• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Modernisasi Pertanian, Kunci Keberhasilan Swasembada Pangan di Era Pemerintahan Prabowo

Modernisasi Pertanian, Kunci Keberhasilan Swasembada Pangan di Era Pemerintahan Prabowo

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 12 January 2026

Modernisasi Pertanian, Kunci Keberhasilan Swasembada Pangan di Era Pemerintahan Prabowo

Jakarta — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mencatatkan tonggak sejarah baru dalam pembangunan nasional dengan diumumkannya keberhasilan swasembada pangan. Capaian ini menandai kembalinya kejayaan pangan Indonesia seperti pada dekade 1980-an, sekaligus menjadi bukti nyata efektivitas kebijakan modernisasi pertanian yang dijalankan secara terintegrasi dan berkelanjutan.

 

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan swasembada pangan nasional setelah Indonesia mencatatkan produksi beras tertinggi sepanjang sejarah dalam satu tahun pemerintahan. Keberhasilan tersebut dipandang sebagai kemenangan strategis bangsa dalam memperkuat kemandirian dan ketahanan nasional.

 

“Hari ini kita telah mencatat suatu kemenangan yang penting. Yang penting hari ini saudara memberi bukti yang nyata. Saudara telah mencatat tonggak penting dalam kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan mengucap bismillah pada 7 Januari 2026, saya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah tercapainya swasembada pangan bagi rakyat Indonesia,” kata Presiden Prabowo.

 

Tercapainya swasembada pangan tidak terlepas dari langkah peningkatan produksi yang dilakukan secara masif dan terencana. Pemerintah mengombinasikan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian secara seimbang. Dari sisi intensifikasi, penguatan benih unggul, pompanisasi, optimasi lahan, perbaikan dan pembangunan irigasi, modernisasi pertanian, serta peremajaan alat dan mesin pertanian (alsintan) dilakukan secara menyeluruh. Sementara itu, dari sisi ekstensifikasi, percepatan cetak sawah baru menjadi fokus utama untuk menambah luas tanam nasional.

 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa modernisasi pertanian melalui penerapan teknologi dan mekanisasi merupakan kunci utama agar swasembada pangan dapat dicapai secara berkelanjutan. Menurutnya, tantangan pertanian ke depan tidak bisa lagi dihadapi dengan cara-cara konvensional.

 

“Modernisasi pertanian menjadi kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional,” ujar Mentan Amran.

 

Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat mekanisasi, penyediaan sarana produksi, serta pendampingan petani di berbagai daerah guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.

 

“Kita mendorong pertanian berbasis inovasi dan teknologi. Dengan teknologi, produktivitas meningkat, indeks pertanaman naik, biaya produksi turun, dan kesejahteraan petani meningkat,” jelasnya.

 

Penerapan teknologi terlihat nyata dalam pelaksanaan panen raya yang menggunakan _combine harvester._ Penggunaan mesin ini terbukti mampu mempercepat proses panen, menekan kehilangan hasil, serta mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manual. Selain itu, penggunaan varietas unggul padi Inpari 32 yang dikembangkan Kementerian Pertanian, dengan potensi hasil mencapai 8,42 ton per hektare, menjadi pengungkit signifikan bagi peningkatan produksi nasional.

 

Keberhasilan swasembada pangan di era pemerintahan Presiden Prabowo menjadi bukti bahwa modernisasi pertanian bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Dengan fondasi kebijakan yang kuat, dukungan teknologi, dan keberpihakan pada petani, Indonesia optimistis mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

 

[ed]

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.