• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pembahasan RKUHP Dilakukan Secara Terbuka dan Melibatkan Publik

Pembahasan RKUHP Dilakukan Secara Terbuka dan Melibatkan Publik

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 29 August 2022

Pembahasan RKUHP Dilakukan Secara Terbuka dan Melibatkan Publik

Oleh : Dewi Ayu Lestari

Pembahasan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) akan dilakukan secara terbuka.

Keterbukaan dan keterlibatan publik menunjukkan bahwa pemerintah sangat perhatian, karena berdampak penuh terhadap masyarakat luas. Peraturan ini demi rakyat Indonesia, oleh karena itu pembahasannya juga harus diketahui oleh rakyat.

Indonesia adalah negara demokrasi tetapi baru terjadi di era reformasi, yang disebut juga dengan era keterbukaan. Sebelumnya, pada masa Orde Baru, masyarakat terpaksa bungkam selama 32 tahun dan merindukan keterbukaan.

Keterpaksaan ini hadir karena takut dibreidel, dan lain-lain. Sedangkan di era pemerintahan Presiden Jokowi, tidak ada perasaan seperti itu, karena tetap membawa semangat reformasi dan keterbukaan.

Pemerintah memutuskan untuk mengadakan pembahasan RKUHP secara terbuka. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif, menyatakan bahwa pembahasan RKUHP dilakukan secara terbuka, tapi terbatas.

Dalam artian, masyarakat bisa menyaksikan sidangnya secara langsung (di TV) tetapi penayangannya saat pembahasan 14 pasal yang dianggap kontroversial.

Edward melanjutkan, pembatasan ini agar masyarakat lebih fokus ke 14 pasal tersebut, jadi bahasannya tidak melebar ke mana-mana. Dalam artian, memang ada pasal-pasal dalam RKUHP yang mendapat gejolak di masyarakat. Ketika ada penayangan sidang pembahasan RKUHP maka diharap mereka akan mengerti alasannya.
Keterbukaan dan keterlibatan publik dalam pembahasan RKUHP patut diapresiasi. Penyebabnya karena pemerintah tidak bersikap otoriter, dengan merevisi KUHP lalu tiba-tiba meresmikannya, lalu masyarakat harus mematuhinya. Jika rakyat Indonesia bisa melihat pembahasannya secara terbuka maka pemerintah menjalankan demokrasi di negeri ini.
Apalagi yang diperlihatkan adalah sesi pembahasan 14 pasal yang dianggap kontroversial oleh masyarakat. Presiden Jokowi menyatakan bahwa 14 pasal dalam RKUHP akan didiskusikan secara terbuka. Diskusi akan dilakukan secara proaktif dengan dua jalur. Dalam artian, beliau ingin ada transparansi dalam pembahasan RKUHP dan mempersilakan masyarakat memberikan masukan dan kritik membangun.
Diskusi dilakukan karena ada sebagian kalangan masyarakat yang tidak menyetujui 14 pasal yang mereka anggap kontroversial dalam RKUHP. Pemerintah membuka pintu lebar-lebar untuk pembahasan dan diskusinya, sehingga tidak ada lagi yang menganggap bahwa pasal-pasal tersebut akan merugikan. Terlebih pers yang merasa kebebasannya dibelenggu.
Dalam RKUHP memang ada pasal mengenai larangan menyiarkan berita yang belum terbukti kebenarannya. Padahal pasal ini dimaksud agar tidak ada yang memuat berita palsu, hoaks, gosip, dan fitnah. Jika pasal ini diberlakukan maka tidak ada koran kuning atau media elektronik abal-abal yang menyebarkan berita hoaks, padahal hanya click-bait alias trik dengan judul yang menghebohkan padahal isinya berbeda jauh.
Pasal mengenai pemberitaan ini sangat penting, apalagi menjelang pemilu 2024. Jika RKUHP diresmikan jadi KUHP maka tidak akan ada media abal-abal yang berani membuat berita berisi fitnah dan hoaks, yang bertujuan untuk black campaign. Biasanya trik nakal ini dilakukan untuk menyerang lawan politik sehingga nama baiknya dipandang buruk oleh masyarakat.
Justru pasal mengenai pemberitaan ini sejalan dengan cita-cita pers yang tinggi, yang mematuhi kode etik jurnalistik. Seorang wartawan harus membuat berita yang valid dan teruji kebenarannya. Jangan hanya mem-blow up gosip yang bisa berujung pada fitnah, atau membesar-besarkan isu padahal hanya hoaks.
AJI (Aliansi Jurnalis Independen) memang sempat meminta pemerintah agar pembahasan RKUHP dilakukan secara terbuka, dan sekarang pemerintah sudah memenuhi permintaannya. Dengan keterbukaan ini maka pemerintah mendengarkan suara rakyatnya. Tidak ada kebebasan pers yang dikekang karena justru pasal ini untuk melindungi kemurnian jurnalistik di Indonesia.
Pembahasan RKUHP juga melibatkan partisipasi publik, sesuai dengan perintah Presiden Jokowi. Caranya dengan mengadakan Dengar Pendapat yang akan diadakan di gedung DPR RI. Sejumlah tokoh masyarakat akan mewakili rakyat untuk didengarkan pendapatnya mengenai RKUHP, terutama pada pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Selain itu ada sosialisasi RKUHP yang akan dilakukan di berbagai tempat, di seluruh provinsi di Indonesia. Acara ini diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan melibatkan berbagai pihak. Di antaranya lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi massa (ormas), kelompok mahasiswa, dll.
Diharapkan dengan sosialisasi RKUHP dan Dengar Pendapat maka masyarakat paham bahwa mereka dilibatkan dalam proses RKUHP menjadi KUHP versi baru. Pemerintah sedang menegakkan demokrasi dengan melibatkan suara rakyat. Tidak ada otoritas yang berlebihan karena RKUHP terus disosialiasikan dan sidangnya disaksikan secara terbuka, bukannya secara diam-diam diresmikan dan dianggap menyengsarakan.
Pembahasan RKUHP dilakukan secara terbuka karena pemerintah menegakkan prinsip demokrasi di negeri ini, dan memang sekarang adalah era reformasi dan era teknologi informasi yang penuh dengan keterbukaan. Keterlibatan publik juga patut diapresiasi karena pendapat mereka didengar penuh oleh para wakil rakyat. Masyarakat diharap mendukung penuh proses peresmian RKUHP menjadi KUHP.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Perlindungan Kesehatan, Pendidikan, dan Bansos Disiapkan bagi Korban Karhutla

