Omnibus Law Berpeluang Meningkatan Iklim Investasi dan Memperbaiki Kesejahateraan Buruh

Upaya Pemerintah dan DPR yang tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, sangat dibutuhkan untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang stagnan sekaligus mempercepat transformasi ekonomi.

Demikian disampaikan Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Humaidi kepada para awak media disela-sela diskusi bertema “Urgensi Omnibuas Law dalam Mempecepat Transformasi Ekonomi” di Sentral Hotel Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dijelaskan, pada 2019 tingkat pertumbuhan investasi di Indonesia dapat dibilang stagnan, yaitu hanya berada pada batas bawah 5 persen.

Baca Juga

“Stagnansi investasi di Indonesia merupakan imbas dari sulitnya iklim investasi dan perizinan di Indonesia,” sambungnya.

Berdasarkan realitas itulah, menurut Edi, Omnibus Law diharapkan menarik investasi untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

“Apalagi ditahun 2024, Indonesia mempunyai cita-cita keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah karena potensi untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan kelas menengah sangat besar,” tuturnya.

Namun, Edi beharap agar pembentukan Omnibus Law harus menjawab pelbagai persoalan, salah satunya adalah tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang selama ini kerapkali menghambat iklim investasi.

“Untuk itu, konsep Omnibus Law yang digagas Presiden Jokowi diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mempercepat transformasi ekonomi serta dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia,” tandasnya.

Sementara Sesditjen PHI Kementerian Ketenagakerjaan, Andriani menegaskan bahwa pemerintah memikirkan betul kepentingan dan kesejahteraan pekerja Indonesia di dalam perancangan omnibus law cluster Ketenagakerjaan.

“Kita mau pastikan (mengakomodir) investasi yang diharapkan (dari) luar negeri maupun dalam negeri bagaimana menciptakan lapangan kerja,” kata Andriani.

Lebih lanjut Andriani mengatakan , aspek pekerja yang ingin diakomodir oleh pemerintah melalui regulasi baru tersebut adalah, bagaimana menjaga nasib baik para pekerja yang memiliki pekerjaan, calon pekerja maupun purna kerja yang ingin mendapatkan pekerjaan baru” ujarnya.

“Kita mau menjamin siapapun yang sudah bekerja tidak kehilangan pekerjaannya. Kita juga harapkan calon pekerja butuh pekerjaan maka pekerjaan itu sudah ada. Yang bekerja apabila sudah selesai dan mau butuh pekerjaan maka dia bisa cepat dapat pekerjaan,” imbuhnya.

Sedangkan Dr. Ahmad Redi yang juga salah satu tim penyusun RUU Omnibus Law mengatakan, bahwa Omnibus Law tidak akan merugikan kepentingan nasional.

“Omnibus Law itu positif Bagus untuk kemajuan Indonesia dan UU ini pasti tidak merugikan kepentingan nasional,” tegas Redi.

Diskusi yang digelar KMI itu sendiri menghadirkan narasumber penting, seperti Ekonom dan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Firmansyah, Tim Penyusun RUU Omnibus Law Dr. Ahmad Redi, dan Andriyani Sesditjen PHI Kemenaker serta unsur pekerja Sukitman dari Lembaga kerja Sama Tripatrit Nasional.

Related Posts

Add New Playlist