• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»MK Nilai Seluruh Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Tidak Menentang Konstitusi

MK Nilai Seluruh Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Tidak Menentang Konstitusi

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 9 October 2023

MK Nilai Seluruh Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Tidak Menentang Konstitusi

Oleh : Clara Diah Wulandari

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa seluruh proses pembentukan UU Cipta Kerja sama sekali tidak menentang akan ketentuan apapun dalam konstitusi UUD NRI 1945. Justru dengan adanya aturan tersebut mampu menjaga terus stabilitas perekonomian nasional.

Terdapat sebanyak 5 (lima) permohonan uji formil pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kini menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), seluruhnya ditolak oleh pihak Majelis Hakim Konstitusi.

Dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, disebutkan bahwa pata pemohon mendalilkan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu sebagai cikal bakal dari lahirnya UU Cipta Kerja telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya meaningful participation.

Kemudian dengan sangat tegas, terhadap bagaimana dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tersebut, Mahkamah Konstitusi sendiri berpendapat bahwa berdasarkan kerangka hukum dari pembentukan Undang-Undang yang berasal dari Perppu, sebuah Perppu yang telah ditetapkan oleh seorang Presiden harus mendapatkan persetujuan dari pihak parlemen, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar tetap memiliki daya keberlakuan sebagai UU.

Dalam penjelasan pada Pasal 5 huruf g UU 12 Tahun 2011 telah menentukan pengertian dari asas keterbukaan, yakni dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan tentunya bersifat transparan dan terbuka.

Sehingga, karena sudah termaktub dengan jelas, maka seluruh lapisan dan kalangan elemen masyarakat memiliki kesempatan yang sangat luas untuk bisa memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Terlebih, adanya aspek kegentingan yang memaksa menjadikan syarat dalam penerbitan Perppu menyebabkan proses pembentukan UU yang berasal dari Perppu memang memiliki keterbatasan waktu. Sehingga secara rasional, memang perlu adanya pembedaan antara UU yang berasal dari Perppu dengan UU biasa, termasuk dalam pelaksanaan prinsip meaningful participation.

Oleh karenanya, proses persetujuan RUU penetapan Perppu menjadi Undang-Undang Cipta Kerja di DPR RI sama sekali tidak relevan untuk melibatkan adanya asas partisipasi masyarakat yang bermakna lantaran memang adanya sifat kegentingan yang memaksa dan limitasi waktu tersebut. Sehingga, dengan adanya persetujuan yang sudah diberikan oleh pihak DPR RI maka sama saja dalam kerangka menjalankan fungsi mereka sebagai pengawasan, sejatinya sudah merupakan bagian atau representasi dari kehendak rakyat.

Selain itu, pihak DPR RI sendiri juga telah diberikan kewajiban untuk terus memberikan seluruh informasi kepada masyarakat sehingga seluruh elemen masyarakat bisa secara langsung mengakses dan memberikan masukan, seperti melalui aplikasi sistem informasi yang ada dalam laman resmi mereka.

Keputusan untuk menolak kelima perkara yang menggugat UU Cipta Kerja itu diputus secara langsung dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Dirinya secara tegas mengatakan bahwa pihak MK telah mengadili dan menolak permohonan dari para pemohon secara keseluruhan.

Justru, dalam konklusi yang disampaikan, pihak MK menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon atas kelima perkara itu sama sekali tidak beralasan menurut hukum. Dari berbagai macam pertimbangan yang sudah dilakukan, pihak mahkamah berpendapat bahwa pembentukan UU Nomor 6 tahun 2023 secara formil sama sekali tidak bertentangan dengan konstitusi atau UUD NRI 1945, sehingga pelaksanaan UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pihak Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak mendapatkan adanya pelanggaran terhadap berbagai macam prinsip dalam pengesahan UU Cipta Kerja sebagaimana dituntut oleh pihak buruh. Di dalam UU Cipta Kerja itu sama sekali tidak melanggar akan prinsip kedaulatan rakyat, tidak juga melanggar jaminan akan kepastian hukum dan tidak melanggar konstitusi.

Sebaliknya, justru dalam pengesahan UU Cipta Kerja merupakan wujud dari pelaksanaan akan kedaulatan rakyat secara penuh, sekaligus juga memberikan adanya kepastian hukum dalam negara yang demokratis.

