• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Negara Kian Solid dan Responsif Atas HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran

Negara Kian Solid dan Responsif Atas HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 10 October 2026

Negara Kian Solid dan Responsif Atas HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oleh : Abdul Razak

Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode penting dalam penguatan koordinasi negara di bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), dan pemasyarakatan. Perkembangan tersebut terlihat melalui konsolidasi antarlembaga, pembenahan sistem pemasyarakatan, penguatan mekanisme pemulihan korban tindak pidana korupsi, serta peningkatan pemahaman HAM di tengah masyarakat dan lingkungan pendidikan.

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai koordinasi tiga kementerian teknis dalam lingkupnya, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, telah berjalan sesuai jalur dan menunjukkan kemajuan. Meski demikian, Yusril mengakui masih terdapat persoalan operasional akibat kepentingan sektoral yang sesekali muncul dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

 

Menurut Yusril, fungsi kementerian koordinator bukan mengambil alih urusan teknis setiap kementerian, melainkan memastikan kerja sama antarlembaga berjalan dan pelayanan publik tetap sesuai dengan kewenangan masing-masing. Untuk memperkuat keselarasan tersebut, pemerintah menyiapkan rapat koordinasi tingkat tinggi bersama para menteri teknis guna membahas hambatan sekaligus menyelaraskan kebijakan.

 

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami tekanan akibat tingginya jumlah penghuni. Yusril menjelaskan bahwa hampir 60 persen penghuni lapas berkaitan dengan perkara narkotika. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian overkapasitas membutuhkan pendekatan lintas sektor karena berkaitan dengan proses penegakan hukum, peradilan, HAM, pendidikan, hingga persoalan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

 

Karena itu, reformasi pemasyarakatan tidak cukup dilakukan dengan menambah kapasitas bangunan. Yusril menilai peningkatan kesejahteraan masyarakat juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang. Jika akar sosial ekonomi yang berkontribusi terhadap kriminalitas tidak ditangani, penambahan fasilitas pemasyarakatan berpotensi hanya menjadi solusi sementara.

 

Perspektif pemulihan hak juga mengemuka dalam agenda Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Anggota Komnas HAM untuk Pengkajian dan Penelitian, Uli Parulian Sihombing mendorong agar pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi tidak berhenti pada kepentingan pengelolaan aset negara, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan hak korban secara tepat sasaran dan akuntabel.

 

Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut Kajian Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM yang dibahas bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Uli menilai rekomendasi Komnas HAM perlu menghasilkan dampak nyata atau outcomes bagi korban, bukan sekadar menjadi keluaran administratif dari proses kelembagaan.

 

Dalam dialog tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Kejaksaan Agung memenuhi dan memulihkan hak korban sejak tahap penyidikan dan penuntutan, perampasan aset, hingga pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung juga didorong menyusun regulasi teknis yang memberikan pedoman pemulihan aset dengan perspektif hak korban, termasuk membuka akses yang lebih mudah bagi korban dan kelompok rentan untuk menyampaikan tuntutan sebagai pihak yang mengalami kerugian.

 

Penguatan perspektif HAM juga berlangsung di tingkat daerah melalui pendidikan publik. Kapolresta Gowa ,Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman, menjelaskan bahwa HAM memiliki hubungan erat dengan proses hukum. Menurutnya, pemahaman HAM tidak seharusnya hanya dikaitkan dengan perang atau konflik, tetapi juga mencakup hak-hak mendasar seperti hak untuk hidup dan hak memperoleh makanan. Penegakan HAM, dalam perspektif kepolisian, perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tetap berpedoman pada regulasi. Kehadiran polisi melalui patroli dan sambang ke dusun, desa, dan kelurahan juga dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga hak masyarakat.

 

Anggota DPRD Fraksi PKS, Yenni Rahman menekankan pentingnya perspektif HAM dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurut Yenni, setiap peraturan daerah perlu melalui proses harmonisasi agar substansinya tetap memperhatikan pemenuhan hak. Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan atas hak seseorang harus berjalan bersama penghormatan terhadap hak orang lain.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Sulsel Ayusriadi menempatkan HAM sebagai prinsip yang melekat dalam kehidupan manusia. Ia menjelaskan bahwa keberadaan manusia selalu berkaitan dengan HAM, dengan prinsip yang bersifat universal, tidak dapat dipisahkan, dan saling bergantung. Kemenham Sulsel kemudian memperkuat implementasinya melalui berbagai program, antara lain penanganan pengaduan persoalan HAM, penilaian kepatuhan HAM, Kampung Ramah HAM, Desa Sadar HAM, fasilitasi produk hukum berperspektif HAM, serta penguatan kapasitas HAM.

 

Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan HAM dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berlangsung melalui beberapa lapisan, mulai dari konsolidasi kementerian, reformasi pemasyarakatan, pemulihan korban, pengelolaan aset, hingga pendidikan kesadaran HAM. Tantangan berikutnya adalah memastikan koordinasi tersebut menghasilkan implementasi yang konsisten dan dapat dirasakan masyarakat.

 

Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan HAM tidak hanya ditentukan oleh jumlah regulasi maupun forum koordinasi yang dibentuk, tetapi juga kemampuan negara mencegah pelanggaran, menyediakan akses keadilan, melindungi kelompok rentan, serta memulihkan hak masyarakat yang terdampak. Konsolidasi antarlembaga menjadi fondasi penting, sementara efektivitas pelaksanaannya akan menjadi penentu apakah agenda HAM benar-benar berkembang dari kebijakan administratif menjadi perlindungan dan pemulihan hak yang substantif.

 

)* Analis Kebijakan

Negara Kian Solid dan Responsif Atas HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran

October 10, 2026

Perlindungan Sosial 2027 Melalui DTSEN Menghapus Celah Data Ganda dan Bantuan Salah Sasaran

October 10, 2026

Negara Kian Solid dan Responsif Atas HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran

By Kata IndonesiaOctober 10, 20260

Negara Kian Solid dan Responsif Atas HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran Oleh : Abdul Razak…

Perlindungan Sosial 2027 Melalui DTSEN Menghapus Celah Data Ganda dan Bantuan Salah Sasaran

By Kata IndonesiaOctober 10, 20260

Perlindungan Sosial 2027 Melalui DTSEN Menghapus Celah Data Ganda dan Bantuan Salah Sasaran Oleh :…

Perlinsos 2027 Membuktikan Perlindungan Sosial Berbasis Data Bersih

By Kata IndonesiaOctober 10, 20260

Perlinsos 2027 Membuktikan Perlindungan Sosial Berbasis Data Bersih Oleh: Rivka Mayangsari Pemerintah terus memperkuat perlindungan…

Sinyal Ekonomi Menguat Menunjukkan Daya Tahan RI di Tengah Tekanan Global

By Kata IndonesiaOctober 10, 20260

Sinyal Ekonomi Menguat Menunjukkan Daya Tahan RI di Tengah Tekanan Global Oleh: Raka Wicaksana Di…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.