• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Mewaspadai Ancaman Radikalisme di Medsos Jelang Pemilu 2024

Mewaspadai Ancaman Radikalisme di Medsos Jelang Pemilu 2024

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 31 January 2024

Mewaspadai Ancaman Radikalisme di Medsos Jelang Pemilu 2024

Oleh: Febriana Maya

Ancaman aksi kelompok radikal harus terus diwaspadai di tengah pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 yang tinggal hitungan minggu. Pasalnya, isu radikalisme ini terkadang dijadikan politisasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
Kementerian Komunikasi bersama Komisi I DPR-RI mengajak masyarakat Indonesia, untuk lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos). Pasalnya, medsos tidak hanya menjadi wadah dalam menjalin komunikasi, berinteraksi dan berekspresi dengan orang, tetapi juga berpotensi menjadi media penyebaran radikalisme.
Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, H. Teuku Riefky Harsya mengatakan, media sosial bagaikan dua sisi mata uang bagi kehidupan masyarakat. Di satu sisi, media sosial memberikan banyak manfaat, seperti memperluas wawasan, meningkatkan kreativitas, dan mempererat silaturahmi. Di sisi lain, media sosial juga bisa menimbulkan kemudaratan, seperti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan radikalisme.
Oleh karena itu, Riefky mengajak masyarakat untuk memahami aturan hukum yang mengatur tentang penggunaan media sosial, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Riefky juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos, serta tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten negatif yang ada di media sosial.
Masyarakat perlu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, juga berhati-hati mengungkapkan ekspresi di medsos. Riefky juga menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong program-program pengembangan peningkatan kewaspadaan dan peningkatan literasi digital khususnya terkait implementasi aplikasi informatika di masyarakat. Program-program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan masyarakat tentang pentingnya literasi digital.
Manusia berkualitas dengan literasi digital yang tinggi adalah salah satu fungsi suksesnya transformasi digital di negeri ini. Generasi yang handal dan cakap serta bijak inilah yang nanti akan menjadi ujung tombak mewujudkan Indonesia agar mampu bersaing di kancah global. Apabila generasi muda mampu bijak dalam menggunakan medsos, dan menfaatkannya untuk hal yang positif, maka paham radikalisme akan dapat diantisipasi dengan baik.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan perkembangan teknologi terbaru telah mengubah kehidupan masyarakat baik dalam bekerja, berusaha dan berinteraksi. Semuel menambahkan, hadirnya literasi digital sebagai upaya perwujudan masyarakat Indonesia, yang siap menghadapi peluang kecakapan digital dan budaya digital di tahun 2024 ini.
Selain itu, dalam upaya menghalau berbagai ancaman kelompok radikal menjelang pesta demokrasi, pemerintah melakukan monitoring dan sosialisasi diseluruh wilayah Indonesia. Anggota Komisi 4 DPR RI, Endro Hermono memberikan sosialisasi empat pilar kebangsaan yakni tentang Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 kepada puluhan masyarakat Kabupaten Blitar.
Endro menyampaikan, menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum yang berlangsung 14 Februari 2024, semangat persatuan nasional dan menjaga kerukunan sesama anak bangsa harus terus dikuatkan. Dampak sebelum pemilu banyak hal yang dapat berpotensi mengancam integrasi bangsa lantaran perbedaan pilihan politik. Perbedaan dikhawatirkan akan membuat masyarakat menjadi terpecah belah bahkan lebih parahnya menyebabkan keerusuhan yang disertai kekerasan.
Maka demikian, Endro mengingatkan seluruh pihak bahwa persatuan nasional terlalu mahal apabila hanya tergadaikan oleh perbedaan politik semata. Jika setia kepada Pancasila, UUD 1945 NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, maka keinginan kelompok radikal atau pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa tidak akan terwujud. Endro menegaskan, Pancasila, UUD NRI tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan kunci keutuhan bangsa Indonesia.
Pemerintah, TNI dan Polri terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penanggulangan gangguan kelompok radikal. Kolaborasi antara aparat keamanan dengan masyarakat penting untuk untuk menciptakan kondisi yang kondusif. Semua unsur masyarakat agar mewaspadai dan membentengi diri dari pengaruh buruk paham radikalisme, serta mampu meningkatkan semangat kesatuan dan persatuan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kemudian pentingnya bersikap positif dalam menanggapi permasalahan yang ada di media sosial dengan positif. Jika melihat praktik-praktik yang mengarah pada radikalisme, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut pada pihak berwajib. Maka dari itu demi menjaga keamanan dan ketertiban seluruh pihak harus bersinergi dan mendukung kebijakan pemerintah demi mewujudkan Pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif.
Masyarakat perlu memahami bahwa Pemilu adalah proses berdemokrasi di Indonesia yang telah diatur oleh konstitusi, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Seluruh warga negara Indonesia mengharapkan agar pemilu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik dan positif. Selain itu, masyarakat harus tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik. Perbedaan, termasuk dalam pilihan politik yang lumrah dan tidak perlu disikapi dengan cara yang berlebihan.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.