• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Travel»Pasal Perzinahan KUHP Tidak Membebani Pariwisata

Pasal Perzinahan KUHP Tidak Membebani Pariwisata

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 27 December 2022

Pasal Perzinahan KUHP Tidak Membebani Pariwisata

Oleh : Clara Diah Wulandari

Sektor Pariwisata sempat dikabarkan akan terganggu dengan adanya pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana KUHP yang lama dinilai telah usang dan tidak relevan dengan perkambangan zaman. Salah satu pasal yang dianggap menjadi beban sektor pariwisata adalah pasal perzinahan.

Albert Aries Selaku Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi KUHP Nasional mengatakan, pasal perzinahan yang diatur dalam KUHP baru bisa dipastikan tidak akan berdampak negatif. Utamanya terhadap sektor pariwisata dan investasi Indonesia seperti yang diberitakan oleh media internasional.

Dirinya menjelaskan, bahwa pasal perzinaan pada KUHP tersebtu merupakan delik aduan yang absolut, yang artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), serta orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat mengaduan.

Albert menuturkan, delik aduan absolut tersebut tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak untuk melapor. Oleh karena itu, tidak akan ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari piha yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Albert menjelaskan bahwa klarifikasi ini perlu diberikan menyusul maraknya pemberitaan media yang keliru dan menyesatkan. Terlebih pasal perzinaan dikatakan akan membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Melalui KUHP, Indonesia justru hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan lewat pasal perzinaan. Peraturan tersebut didesain dengan tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.
Selain delik aduan absolut, KUHP juga tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya tersebut. Sebab, pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah. Artinya tidak mungkin di dalam pengaduan itu hanya salah satu pelaku yang diproses. Keputusan pengaduan pasti juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu.
Sementara itu, Albert juga menjelaskan bahwa tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru jika dibandingkan dengan pasal 284 yang tertulis pada KUHP lama.
Bedanya, pemerintah hanya menambahkan siapa yang berhak mengadukan pasal perzinaan tersebtu serta sanksi administratif di bawah Rp 10 juta dalam KUHP Baru.
Jadi tentu saja tidak ada yang perlu menjadi kekhawatiran. Selama ini turis dan investor bisa nyaman selama berada di Indonesia, oleh karena itu kondisi ini juga tidak akan berubah.
Perlu diketahui pula, bahwa KUHP yang baru, tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun. Artinya, para turis dan investor asing tida perlu merasa khawatir untuk berivestasi dan berwisata di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali, Tjokoarda Oka Artha Ardana Sukawati membantah dengan adanya kabar yang menyebutkan adanya pembatalan sejumlah penerbangan oleh sejumlah wisatawan mancanegara sehubungan dengan disahkannya UU KUHP yang baru beberapa waktu lalu. Menurutnya, justru ada peningkatan jumlah penerbangan internasional yang cukup signifikan.
Sementara itu, Widodo Ekatjahaja selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham mengatakan, kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia justru bertambah dari berbagai pintu.
Mereka (WNA) datang dan melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di jalur laut, udara maupun darat. Menurut Widodo, tidak ada hubungan antara pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang dan kedatangan wisatawan asing maupun investor dari luar negeri.
Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Imigrasi, sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia selama 6-9 Desember, atau setelah KUHP disahkan oleh DPR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.719 WNA masuk pada 6 Desember, 20.611 pada 7 Desember, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 pada 9 Desember.
Widodo Ekatjahaja membeberkan, mayoritas WNA yang masuk ke Indonesia berasal dari Singapura sebanyak 21.769 orang, Malaysia sebanyak 15.515 orang dan Australia sebanyak 10.862 orang.
Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menjamin privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara agar tetap terlindungi setelah Undang-undang KUHP yang baru disahkan. Dirinya mengatakan, wisatawan tidak perlu merasa khawatir dengan disahkannya UU KUHP yang dinilai dapat berdampak pada sektor pariwisata.
Pihaknya tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar “karpet merah” untuk wisatawan dari mancanegara. Saat ini Kemenparekraf terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menjamin terjaganya privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara yang sedang berlibur di Indonesia.
Selain itu, Sandiaga juga mengatakan, Kemenparekraf bersama pihak-pihak terkait terus mensosialisasikan penerapan UU KUHP yang baru ini.
Sosialisasi dilakukan dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia. Tim tersebut bertugas melakukan promosi dan edukasi, sekaligus komunikasi dan sosialisasi kepada wisatasan agar tidak ragu untuk datang ke Indonesia baik untuk berwisata atau untuk berinvestasi.
KUHP yang baru khususnya pasal perzinaan tidaklah menjadi penghalang bagi wisatawan asing yang berlibur di Indonesia, sehingga Indonesia masih tetap terbuka bagi wisatawan asing dan menjaga privasi mereka.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.