• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»OPM Tembak Pilot Selandia Baru, Tinggalkan Trauma dan Ancam Nakes di Papua

OPM Tembak Pilot Selandia Baru, Tinggalkan Trauma dan Ancam Nakes di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 17 August 2024

OPM Tembak Pilot Selandia Baru, Tinggalkan Trauma dan Ancam Nakes di Papua

Oleh: Olivia Sabo

Organisasi Papua Merdeka (OPM) menembak pilot helikopter berkebangsaan Selandia Baru. Akibat dari insiden sangat tragis tersebut kemudian saat ini meninggalkan jejak trauma yang pilu dan mengancam tenaga kesehatan (nakes) di Papua.

Para tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di wilayah Papua dengan tujuan untuk melayani waga setempat supaya bisa menjangkau akses pelayanan kesehatan yang memadai terus mendapatkan ancaman dan teror menakutkan dari OPM, terlebih setelah insiden belakangan ini yakni kasus penembakan pilot Selandia Baru.

Karena adanya penembakan pada pilot berkebangsaan Selandia Baru itu, menyebabkan masyarakat dan juga para nakes tentunya kini mengalami rasa trauma yang cukup mendalam dan hal itu jelas mengakibatkan terhambatnya warga sekitar untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan yang memadai. Seluruhnya lantaran ulah biadab dan keji dari OPM.

Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI), Letnan Jenderal (Letjen) Richard Tampubolon mengecam dengan sangat keras bagaimana tindak keji dan biadab gerombolan teroris musuh negara itu kepada pilot helikopter berkebangsaan Selandia Baru bernama Glen Malcolm Conning dan menyebut kasus penembakan tersebut merupakan sebuah tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tingkatan yang berat.

Aksi biadab OPM yang mengakibatkan pilot dari PT. Intan Angkasa meninggal dunia merupakan sebuah tindakan yang sama sekali tidak berperikemanusiaan dan sudah sangat jelas telah melanggar HAM.

Selain itu, akibat kejadian tersebut juga telah menimbulkan dampak psikologis yang luar biasa di tengah masyarakat setempat, yakni mengakibatkan mereka menjadi ketakutan. Sebagaimana penuturan Hamasya selaku bidan yang juga menjadi salah satu penumpang selamat di dalam helikopter bahwa ketika dirinya hendak turun dan keluar, namun langsung mendengar adanya suara tembakan dari arah sungai tempat OPM bersembunyi.

Sontak saja, karena mendengarkan adanya suara tembakan dan merasa bahwa situasi sama sekali tidak kondusif, hal tersebut menjadikan para nakes yang berada di dalam helikopter langsung berlarian untuk menyelamatkan diri.

Mereka semua sangat panik namun terus berfokus untuk berlari menuju ke arah puskesmas. Kemudian dalam rangka untuk menyelamatkan diri dan meminta pertolongan, tenaga kesehatan pergi ke rumah pendeta setempat untuk menunggu sampai adanya evakuasi.

Beruntungnya, para pasukan elite TNI langsung sangat sigap dan kemudian upaya evakuasi menghasilkan keberhasilan. Ternyata, tidak hanya membunuh sang pilot saja, namun terungkap bahwa Organisasi Papua Merdeka juga melakukan penyanderaan kepada sebanyak 4 nakes dan 2 orang anak penumpang helikopter.

Tim Evakuasi Aparat Kemanan berhasil melakukan upaya penyelamatan dengan menembus berbagai kendala, yakni adanya cuaca ekstrem termasuk juga kemungkinan ancaman tembakan dari OPM untuk melakukan evakuasi kepada para nakes, guru dan anak-anak dari Distrik Alama.

Selanjutnya, aparat keamanan kemudian menjalankan kegiatan trauma healing terhadap seluruh warga sipil termasuk para tenaga kesehatan yang sempat menjadi korban penyanderaan agar mereka bisa mengalihkan pikiran buruknya terhadap insiden biadab dan keji ulah OPM tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Papua, Frits Ramandey menduga bahwa adanya penembakan para pilot helikopter PT Intan Angka Air Service tersebut memang telah terencana sebelumnya.

Kasus itu saat ini tengah terus menjadi perhatian Komnas HAM yag akan melangsungkan investigasi lebih lanjut. Karena adanya kejadian tersebut, kemudian memberikan pembenaran bahwa memang harus ada pengerahan pasukan aparat keamanan untuk menjaga situasi dan kondusivitas di sana, selain itu supaya negara bisa benar-benar mengungkap dan menindak tegas pelaku.

Kecaman demi kecaman terus mengalir kepada OPM karena mereka telah melakukan tindak begitu keji dan biadab bahkan juga menjadikan tenaga kesehatan turut menjadi korbannya. Mereka tidak henti-hentinya terus melakukan aksi pembunuhan yang sudah sangat jelas hal itu melanggar berbagai macam nilai serta prinsip atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Kebrutalan gerombolan teroris musuh negara itu kembali menambah daftar sangat panjang kekerasan mereka yang terus menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat. Keberadaan Organisasi Papua Merdeka telah sangat mengancam para tenaga kesehatan (nakes).

Namun tidak hanya itu saja, mereka juga memberikan ancaman serius bagi para petugas pelayanan dasar bagi masyarakat, termasuk nakes, guru dan sebagainya. Oleh karenanya menjadi tidak heran mengapa banyak pihak terus mengutuk keras aksi brutal mereka dan memberikan dukungan penuh kepada aparat keamanan agar mampu melindungi masyarakat.

Masyarakat juga terus meminta kepada aparat keamanan untuk bisa benar-benar melakukan penegakan hukum dan tindak sangat tegas agar para pelaku bisa tertangkap dan menjalani pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Penembakan pilot berkebangsaan Selandia Baru oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) jelas sudah sangat meninggalkan bekas trauma yang mendalam dan juga rasa pilu serta mengancam para tenaga kesehatan di wilayah Papua sehingga mereka tidak bisa memberikan pelayanan dasar yang prima kepada masyarakat.

*) Mahasiswa Hukum Universitas Yapis Papua

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.