istana kepresidenan, tetapi juga pegawai-pegawainya dan sebagian penduduk Jakarta. Pemindahan butuh waktu beberapa tahun dan saat ini masih dalam tahap pembangunan.

Penajem Paser Utara tentu keadaannya berbeda jauh dengan DKI Jakarta. Di Borneo bagian timur masih berupa tanah dan kawasan yang dikembangkan.

Dalam rangka membangun IKN maka pemerintah menggunakan sebagian tanah adat dan masyarakat tak usah khawatir karena hak-hak masyarakat adat akan dihormati dan dihargai.

Joko Subagyo, Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menyatakan bahwa ada mekanisme pengadaan tanah di IKN. Ada dua lokasi IKN yakni kawasan hutan dan area penggunaan lain. Untuk perolehan tanah IKN diperoleh melalui dua cara, yakni pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Joko melanjutkan, kedua cara tersebut tentu memperhatikan masyarakat hukum adat atau individual yang telah eksis di IKN. Sedangkan untuk pengadaan tanah tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam artian, dalam pengadaan tanah untuk IKN sudah sesuai UU dan tidak akan merugikan masyarakat karena juga sesuai dengan hukum adat. Memang Indonesia adalah negara hukum, tetapi kita juga wajib memperhatikan ketika di beberapa daerah tertentu seperti Borneo adatnya amat kuat. Hukum adat juga berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum negara.
Ketika pengadaan tanah di IKN memperhatikan masyarakat dan hukum adat maka dijamin tidak akan ada hak-hak mereka yang terciderai. Mereka telah memiliki kawasan di Borneo bagian timur tersebut secara turun-temurun. Sehingga ketika ada pembangunan IKN maka tidak akan ada perampasan tanah adat, melainkan dengan pembebasan tanah yang sesuai dengan hukum negara juga dan sesuai dengan adab.
Masyarakat adat memang ada yang tidak memiliki jabatan di pemerintah daerah tetapi mereka patut dihargai sebagai penduduk asli sekaligus tetua di Borneo. Saat pertama kali mendarat tentu para kru proyek pembangunan IKN sudah beraudensi dengan mereka untuk memperkenalkan diri. Sekaligus untuk membicarakan masalah tanah adat.
Proses pembebasan tanah sesuai dengan hukum adat dan pemberian uang ganti ruginya juga disesuaikan dengan harga tanah di daerah tersebut atau disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Pasalnya, tanah adat adalah tanah ulayat yang telah dimiliki dari generasi ke generasi. Namun kelemahannya tanah itu tidak bersertifikat karena merupakan hasil warisan.
Masyarakat di sekitar Sepaku dan Penajem Paser Utara tidak perlu takut jika mereka tinggal di tanah adat karena pemerintah tidak akan mengusir mereka. Nanti akan ada kesepakatan untuk pemindahan, tentu setelah proses ganti rugi selesai. Dijamin hak-hak mereka akan tetap dijaga meski sedang ada pembangunan ibu kota negara.
Salah besar jika pembebasan tanah adat adalah bentuk penjajahan masa kini karena pemerintah tidak menyepelekan masyarakat asli Borneo. Mereka masih dihormati dan akan diatur sebaik-baiknya untuk masalah pemukiman yang baru.
Pengadaan tanah di kawasan ibu kota negara adalah sebuah proyek besar dan pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada hak-hak masyarakat adat yang direnggut. Memang tanah mereka dijadikan kawasan IKN Nusantara tetapi akan ada ganti rugi dengan harga yang layak.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas

September 6, 2026

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya

September 6, 2026

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas JAKARTA — Pemerintah memperkuat…

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya Oleh : Radjiman Arif…

Rumah Subsidi 40 Tahun adalah Langkah Nyata Memperluas Keadilan Hunian

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Rumah Subsidi 40 Tahun adalah Langkah Nyata Memperluas Keadilan Hunian Oleh: Catur Ronggo Akses terhadap…

Negara Hadir, Rumah Subsidi 40 Tahun Buka Akses Hunian Layak

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Negara Hadir, Rumah Subsidi 40 Tahun Buka Akses Hunian Layak Jakarta – Pemerintah terus memperkuat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.