Oleh : Ahmad Prasetya
Khilafah merupakan ideologi yang sempat digemakan oleh HTI, meski HTI sudah dibubarkan, potensi penyebaran ideologi tersebut harus diwaspadai karena bertentangan dengan Pancasila.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Darul Ulum, Syaian Choir, mengatakan bahwa ideologi Pancasila haruslah dipertahankan untuk mencegah penyebaran paham radikal dan penyebaran konsep khilafah. Menurutnya, sudah banyak generasi muda yang terpengaruh oleh konsep khilafah.
Baca Juga
Padahal, paham khilafah telah ditolak dan tidak bisa diterapkan, bahkan pengusung ideologi ini yakni Hizbut Tahrir, ditolak di 20 negara termasuk Indonesia.
Sistem khilafah sendiri memang tidak sesuai dengan masa sekarang. Jika para pengusung khilafah merujuk sistem khilafah pada era Umayyah Abbasiyah, hingga Usmaniyah, maka sistem khilafah yang bersifat otoritarianisme tersebut tidaklah cocok diterapkan pada era seperti saat ini.
Muhammad Dian Nafi seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Muayyad Windan, Sukoharjo, Jawa Tengah, menuturkan tentang bahaya yang bisa ditimbulkan jika ideologi khilafah tumbuh dan menyebar di Indonesia.
Menurutnya, Khilafah hanya akan menyebabkan disintegrasi hukum, diskontiunitas sistem sosial politik, dan akhirnya Indonesia hanya menjadi pasar bagi kekuatan-kekuatan besar di dunia.
Dalam keterangan tertulisnya, Dian Nafi mengatakan, hampir semua rakyat Indonesia tidak setuju dengan ideologi khilafah. Persatuan Indonesia tumbuh dari kesadaran partisipatif semua elemen warga bangsa, bukan karena adanya paksaan sentralistik sebagaimana ditawarkan melalui sentralisme khilafah.
Dian secara tegas mengatakan bahwa realitas sejak ratusan tahun silam telah membentuk watak demokratis pada warga masyarakat Indonesia yang bersatu karena kesetaraan (musawah), kemerdekaan (hurriyah), dan persaudaraan (ukhuwah) Menurutnya, hukum nasional di Indonesia dibangun secara gradual dari semua panduan utama yang hidup di dalam masyarakat bangsa Indonesia sejak sebelum kemerdekaan. Legislasi panduan-panduan utama hidup itu berlangsung secara musyawarah untuk menjadi hukum positif yang dihormati bersama.
Oleh karena itulah, Dian mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai ideologi khilafah dan ideologi-ideologi internasionalis lainnya, karena hal tersebut dapat membawa ekonomi Indonesia kepada pasar bebas, yang merupakan agenda pokok kekuatan neoliberal.
Ia memberikan contoh, justru negara-negara Timur Tengah yang pernah dieksploitasi sebagai lahan uji coba sistem khilafah, kini justru rusak tidak karuan.
Cara yang bagus untuk memahami bahwa ideologi khilafah tidak sesuai dengan ideologi bangsa adalah dengan penelusuran sejarah peruangan bangsa dan pendalaman terharap teladan Nabi Muhammad SAW dalam merinstis konstitualisme.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Robikin Emhas menyebut, terjadi keleliruan serius kalau seorang muslim menganggap negara Islam adalah mutlak atau wajib didirikan.
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan bahwa pare teroris menggunakan dalil agama sebagai landasan untuk mendirikan negara Islam dengan sistem khilafah.
Robikin mengatakan, konsekuensi pemikiran seperti itu adalah, setiap yang tak sama pikirannya bakal dicap musuh dan status hukumnya adalah kafir.
Sehingga para teroris hanya menetapkan atau membelah duniia dalam dua status hukum kewilayahan. Kedua wilayah tersebut adalah negara Islam dan negara darul kuffar alias negara kafir. Konsekuensinya, siapapun yang mengelola negara, aparat pemerintahan, sipil, akan dicap sebagai thagut.
Jika khilafah merupakan satu-satunya bentuk negara yang sah, maka Arab Saudi termasuk negara kafir. Sehingga poinnya bukan pada sistem pemerintahan, tapi umat Islam diperbolehkan menjalankan semua aturan agamanya di dalam negara berbentuk apapun.
Alamsyah M Djafar selaku peneliti Senior The Wahid Foundation mengatakan, gagasan tentang paham khilafah juga harus dilawan dengan gagasan yang menegaskan bahwa pemahaman tentang khilafah tidaklah relevan jika diterapkan di Indonesia.
Pemerintah tentu dapat berkolaborasi dengan tokoh agama atau tokoh masyarakat untuk bekerjasama dalam memberikan edukasi terkait bahaya khilafah dan meyakinkan umatnya bahwa agama dan Pancasila sebagai dasar negara yang ada selama ini sudah final.
Selain itu, jika ada isu kelompok yang ingin melakukan makar, tentu pemerintah dapat memantau berbagai pergerakan mereka dengan perangkat yang dimiliki oleh intelijen.
Khilafah tidak hanya berbahaya, namun konsepnya juga sudah tertolak oleh ideologi Pancasila yang merupakan buah pikir founding father NKRI, sehingga bisa dikatakan bahwa penganut khilafah tentu saja tidak menghormati jasa para pendiri bangsa.
Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute