Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar mulai Senin (23/3) tak ada kegiatan perkantoran di Jakarta. Anies meminta dunia usaha di Jakarta mematuhi kebijakan ini.
Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang isinya menegaskan kepada dunia usaha untuk tidak melakukan kegiatan perkantoran. Hal ini dilakukan Anies untuk menghentikan penularan virus Corona di Jakarta.
Baca juga: Anies Baswedan Minta Tunda Seluruh Acara Resepsi Pernikahan di Jakarta
“Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 tahun 2020, yang menegaskan statusnya seruan. Tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan,” ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/3/2020).
Anies menilai, bahwa dunia usaha diimbau menutup fasilitas operasional, tidak melakukan kegiatan perkantoran, dan mengalihkannya dengan bekerja dari rumah.
Anies menyebut, bila ada dunia usaha yang tak bisa menghentikan secara penuh operasionalnya, diimbau menghentikan atau mengurangi sampai batas yang paling minimal.
“Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.” tegas Anies.
Global Tidak Pasti, Ekonomi Indonesia Tetap Punya Kendali Oleh: Bara Winatha Ketidakpastian global yang dipicu…
No Panic Mode: Cara Indonesia Jaga Ekonomi di Tengah Tekanan Global Oleh : Arya Wicaksana…
Global Lagi Ribut, Ekonomi RI Tetap Tenang Terkendali Jakarta – Di tengah kondisi global yang…
Global Sedang Panas, Ekonomi Indonesia Tetap Cool di Jalurnya *Jakarta* - Perekonomian Indonesia tetap menunjukkan…
Koperasi Merah Putih dan Distribusi Kesempatan Kerja yang Lebih Merata Oleh : Ricky Rinaldi Pemerataan…
Koperasi Merah Putih dan Reaktivasi Lapangan Kerja Desa Oleh: Dimas Eka Permana Program Koperasi Desa…