• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Mudik Aman Dengan Vaksinasi Booster Serta Taat Prokes

Mudik Aman Dengan Vaksinasi Booster Serta Taat Prokes

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 26 April 2022

Mudik Aman Dengan Vaksinasi Booster Serta Taat Prokes

Oleh: Diandra Agnia

Masyarakat diimbau untuk melaksanakan vaksinasi booster dan selalu menaati Protokol Kesehatan (Prokes) demi mewujudkan mudik aman selama musim Lebaran 2022. Dengan adanya kepatuhan publik tersebut, lonjakan kasus Covid-19 pasca Idul Fitri 1443 H dapat dihindari.

Meski pada Lebaran tahun 2022 ini Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik, namun seluruh warga tetap harus mengikuti persyaratan yang ada supaya lonjakan Covid-19 sama sekali tidak terjadi setelah dilaksanakannya mudik Lebaran 2022.

Setidaknya persyaratan tersebut adalah harus sudah melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster serta tentunya menjalankan protokol kesehatan.

Adapun sudah menjadi persyaratan bahwa masyarakat harus sudah melakukan vaksin booster, tetapi bagi mereka yang masih belum melaksanakannya, tetap harus membawa dan mampu menunjukkan bukti tes swab antigen.

Tentunya seluruh upaya dan aturan yang telah diberlakukan tersebut demi melindungi kita semua dari penyebaran pandemi yang saat ini sudah melandai di Indonesia.

Sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi, bahwa mereka yang sudah menjalani vaksin booster sama sekali tidak perlu untuk menunjukkan bukti hasil tes negatif baik itu berupa tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen. Selain itu, bagi pelaku perjalanan berusia 6 hingga 17 tahun juga tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa masyarakat yang sudah menjalani vaksin booster ataupun mereka pelaku perjalanan yang masih berusia 6 hingga 17 tahun cukup menunjukkan aplikasi PeduliLindungi milik mereka.
Sedangkan untuk masyarakat yang masih menjalankan vaksin primer saja, yakni dua dosis pertama, mereka bisa melakukan mudik Lebaran 2022 dengan menunjukkan tes negatif antigen setidaknya dalam kurun 1×24 jam atau menggunakan hasil negatif PCR dalam kurun 3×24 jam sebelum keberangkatan perjalanan mereka. Khususnya untuk masyarakat yang masih menerima dosis satu vaksin saja, mereka wajib menggunakan tes negatif PCR tersebut.
Seluruh persiapan untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 bisa dilakukan masyarakat mulai dari sebelum, ketika masa perjalanan bahkan hingga setelah sampai tujuan. Meski dalam data survei menunjukkan bahwa secara nasional pengendalian Covid-19 di Indonesia ini sudah terkendali, namun Prof Wiku mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lengah.
Beliau menegaskan bahwa vaksinasi yang merata dalam suatu wilayah merupakan salah satu kunci yang penting sekali untuk bisa memutus tali persebaran Covid-19 lantaran menurutnya apabila terdapat sebuah komunitas yang berhasil mencapai kekebalan atau imunitas terhadap virus, maka otomatis mereka tidak akan membahayakan komunitas sekitarnya dan membuat kondisi menjadi jauh relatif aman.
Maka dari itu sangat penting pemerataan imunitas dalam setiap komunitas agar perlindungan dari Covid-19 di seluruh Indonesia menjadi jauh lebih maksimal lagi. Lebih lanjut, Prof Wiku juga mengatakan bahwa vaksin harus dan wajib untuk dilakukan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk mereka yang sebelumnya pernah terpapar dan sembuh dari Covid-19.
Hal tersebut dikarenakan seperti imbauan langsung dari WHO dan CDC bahwa ternyata seseorang yang pernah tertular Covid-19 kemudian dirinya sembuh, bukan berarti dia sudah tidak bisa tertular lagi, melainkan potensi untuk tertular masih tetap ada dan bahkan bisa jadi jauh lebih besar risiko tertularnya apabila mereka sama sekali tidak melakukan vaksin.
Mari kita semua berusaha bersama-sama menyukseskan upaya Pemerintah dalam memutus penularan Covid-19 terutama saat penyelenggaraan mudik Lebaran 2022 nanti. Jangan lupa untuk memenuhi segala persyaratan yang telah diatur supaya perjalanan mudik kita menjadi aman dan sehat, tanpa perlu membawa oleh-oleh penyakit ke kampung halaman.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas

September 6, 2026

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya

September 6, 2026

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas JAKARTA — Pemerintah memperkuat…

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya Oleh : Radjiman Arif…

Rumah Subsidi 40 Tahun adalah Langkah Nyata Memperluas Keadilan Hunian

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Rumah Subsidi 40 Tahun adalah Langkah Nyata Memperluas Keadilan Hunian Oleh: Catur Ronggo Akses terhadap…

Negara Hadir, Rumah Subsidi 40 Tahun Buka Akses Hunian Layak

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Negara Hadir, Rumah Subsidi 40 Tahun Buka Akses Hunian Layak Jakarta – Pemerintah terus memperkuat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.