• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»News»PB ESI Komitmen Junjung Tinggi Regulasi Untuk Lindungi Hak dan Kewajiban Ekosistem Esports Indonesia

PB ESI Komitmen Junjung Tinggi Regulasi Untuk Lindungi Hak dan Kewajiban Ekosistem Esports Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 7 December 2022

PB ESI Komitmen Junjung Tinggi Regulasi Untuk Lindungi Hak dan Kewajiban Ekosistem Esports Indonesia

Upaya Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) untuk bisa terus mengembangkan ekosistem esports di Indonesia, salah satunya adalah dengan menjunjung tinggi regulasi, karena hal tersebut dianggap menjadi sangat penting untuk bisa melindungi seluruh hak dan kewajiban dunia Esports Tanah Air.

Kepala Bidang Hukum dan Legalitas PB ESI, Yudistira Adipratama mengatakan adanya sebuah regulasi memang menjadi hal yang sangat penting dan sangatlah diperlukan oleh PB ESI sendiri.

Pasalnya, dengan adanya regulasi yang jelas, maka mengenai hak dan kewajiban seluruh atlet esports Indonesia bisa terjamin bahkan hingga ke berbagai aspek lainnya.

“Regulasi diperlukan PB ESI sebagai induk organisasi esports di Indonesia, tidak hanya sebagai upaya melindungi hak dan kewajiban para atlet esports Indonesia, tetapi juga mencakup aspek-aspek lain seperti kontrak kerja, liga dan turnamen, keanggotaan pemain, ketentuan perwasitan, sponsor, anti-doping, dan masih banyak lagi,” ucap Yudistira.

Lebih lanjut, menurutnya memang tidak bisa dipungkiri kalau perkembangan dunia Esports menjadi semakin menghasilkan secara komersil.
Sehingga untuk saat ini, esports sendiri sudah bukan melulu menjadi sebuah cabang olahraga saja.

“Saya melihat bahwa Esports secara komersil sangat menghasilkan. Tidak hanya sebuah cabang olahraga, tapi juga mulai merambah ke entertainment business,” ujar Yudistira.

Maka dari itu, Kabid Hukum dan Legalitas PB ESI tersebut mengaku memang fungsi dari regulasi sama sekali tidak bisa dianggap remeh.

“Kami menyadari fungsi dari adanya regulasi sangat esensial. Regulasi ini kami buat untuk mengakomodasi isu-isu di bidang Esports serta membantu para atlet menangani permasalahannya,” tuturnya.

Sementara itu, Pengacara Esports dari K-Case Lawfirm, Rafi Andiansyah menjelaskan bahwa adanya regulasi terkait Esports ini sejatinya adalah bukan hal baru.

Kemudian dirinya menambahkan bahwa segala jenis peraturan yang telah dibuat tersebut telah melibatkan banyak sekali stakeholder dengan kajian yang matang.

“Sebetulnya regulasi ini bukanlah regulasi yang sama sekali baru, melainkan pengembangan dari regulasi sebelumnya. Peraturan ini telah dikaji dengan matang dan dibuat secara komprehensif dengan melibatkan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), komunitas dan klub Esport, serta seluruh stakeholder di bidang Esports,” jelas Rafi.

Sejauh ini, masih terdapat permasalahan, yakni masyarakat sendiri seolah cenderung menganggap adanya regulasi akan memperumit penyelesaian masalah.

Anggapan tersebut perlahan mulai berubah berkat upaya keras dari pihak PB ESI untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat terkait penting adanya regulasi.

“Seringkali regulasi dianggap ribet oleh masyarakat karena kesadaran masyarakat belum tumbuh. Namun sejak dibentuknya PB ESI, kesadaran itu perlahan mulai timbul. Tentu regulasi ini tidak serta merta bisa langsung diterapkan, butuh proses asimilasi dan penyesuaian,” papar Pengacara Esports tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Staff Khusus Kesekretariatan Jenderal PB ESI, Debora Imannuela mengajak kepada seluruh generasi muda untuk bisa bersama-sama membangun ekosistem Esports yang demokratis.
“Bagi generasi muda, mari bersama kita membangun ekosistem Esports Indonesia. Karena, seperti asas demokrasi, peraturan ini dibuat dari, oleh, dan untuk ekosistem Esports itu sendiri,” tutupnya.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.