Dengan adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dilakukan memang untuk bisa melakukan harmonisasi pada peraturan perundang-undangan yang ada. Bukan hanya itu saja, namun perubahan tersebut juga mampu menjawab seluruh kebutuhan hukum yang ada pada saat ini dalam upaya untuk terus menjaga stabilitas perekonomian nasional saat ini, sehingga sangat dibutuhkan adanya payung hukum yang jelas sebagai dasar dari pengambilan kebijakan oleh Pemerintah RI.

Sama sekali tidak melanggar ketentuan apapun dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Seluruh proses dan tahapan pada pembentukan hingga pengesahan UU Cipta Kerja justru dinilai oleh MK sudah bagus dan tepat secara formil.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantar

Pemerintah Dorong Mangrove Jadi Sumber Ekonomi Hijau dan Lapangan Kerja Baru

July 29, 2026

Melindungi Anak dan Remaja dari Rekrutmen Terorisme Digital

July 29, 2026

Pemerintah Dorong Mangrove Jadi Sumber Ekonomi Hijau dan Lapangan Kerja Baru

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Pemerintah Dorong Mangrove Jadi Sumber Ekonomi Hijau dan Lapangan Kerja Baru Bali – Menteri Lingkungan…

Melindungi Anak dan Remaja dari Rekrutmen Terorisme Digital

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Melindungi Anak dan Remaja dari Rekrutmen Terorisme Digital Oleh: Dhita Karuniawati Perkembangan teknologi digital telah…

Negara Makin Bersiap Melawan Terorisme Digital 

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Negara Makin Bersiap Melawan Terorisme Digital  Oleh : Gavin Asadit Perkembangan teknologi digital telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari kemudahan akses informasi hingga percepatan transformasi ekonomi. Namun, di balik berbagai peluang tersebut, ruang siber juga menghadirkan tantangan baru berupa penyebaran paham radikal, propaganda ekstremisme, rekrutmen anggota kelompok teror, hingga pendanaan terorisme melalui platform digital. Pemerintah memandang ancaman tersebut sebagai bentuk baru terorisme yang membutuhkan pendekatan penanganan yang lebih adaptif dan kolaboratif. Oleh karena itu, sepanjang 2026 pemerintah terus memperkuat strategi nasional dalam menghadapi terorisme digital melalui sinergi antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat. Perubahan pola penyebaran paham radikal menjadi perhatian serius pemerintah. Jika sebelumnya proses radikalisasi banyak berlangsung melalui pertemuan langsung, kini media sosial, aplikasi percakapan, forum daring, hingga berbagai platform digital menjadi sarana utama penyebaran propaganda. Laporan tren terorisme yang dipublikasikan BNPT bersama UNDP menunjukkan bahwa sebagian pelaku tindak pidana terorisme dalam beberapa tahun terakhir pertama kali terpapar konten ekstremis melalui internet, bahkan terdapat pelaku yang seluruh aktivitas radikalisasinya berlangsung di ruang digital. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terorisme kini semakin bergeser ke ranah siber sehingga strategi pencegahan harus ikut bertransformasi dengan memperkuat literasi digital, pengawasan ruang siber, serta ketahanan masyarakat terhadap propaganda ekstremisme. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono, menegaskan bahwa pencegahan terorisme tidak lagi hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga harus mengedepankan upaya preventif melalui penguatan ketahanan masyarakat di ruang digital. Menurutnya, BNPT terus memperkuat strategi kontra narasi, meningkatkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta memperluas edukasi kepada generasi muda agar mampu mengenali dan menolak berbagai bentuk propaganda ekstremisme yang beredar melalui internet. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci karena ancaman digital berkembang sangat cepat dan tidak mengenal batas wilayah. Sejalan dengan penguatan strategi pencegahan, pemerintah juga memperkuat tata kelola ruang digital melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Kementerian Komunikasi dan Digital terus meningkatkan kerja sama dengan BNPT dalam mempersempit ruang gerak penyebaran konten radikal, termasuk melalui implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital dan peningkatan pengawasan terhadap platform digital. Pemerintah menilai bahwa ruang digital yang sehat harus dibangun melalui keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat dari konten yang mengandung unsur radikalisme, kekerasan, maupun propaganda terorisme. Pendekatan tersebut dilakukan secara bertahap melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan literasi digital, serta koordinasi dengan penyelenggara platform digital nasional maupun global. …

Terorisme Digital Makin Adaptif, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pencegahan Ekstremisme

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Terorisme Digital Makin Adaptif, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pencegahan Ekstremisme Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.