• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Ojol-Opang Dilarang Beroperasi di 66 RW Jakarta, Apa Alasannya?

Ojol-Opang Dilarang Beroperasi di 66 RW Jakarta, Apa Alasannya?

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 6 June 2020

Dalam upaya pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Ojek online (ojol) berbasis aplikasi dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang di wilayah penerapan pengendalian ketat berskala lokal di DKI Jakarta selama pembatasan berskala besar (PSBB) transisi berlaku. Wilayah yang dimaksud yakni 66 RW dengan jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) tergolong tinggi.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi.

Baca juga Hikmah Menikah Ketika Pandemi, Hemat Meski Sepi Tanpa Teman

“Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,” mengutip Diktum Ketiga poin b.

Surat yang ditandatangani oleh Kadishub Syafrin Liputo pada 5 Juni ini juga dipertegas dalam Diktum poin keempat sebagai berikut

“Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,” mengutip Diktum Keempat.

Diketahui sejak PSBB Transisi berlaku pada 5 Juni, sesungguhnya ojol sudah boleh mengangkut penumpang. Tidak seperti PSBB yang sebelumnya berlaku. Hanya saja, menurut Syafrin, mereka tidak diperkenankan mengangkut penumpang di 66 RW lantaran jumlah kasus positif virus corona yang masih tinggi.

Puluhan RW itu tersebar di Jakarta Barat (15), Jakarta Pusat (15), Jakarta Selatan (3), Jakarta Utara (15), Jakarta Timur (15), dan Kepulauan Seribu (3 RW di dua pulau berbeda).

Berikut daftar 66 RW zona merah di DKI Jakarta.

1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat
11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru
16. RW 07 Pademangan Barat
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat
21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
23. RW 17 Penjaringan
24. RW 11 Penjaringan
25. RW 04 Rawa Badak Selatan
26. RW 01 Sukapura
27. RW 05 Cilincing
28. RW 01 Semper Barat
29. RW 09 Semper Barat
30. RW 08 Kelapa Gading Barat
31. RW 01 Jembatan Besi
32. RW 04 Jembatan Besi
33. RW 07 Jembatan Besi
34. RW 01 Krendang
35. RW 06 Krendang
36. RW 11 Angke
37. RW 03 Pekojan
38. RW 07 Duri Utara
39. RW 08 Kali Anyar
40. RW 12 Tanah Sereal
41. RW 03 Kota Bambu Utara
42. RW 05 Jatipulo
43. RW 04 Palmerah
44. RW 05 Maphar
45. RW 03 Tangki
46. RW 04 Tangki
47. RW 01 Grogol
48. RW 06 Tomang
49. RW 01 Joglo
50. RW 05 Srengseng
51. RW 02 Pondok Labu
52. RW 08 Pondok Labu
53. RW 05 Lebak Bulus
54. RW 01 Utan Kayu Selatan
55. RW 07 Kayumanis
56. RW 03 Pondok Bambu
57. RW 02 Pondok Kelapa
58. RW 04 Kampung Tengah
59. RW 03 Batu Ampar
60. RW 05 Balekambang
61. RW 07 Bidara Cina
62. RW 10 Ciracas

Pemerintah Targetkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Fondasi Ekonomi Desa Diperkuat

April 22, 2026

Scaling Up Koperasi Merah Putih, Target 80 Ribu Unit Perkuat Ekonomi Nasional

April 22, 2026

Pemerintah Targetkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Fondasi Ekonomi Desa Diperkuat

By Kata IndonesiaApril 22, 20260

Pemerintah Targetkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Fondasi Ekonomi Desa Diperkuat Jakarta – Menteri Koperasi,…

Scaling Up Koperasi Merah Putih, Target 80 Ribu Unit Perkuat Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaApril 22, 20260

Scaling Up Koperasi Merah Putih, Target 80 Ribu Unit Perkuat Ekonomi Nasional Jakarta – Program…

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum Oleh Angga Yudhistira Kasus penyiraman air keras…

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras Oleh: Fahri Aditya Nugraha…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.