• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Pelantikan Pegawai KPK Menjadi ASN Tidak Dapat Ditunda

Pelantikan Pegawai KPK Menjadi ASN Tidak Dapat Ditunda

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 1 June 2021

Oleh : Faldiaz Anggayana

Tanggal 1 Juni 2021 pegawai KPK akan diangkat menjadi ASN secara resmi. Pelantikan ini tidak dapat ditunda, karena sudah sesuai dengan jadwal. Jika diundur maka akan mengacaukan jadwal selanjutnya, karena pasca pelantikan tentu ada kegiatan lain. Seperti pembagian bidang, pengaturan pangkat, dan lain sebagainya.

Para pegawai KPK yang sudah lolos tes wawasan kebangsaan akan menjadi aparatur sipil negara. Ketua KPK Firli Bahuri yang menentukan waktu pengangkatan mereka, yakni tanggal 1 juni 2021. Menurut Firli, tanggal itu dipilih karena merupakan hari lahir pancasila. Sehingga pengangkatan mereka jadi ASN sesuai dengan spirit pancasila.

Akan tetapi, ada sebagian kecil pegawai KPK yang minta agar pelantikan ini ditunda. Entah mengapa alasannya, apa karena ada pegawai lain yang tidak diangkat jadi ASN karena tak lolos tes wawasan kebangsaan, sehingga mereka merasa tak enak hati?

Sesungguhnya permintaan ini sangat berat untuk dikabulkan karena terkait dengan profesionalitas. Jika semua pegawai KPK bersikap profesional, maka mereka akan menerima apapun keputusan petinggi KPK dengan lapang dada. Jadi tidak usah main hati dalam rangka solidaritas, karena ini masalah pekerjaan, bukan masalah pribadi.

Selain itu, jika pelantikan pegawai KPK ditunda, akan merusak jadwal yang sudah dibuat oleh para petinggi KPK. Karena pasca mereka diangkat ASN tentu ada PR lagi yang menanti. Pertama, pengaturan bidang, karena sistem tentu agak berubah saat mereka jadi ASN. Walau fungsi KPK tetap sama tetapi ada yang perlu dirapikan demi ketertiban.

Kedua, setelah pelantikan tentu ada jadwal lain berupa pengaturan pangkat dan jabatan, karena menjadi ASN tentu berbeda dengan menjadi pegawai KPK biasa. Saat seseorang bekerja jadi pegawai negeri, tentu memiliki pangkat dan golongan. Misalnya golongan 3A, 3B, dll.

Pengaturan ini yang butuh waktu lama dan agak rumit, karena menyesuaikan dengan masa kerja dan prestasi pegawai KPK. Jangan sampai mereka yang sudah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, malah hanya diberi golongan 3A. Karena rata-rata pegawai negeri yang memiliki golongan 3A adalah orang yang baru lolos tes CPNS dan berpendidikan S1.

Sehingga mereka yang sudah lama jadi pegawai KPK seharusnya diberi golongan minimal 3D atau bahkan 4A, jika ia sudah bergelar master. Begitu pula dengan jabatannya. Jangan sampai pegawai yang sudah bekerja selama puluhan tahun, tidak mendapat posisi sebagai pembina. Karena ia lebih berpengalaman dan dibutuhkan untuk mengayomi bawahannya.

Bayangkan jika semua pegawai KPK ditunda pengangkatannya jadi ASN, maka semua jadwal ini akan kacau-balau. Ketika 1 agenda mundur maka akan muncul efek domino yang sayangnya negatif, sehingga akan berpengaruh pada timetable selanjutnya. Padahal KPK adalah lembaga negara yang profesional, sehingga segala sesuatu juga harus sesuai dengan jadwal yang ada.

Jangan gentar untuk melaksanakan pengangkatan pegawai KPK jadi ASN, karena hal ini sudah sesuai dengan UU KPK. Dalam artian, ini adalah amanat Undang-Undang, dan harus dilaksanakan karena memiliki payung hukum yang sangat kuat. Pengangkatan pegawai adalah tugas negara, bukan rencana pribadi pejabat KPK atau orang lain.

Presiden Jokowi sendiri yang menyetujui pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN, jadi polemik ini tak usah diperdebatkan lagi. Jadwal harus dilaksanakan tepat waktu, agar rencana ke depannya tidak berantakan. Janganlah ada demo atau aksi protes, apalagi di tengah pandemi yang rawan penularan corona.

Semoga setelah pegawai KPK diangkat jadi aparatur sipil negara, mereka akan menjadi lebih profesional dalam bekerja. Profesionalisme juga tetap dijaga, karena walau mereka jadi pegawai negeri, masih sangat boleh untuk melakukan operasi tangkap tangan. Jadwal pengangkatan sudah fix dan tak bisa diganggu gugat.

Penulis adalah kontributor Pertiwi institute

 

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.