• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Papua Bagian Integral NKRI, Tidak Ada Ruang Bagi Separatisme

Papua Bagian Integral NKRI, Tidak Ada Ruang Bagi Separatisme

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 7 October 2024

Papua Bagian Integral NKRI, Tidak Ada Ruang Bagi Separatisme

Oleh : Ester Magai

Baru-baru ini, euforia pembebasan pilot Philip Mark Mehrtens yang sempat disandera oleh kelompok separatis di Papua telah memicu perdebatan mengenai bagaimana negara menghadapi tantangan separatisme di wilayah tersebut. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa kelompok separatis masih berupaya untuk mengganggu keamanan dan stabilitas di Papua.

Mereka menggunakan berbagai cara untuk mengekspresikan ketidakpuasan, termasuk tindakan kekerasan yang tidak hanya mengancam nyawa warga negara, tetapi juga merusak citra internasional Indonesia.

Pembebasan Philip Mark Mehrtens menyoroti kompleksitas situasi di Papua, di mana kelompok-kelompok bersenjata terus menebar ancaman dan ketakutan di kalangan masyarakat. Meski demikian, pemerintah melalui upaya diplomasi, negosiasi, dan langkah-langkah keamanan terus berusaha untuk mengatasi masalah ini dengan pendekatan yang beragam, termasuk pembangunan yang lebih inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, membuktikan bahwa keterlibatan pranata sipil merupakan kunci dalam penyelesaian konflik di Papua. Tanpa pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan, upaya pembebasan sandera bisa berujung sia-sia.
Melalui pendekatan kemanusiaan mantan Bupati Nduga, Edison Gwijangge, aktif melakukan lobi dengan Egianus Kogeya yang merupakan Panglima Komando Daerah Perang III Ndugama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Bersama tokoh adat dan agama di Nduga, Papua Pegunungan, mereka saling bahu-membahu melobi Egianus agar melepaskan pilot asal Selandia Baru tersebut. Cara damai itu terbukti ampuh membebaskan sandera.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan tim pembebasan sandera Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kapolri memberikan apresiasi kepada negosiator serta seluruh pihak yang berperan dalam operasi penyelamatan Kapten Philip.
Jenderal Sigit menekankan operasi penyelamatan Philip Mark Mehrtens sangat mengedepankan soft approach melalui upaya negosiasi. Keselamatan sandera adalah prioritas utama. Pihaknya mengapresiasi tim yang menggunakan pendekatan Soft Approach. Alhamdulillah, sandera dapat bebas dengan aman, sehat dan selamat.
Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto mengatakan permasalahan penyanderaan itu dapat terselesaikan tanpa kekerasan. Hal itu dilakukan atas kerja sama yang baik dari semua pihak yang berupaya. Tentu saja penyelesaian yang baik tanpa kekerasan ini akibat kerja sama yang baik dari semua unsur.
Philip Mark Mehrtens menjadi korban penyanderaan KKB selama 1 tahun 7 bulan. Philip berhasil dievakuasi oleh tim pembebasan sandera pada tanggal 21 September 2024. Ketika itu, tim kembali dari Kampung Yuguru dan sampai di Mimika melaporkan kepada Kapolres Mimika, bahwa pilot Susi Air sudah bisa dibebaskan.
Penyanderaan warga negara asing seperti pilot Susi Air ini juga memiliki dampak internasional yang signifikan. Selandia Baru, sebagai negara asal pilot tersebut, ikut terlibat dalam proses negosiasi dan terus memantau perkembangan kasus ini. Insiden seperti ini meningkatkan sorotan internasional terhadap situasi di Papua, yang sering kali dianggap sebagai isu internal Indonesia.
Namun, dalam konteks internasional, Indonesia tetap menegaskan bahwa Papua adalah bagian integral dari NKRI, dan upaya untuk memisahkan Papua dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Indonesia juga telah berulang kali menyatakan bahwa segala bentuk gerakan separatis di Papua tidak memiliki legitimasi baik secara hukum nasional maupun internasional.
Sejak era reformasi, Papua mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Otonomi khusus (Otsus) yang diberikan kepada Papua sejak 2001 adalah salah satu upaya nyata pemerintah untuk memperkuat integrasi Papua dengan Indonesia. Melalui kebijakan Otsus, Papua diberikan kewenangan lebih besar dalam mengelola sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, serta kebijakan-kebijakan lokal lainnya. Pemerintah juga terus meningkatkan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Papua, seperti jalan, jembatan, bandara, dan pelabuhan, guna memperbaiki konektivitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah ini.
Selain itu pembangunan dalam sektor pangan terintegrasi juga menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan pembangunan kawasan pangan terintegrasi (food estate) pastinya akan berdampak baik namun harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua, Jery Agus Yudianto di Jayapura, mengatakan pengembangan food estate di Papua sangatlah berdampak baik bagi perekonomian setempat hanya saja juga harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Papua 2025 – 2045. Pembangunan kawasan pangan itu perlu dilakukan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah serta masyarakat.
Papua adalah bagian yang sah dan tak terpisahkan dari NKRI, dan hal ini tidak bisa ditawar-tawar. Gerakan separatisme di Papua hanya akan menambah penderitaan masyarakat lokal yang seharusnya bisa menikmati kesejahteraan dari hasil pembangunan. Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki kewajiban untuk melindungi setiap jengkal wilayahnya, termasuk Papua, dari ancaman disintegrasi.
Pemerintah harus tetap waspada dan tegas dalam menindak segala bentuk separatisme, namun tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan damai. Dengan mengutamakan dialog, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Papua, separatisme bisa ditekan dan kesejahteraan masyarakat Papua akan meningkat.
Di sisi lain, masyarakat Indonesia di luar Papua juga perlu terus mendukung integrasi Papua dengan NKRI dan menjunjung tinggi semangat persatuan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Papua adalah bagian dari Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan negara ini bersama-sama. Tidak ada ruang bagi separatisme di Indonesia, termasuk di Papua.

)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.