Pandemi Covid-19 Belum Selesai, Masyarakat Diimbau Terapkan Protokol Kesehatan
Oleh : Ridwan Alamsyah
Protokol Kesehatan (prokes) masih harus ditegakkan, hal ini dikarenakan status pandemi belum berakhir dan angka kejadian Covid-19 masih ditemukan dibeberapa wilayah Indonesia.
Pemerintah telah melaporkan kasus baru Corona (Covid-19) dimana telah terjadi penambahan kasus diberbagai wilayah.
Baca Juga
Bahkan, Pemerintah juga telah menginformasikan bahwa Subvarian Omicron XBB telah masuk ke Indonesia. Kemunculan subvarian baru dan penambahan kasus itu menunjukkan bahwa Pandemi Covid-19 belum selesai, sehingga masyarakat tetap dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer.
Tentu saja dengan adanya peningkatan kasus di sebagian wilayah di Indonesia, hal tersebut menjadi alarm penting bagi seluruh masyarakat untuk tidak melupakan bahwa hingga saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi.
Sehingga penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi masih menjadi sebuah instrumen pencegahan penularan virus corona yang penting untuk diterapkan.
Mengetahui kondisi demikian, Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 20/2022 sebagai salah satu bentuk preventif dan pengendalian. Surat Edaran ini akan mengatur tentang protokol kesehatan untuk kegiatan domestik/internasional berskala besar dengan peserta 1.000 orang atau lebih yang hadir secara fisik atau ketika melibatkan perwakilan negara.
Berikut ini merupakan poin ketentuan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar yang terkandung dalam SE Nomor 20/2022, di antaranya adalah :
1. Kewajiban vaksinasi untuk partisipan, anak usia 6-17 tahun wajib sudah vaksinasi dua dosis, sedangkan remaja berusia 18 tahun wajib melaksanakan vaksin ketiga atau booster.
2. Skrining Spesifik, untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2X24 jam. Bagi kegiatan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala dan diimbau untuk mensyaratkan pemeriksaan Swab Antigen.
Sedangkan untuk kegiatan yang bukan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala dan tes antigen bagi suspek Covid-19.
3. Penyelenggara wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri, serta harus memenuhi kriteria protokol kesehatan.
Dengan adanya penerapan berbagai ketentuan protokol kesehatan tersebut, diharapkan mampu memberikan dampak terhadap penurunan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
Protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan, misalnya penggunaan masker. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk menggunakan masker ketika berada di luar rumah atau ketika berada di keramaian, Efektifitas penggunaan masker untuk mencegah penularan juga dibuktikan secara uji klinis oleh Perusahaan riset pasar Inggris Yougov, tim dari Klinik Miyazawa di Hyogo dan Universitas Houston-Victoria telah mengumpulkan data melalui model komputer untuk mengetahui bagaimana berbagai faktor mempengeruhi tingkat kematian akibat penyakit Covid-19 di berbagai negara. Hasilnya, penggunaan masker wajah menjadi cara paling signifikan dalam mengurangi risiko kematian akibat Covid-19.
Studi lain oleh para peneliti dari California Institute of Technology bulan ini juga menilai masker wajah merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularan virus antar manusia.
Penggunaan masker dan penerapan jaga jarak minimal 1 meter juga dinilai efektif dalam menghalangi droplet yang menjadi media penularan virus corona.
Uji coba efektivitas masker dibuktikan oleh seorang peneliti dari Providende Sacred Heart Medical Center, Amerika Serikat (AS), Rich Davis, Davis membuktikannya melalui demonstrasi dengan cawan petri. Demonstrasi tersebut dibagi menjadi 2 cara sederhana. Yaitu dengan memakai masker dan tidak memakai masker.
Davis tercatat batuk 2 kali, berbicara selama 60 detik, hingga bernyanyi selama 60 detik menghadap cawan petri yang berjarak 0,5 meter. Kemudian cawan petri tersebut didiamkan selama 24 jam. Hasilnya terlihat ada lebih banyak koloni bakteri pada cawan kelompok yang tidak menggunakan masker.
Sementara itu Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti anak muda bahwa pandemi mungkin saja bisa terjadi di masa depan.
Pandemi Covid-19 merupakan bencana alam yang menyebabkan kematian banyak orang. Itulah sebabnya, pemerintah mewanti-wanti anak muda untuk memahami betul penanganan pandemi Covid-19. Supaya ketika terjadi di masa depan tidak akan menimbulkan banyak korban atapun kematian akibat Covid-19.
Akhir-akhir ini keramaian mulai diizinkan, aktivitas sekolah dan perkuliahan juga mulai dilakukan secara luring, pengusaha kuliner seperti cafe juga tidak dikenakan batasan waktu makan ataupun batasan jam operasional. Meski demikian masyarakat harus tetap waspada dan tetap memakai masker ketika berada di keramaian.
Protokol kesehatan tentu saja tidak bertujuan untuk membatasi aktivitas, tetapi kebijakan ini dibuat agar status pandemi dapat segera berakhir.
Protokol kesehatan masih menjadi senjata untuk mengakhiri pandemi, sehingga kepatuhan terhadap regulasi tersebut harus diterapkan agar situasi di Indonesia dapat benar-benar normal.
)* Penuilis adalah kontributor Persada Institute