Oleh : Raavi Ramadhan
Kelesuan perekonomian dunia diyakini bakal terjadi. Selain akibat ketidakpastian ekonomi global, pandemi Virus Corona atau Covid-19 turut memperparah situasi tersebut.
Pemerintah Indonesia telah mendorong penyederhanaan regulasi melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang diharapkan mampu menciptakan iklim ekonomi menjadi lebih baik.
Baca Juga
Penyebaran Covid-19 yang cepat ke berbagai belahan dunia turut mempengaruhi berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk perekonomian. Langkah cepat dan berani pun harus berani diambil guna menyiasati kejadian tersebut. Salah satu upaya yang perlu dilakukan diantaranya dengan memangkas regulasi yang selama ini dianggap menghambat investasi di Indonesia. .
Saat ini draft RUU Omnibus Law Ciptaker telah berada di meja DPR. urgensi untuk membahas RUU sapu jagat ini wajib di selesaikan dengan tuntas. Pasalnya target 100 hari ke depan jika masih akan diundur tidak akan mungkin mencukupi.
DPR merupakan lembaga legislatif yang mempunyai tiga fungsi sesuai amanat UUD 1945. Yakni, fungsi legislasi, fungsi anggaran beserta fungsi pengawasan.
Dengan melihat fakta atas fungsi-fungsi ini DPR tentunya mempunyai peranan yang sangat vital. Terlebih jika DPR tak menjalankan fungsinya secara utuh, negara bisa dikatakan lumpuh. Apalagi, tanggungan negara yang wajib membayarkan gaji DPR meski tengah libur sekalipun.
Selama ini, DPR dianggap minim prestasi terkait bidang legislasi.
Sejumlah target yang harus didapatkan hasilnya jauh dari angan-angan. Misalnya saja, target Prolegnas prioritas di periode tahun 2015-2019 hanya mampu mengesahkan 35 RUU. Padahal totalnya mencapai 189. Maka dari itu, kini saatnya momentum ini disambut baik bagi DPR unik menerbitkan legislasi yang berkualitas serta tepat sasaran.
Apalagi, kini DPR didominasi oleh orang baru juga kaum milenial yang tentunya masih memiliki semangat baru membangun negeri dengan kualitas intelektual yang mumpuni. Sehingga, mereka diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi sesuai dengan ekspektasi positif publik.
Pandemi global yang tengah kita alami saat ini bukanlah alasan untuk menunda pembahasan Omnibus Law Ciptaker yang sudah diharapkan masyarakat luas. Jika mandeg karena alasan COVID-19, bagaimana mau selesai. Toh, Tak akan ada yang tahu kapan wabah ini akan berakhir. Lantas, apakah DPR tidak akan bekerja hingga akhir tahun jika virus ini masih mewabah? Tentu hal ini merupakan keputusan konyol bukan?
Selain menurunkan empati publik, rencana matang yang telah digagas serta melibatkan banyak pihak ini hanya akan sia-sia.
Lalu, kenapa kemarin seolah dikejar-kejar agar segera masuk DPR, yang jika akhirnya mandeg di gedung lembaga tinggi negara tersebut?
Jika tak memungkinkan, bukankah sekarang ini teknologi sudah semakin canggih. Kecanggihan ini tentunya harus bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu memfasilitasi pembahasan omnibus law Ciptaker. Sebut saja aplikasi meeting secara online yang bisa live chat dengan 100 anggota sekaligus.
Setiap lini kementerian dan lembaga negara pun harus sekuat tenaga mewujudkan visi Pemerintah tersebut. Seluruh pihak juga diharapkan meningkatkan sinergitas dalam membangun komitmen untuk merampungkan pembahasan RUU sapu jagat tersebut.
Hal ini sejalan dengan pendapat Lucius, seorang peneliti dari Formapi yang menyebutkan harus ada aturan forum yang bisa membuat anggota DPR tak wajib hadir secara fisik. Nah, jika masih ada alasan, coba tengok Presiden Jokowi yang bahkan telah memulai rapat secara virtual. Tak lucu kan jika DPR masih bilang tak mampu?
Terlebih Omnibus law Ciptaker ini sedikit banyak akan mempengaruhi nasib para buruh, dan berkaitan dengan wabah Corona yang tengah melanda. Pasalnya, wabah global ini secara nyata men-skakmat perekonomian dunia termasuk di Indonesia. Ekonomi lumpuh akibat upaya lockdown , beruntungnya negara belum memberlakukan upaya ini. Kendati rupiah sempat melonjak ke angka Rp17.000.
Maka dari itu, DPR perlu memberi ketegasan akan putusan terkait Omnibus law Ciptaker. Ditengarai Omnibus law ini bakal memberikan sejumlah program bantuan bagi para pengangguran. Apalagi kini banyak dari masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian akibat virus Corona.
Disebutkan dalam pasal 90 RUU Ciptaker pasal 1 dan 2 ditujukan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Pasal tersebut mengatur hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Selanjutnya, jaminan ini diselenggarakan oleh pihak penyelenggara Jamsostek (jaminan sosial ketenagakerjaan). Diharapkan melalui bantuan ini mereka akan bisa bertahan dalam pemenuhan kebutuhan untuk sementara waktu.
Disamping itu, Omnibus law juga memberi solusi jangka panjang. Yakni, mampu menyelesaikan masalah pengangguran yang angkanya mencapai 7 jutaan. Kondisi ini masih diperparah oleh penambahan 2 juta angkatan kerja baru, bayangkan Jika hal tersebut berjalan hingga tahun-tahun berikutnya?
Sangat diharapkan DPR lekas turun tangan, agar sejumlah regulasi yang kini masih menghambat segera dapat dituntaskan. Khususnya dalam mengantisipasi pandemi global yang tak tahu kapan akan berhenti mewabah.
Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor