• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Nasib Gibran Ditentukan 10 Oktober 2024, Status Pelantikan Terancam Batal?

Nasib Gibran Ditentukan 10 Oktober 2024, Status Pelantikan Terancam Batal?

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 3 October 2024

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan umumkan putusan atas gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan PDIP terhadap KPU terkait perbuatan melawan hukum lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tanpa terlebih dulu membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR RI.

Gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum.

Adapun pihak tergugat adalah KPU. Putusan bakal dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 13.00 secara elektronik.

“Jadwal sidang: 13.00 sampai dengan selesai. Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Jakarta, sebagaimana dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.

Tercatat ada beberapa hal yang dimohonkan PDIP selaku penggugat. Diantaranya meminta PTUN memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

“Sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini,” bunyi petitum PDIP.

PDIP juga meminta PTUN memerintahkan tergugat untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut.

Selain itu, PDIP meminta majelis hakim memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian isi petitum PDIP.

Pemerintah Perkuat Ekonomi Rakyat Melalui Program Gentengisasi

November 7, 2026

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

November 7, 2026

Pemerintah Perkuat Ekonomi Rakyat Melalui Program Gentengisasi

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pemerintah Perkuat Ekonomi Rakyat Melalui Program Gentengisasi Oleh : Aan Suherman Sebanyak 2,4 juta genteng…

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah Oleh Sulaiman Di tengah upaya memperkuat…

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.