• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pasal Pidana Mati KUHP Baru Jalan Tengah Akomodasi Kepentingan Korban dan Pelaku

Pasal Pidana Mati KUHP Baru Jalan Tengah Akomodasi Kepentingan Korban dan Pelaku

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 28 December 2022

Pasal Pidana Mati KUHP Baru Jalan Tengah Akomodasi Kepentingan Korban dan Pelaku

Adanya Pasal Pidana Mati dalam KUHP baru, menjadi sebuah jalan tengah yang mampu mengakomodasi kepentingan pihak korban dan pelaku kejahatan.

Anggota Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pemerintah, Yenti Gamasih menyatakan bahwa seharusnya masyarakat juga memikirkan bagaimana berada di posisi korban tindak pelaku kejahatan dan tidak sekedar memikirkan pelakunya saja.

Hal tersebut diungkapkannya sebagai bentuk keheranan akan masih adanya polemik dan kritik terkait Pasal Pidana Mati dalam KUHP baru.

“Kalau berbicara begitu, kita kadang-kadang khawatir ya, khawatir lebih banyak pespektif melihat ‘pelaku jangan diini-inikan, pelaku jangan dini-inikan’, tidak pernah memikirkan bagaimana perasaan korban, bagaimana korban itu,” kata Yenti.

Namun di sisi lain, dirinya juga sama sekali tidak sependapat dengan orang yang menyatakan bahwa hanya Tuhan yang bisa mencabut nyawa manusia, dalam konteks dirinya adalah pelaku kejahatan terpidana hukuman mati.

Bukan tanpa alasan, pasalnya memang siapapun sejatinya sama sekali tidak boleh membunuh orang lain.

“Tadi disampaikan, yang boleh mencabut nyawa manusia hanya Tuhan, ketika dia melajukan pembunuhan dengan sangat keji, memang dia Tuhan boleh membunuh warga negara kita dengan sangat keji?” kata Yenti.

Maka dari itu, adanya Pasal Pidana Mati dalam KUHP baru yang dengan jelas mengatur perkara ini merupakan sebuah jalan tengah yang mampu mengakomodasi kepentingan pihak korban dan juga pihak pelaku.

Karena tidak bisa dipungkiri, bahwa pidana mati sendiri sangat diperlukan untuk mampu mencegah berulangnya kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
Jalan tengah yang dimaksud dalam ketentuan Pasal Pidana Mati KUHP baru adalah karena ada modifikasi, yakni masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati.

Sehingga terpidana tidak langsung dieksekusi, melainkan mash diberikan kesempatan terlebih dahulu dan dilakukan penilaian terhadap perilakunya, yang mana kemungkinan masih mampu merubah hukumannya.

Apabila dalam 10 tahun percobaan, sang terpidana dinilai baik, maka bukan tidak mungkin hukumannya akan berubah menjadi pidana seumur hidup.

“Dalam 10 tahun dinilai, kalau bagus dipindah ke seumur hidup atau 20 tahun, jadi ada tenggat waktu 10 tahun,” ujar Yenti.

Terlebih, sejauh ini memang pidana mati masih diberlakukan di banyak negara mulai dari Amerika Serikat, hingga negara-negara di Asia Tenggara dan negara-negara Islam.

Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Topo Santoso menegaskan bahwa memang banyak pasal dalam KUHP baru menjadi jalan tengah.

Dalam Pasal 100 KUHP tentang pidana mati, menurutnya menjadi jalan tengah antara mereka yang menginginkan adanya penerapan pidana mati, dan mereka yang menginginkan supaya pidana mati dihapuskan karena tidak sesuai dengan HAM.

“Misalnya, Pasal 100 KUHP terkait dengan pidana mati. Pasal ini sesungguhnya menengahi mereka yang menginginkan penerapan pidana mati secara zakelijk, sementara di sisi lain ada yang menginginkan agar pidana mati tidak perlu diterapkan,” kata Prof. Dr. Topo Santoso.

Lagi-Lagi Keracunan MBG! DPR Semprot Penyelenggara: Masalah Berulang, Sistem Harus Dirombak

July 28, 2026

Koperasi Merah Putih Diperkuat sebagai Infrastruktur Distribusi Pangan Desa

July 28, 2026

Lagi-Lagi Keracunan MBG! DPR Semprot Penyelenggara: Masalah Berulang, Sistem Harus Dirombak

By Kata IndonesiaJuly 28, 20260

Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto menyoroti insiden dugaan keracunan makanan yang menimpa 117…

Koperasi Merah Putih Diperkuat sebagai Infrastruktur Distribusi Pangan Desa

By Kata IndonesiaJuly 28, 20260

Koperasi Merah Putih Diperkuat sebagai Infrastruktur Distribusi Pangan Desa *JAKARTA* – Pemerintah terus memperkuat peran…

Penguatan Koperasi Merah Putih Permudah Akses Kebutuhan Masyarakat Papua

By Kata IndonesiaJuly 28, 20260

Penguatan Koperasi Merah Putih Permudah Akses Kebutuhan Masyarakat Papua JAYAPURA – Penguatan Koperasi Desa Merah…

Mendorong Hilirisasi Terintegrasi untuk Memperkuat Ketahanan Industri Nasional

By Kata IndonesiaJuly 28, 20260

Mendorong Hilirisasi Terintegrasi untuk Memperkuat Ketahanan Industri Nasional Oleh: Sintari Dewi Hilirisasi terus menjadi strategi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.