Negara Mengakomodasi Program Vaksin Gratis

Oleh : Putu Prawira

Polemik vaksin Covid-19 berbayar telah menjadi perdebatan di publik beberapa waktu belakangan ini. Menyikapi dinamika tersebut, Pemerintah di bawah arahan Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan bahwa vaksin bersifat gratis atau tidak berbayar.

Ketegasan Presiden Jokowi terhadap polemik tersebut merupakan upaya negara dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat, termasuk dalam mengadakan vaksin gratis.

Baca Juga

Baca juga: Pemerintah Mengintensifkan Pembangunan di Papua

Ir Joko Widodo selaku kepala negara telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh presiden melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden Pada 16 Desember 2020 .

Melalui video unggahannya, Jokowi mengatakan, setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat dan kalkulasi ulang, hitung ulang mengenai keuangan negara, saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 ke masyarakat gratis.

Dirinya juga memerintahkan kepada seluruh jajaran kabinet dan pemerintah daerah agar senantiasa memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.

Jokowi juga memberikan instruksi kepada menteri keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis ini sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi Indonesia baik dari segi kesehatan dan perekonomian secara nasional.
Kebijakan ini tentu saja tergolong baru setelah pemerintah sebelumnya memiliki rencana untuk mebagi dua konsep pemberian vaksin, yakni secara gratis dan mandiri.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp 60,5 triliun untuk pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19 di Indonesia.

Anggaran ini merupakan lanjutan dari pengadaan vaksin yang baru saja masuk ke Indonesia sebanyak 1,2 juta dosis pada 6 Desember 2020 lalu.

Secara rinci, Sri Mulyani menjelaskan rencana penggunaan alokasi dana tersebut. Pertama, senilai Rp 18 triliun untuk pengadaan vaksin Covid-19 tahap selanjutnya.

Kedua, antisipasi imunisasi dan program vaksinasi mencapai Rp 3,7 triliun. Ketiga, pengadaan sarana dan prasarana laboratorium vaksin mencapai Rp 1,3 triliun. Keempat, dana untuk penelitian dan pengembangan serta tes PCR yang dilakukan Kementerian Kesehatan Rp 1,2 triliun. Kelima, untuk evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebesar Rp 100 miliar.

BPOP juga bertugas dalam mengevaluasi mutu, keamanan dan efektifitas vaksin sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Selain itu, dana juga akan digunakan untuk cadangan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III.

Kementerian Keuangan juga menambah fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menuturkan bahwa fasilitas fiskal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Dalam PMK tersebut, pemerintah membebaskan bea masuk dan/atau bea cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Produk yang mendapatkan fasilitas tersebut antara lain vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling. Pembebasan ini diberikan dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.

Dirinya menuturkan, jaminan tidak diperlukan apabila Surat Keputusan Menteri Keuangan (SMKM) pembebasan sudah terbit, izin lartas sudah dipenuhi dan pemeriksaan fisik tidak dilakukan.

Fasilitas itu juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Syarief menjelaskan permohonan fasilitas ini diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang dengan dilampiri rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabean serta izin instansi teknis terkait, apabila barang impor tersebut merupakan pembatasan.

Sedangkan Badan Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukkan dari Kementerian Kesehatan, haruslah melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan surat penugasan/penunjukkan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Secara keseluruhan, penerbitan PMK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Dengan hadirnya negara dalam pelaksanaan dan penyediaan vaksinasi di dalam negeri, maka penanggulangan penyebaran Covid-19 akan dapat segera terealisasi.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Related Posts

Add New Playlist