August 21, 2026

Penertiban Koperasi Merah Putih Bukti Pemerintah Serius Benahi Program

August 21, 2026

Perlindungan Kesehatan, Pendidikan, dan Bansos Disiapkan bagi Korban Karhutla

By Kata IndonesiaAugust 21, 20260

Perlindungan Kesehatan, Pendidikan, dan Bansos Disiapkan bagi Korban Karhutla Jakarta – Pemerintah terus memperkuat perlindungan…

Penertiban Koperasi Merah Putih Bukti Pemerintah Serius Benahi Program

By Kata IndonesiaAugust 21, 20260

Penertiban Koperasi Merah Putih Bukti Pemerintah Serius Benahi Program Oleh: Hanan Alfawaz Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan…

Koperasi Merah Putih Infrastruktur Kedaulatan Ekonomi 

By Kata IndonesiaAugust 21, 20260

Koperasi Merah Putih Infrastruktur Kedaulatan Ekonomi  Oleh: Aziz Rahman  Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih semakin menempati posisi penting dalam agenda pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini tidak sekadar diarahkan untuk membentuk lembaga ekonomi baru di tingkat desa, tetapi menjadi bagian dari strategi memperkuat kemampuan masyarakat mengelola kebutuhan, produksi, distribusi, dan pembiayaan secara lebih mandiri. Dalam konteks tersebut, Koperasi Merah Putih layak dipandang sebagai infrastruktur kedaulatan ekonomi yang dibangun dari tingkat paling dekat dengan rakyat. Gagasan tersebut memperoleh momentum kuat setelah pemerintah mempercepat pembangunan puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai wilayah. Pemerintah menargetkan sekitar 30 ribu koperasi rampung pada 16 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Target tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin koperasi berhenti sebagai gagasan, melainkan segera hadir dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Presiden Prabowo Subianto menempatkan koperasi sebagai instrumen untuk membangun kekuatan ekonomi dari desa. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menjadi pusat pelayanan ekonomi yang terintegrasi. Fungsinya dapat mencakup toko kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam, apotek desa, hingga penyaluran berbagai program pemerintah. Dengan konsep tersebut, koperasi diarahkan menjadi simpul ekonomi yang mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan aktivitas produksi di wilayahnya. Presiden Prabowo juga melihat koperasi sebagai cara memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi mekanisme pasar. Menurutnya, pemerintah bukan pihak yang anti terhadap pasar. Namun, mekanisme pasar tetap perlu diawasi karena dapat mengalami distorsi dan dimanipulasi oleh kepentingan tertentu. Karena itu, keberadaan koperasi di tingkat desa menjadi penting untuk memperkuat posisi tawar masyarakat sekaligus menciptakan jalur distribusi yang lebih sehat. Sudut pandang tersebut semakin relevan ketika dikaitkan dengan persoalan rantai pasok. Petani dan pelaku usaha desa sering menghadapi jarak panjang antara produsen dan konsumen. Koperasi dapat menjadi penghubung yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi penyerapan hasil produksi. Dengan model tersebut, nilai ekonomi yang selama ini banyak bergerak di luar desa dapat lebih banyak berputar di dalam desa. Presiden Prabowo juga menilai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar dalam menciptakan perputaran ekonomi di tingkat akar rumput. Ketika koperasi mampu membeli hasil produksi masyarakat, menyediakan kebutuhan pokok, serta memberikan akses pembiayaan, aktivitas ekonomi desa tidak hanya bergantung pada transaksi dari luar wilayah. Desa memiliki instrumen untuk mengelola sebagian kebutuhan dan potensinya sendiri. Presiden bahkan memproyeksikan program tersebut dapat menciptakan perputaran ekonomi yang besar di desa sekaligus memperkuat penyaluran barang subsidi.…

Koperasi Merah Putih Infrastruktur Kedaulatan Ekonomi

By Kata IndonesiaAugust 21, 20260

Koperasi Merah Putih Infrastruktur Kedaulatan Ekonomi Oleh: Aziz Rahman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih semakin menempati…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.