• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Mewaspadai Aksi KST Ganggu Perayaan Natal di Papua

Mewaspadai Aksi KST Ganggu Perayaan Natal di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 16 December 2022

Mewaspadai Aksi KST Ganggu Perayaan Natal di Papua

Oleh : Rebecca Marian

Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua terkenal keji dan kerap menimbulkan keresahan bagi masyarakat Papua.

Bulan Desember ini tentu saja ada perayaan Natal bagi umat kristiani, khususnya di Papua, perayaan Natal sudah semestinya dapat berjalan secara aman dan damai tanpa ada teror dari KST.

KST Papua merupakan kelompok pelanggar HAM berat, karena berani menyerang bahkan membunuh aparat dan warga sipil.

Apalagi, di bulan Desember, Kelompok Separatis Teroris OPM mengklaim peringatan ulang tahunnya. Hal ini patut diwaspadai karena biasanya terjadi peningkatan aksi brutal yang dapat membahayakan warga sipil.

Tercatat pada 5 Desember 2022, OPM membunuh tiga warga sipil tidak berdosa di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Papua. Sementara pada 13 Desember OPM menyerang tiga kendaraan dinas Polres Kepulauan Yapen.
Catatan kriminal KST juga terjadi pada Agustus 2022 lalu. Saat itu, KST telah membuat keonaran di Kampung Mamba Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Akibat aksi tersebut, seorang warga tewas setelah mendapatkan serangan tembakan dari KST.
Korban tewas tersebut merupakan pekerja proyek pengaspalan di Kampung Mamba Bawah atas nama Manoach Rumansara. Manoach terkena timah panas di bagian pinggang.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sugapa untuk mendapatkan pertolongan, tapi naas jiwanya tidak bisa diselamatkan.
Tidak hanya itu, KST juga pernah melakukan aski penembakan terhadap personel TNI yang sedang melaksanakan pengamanan di Gereja Golgota, Distrik Gome, Ilaga, Kabupaten Puncak. Papua Pegunungan.
Aksi penembakan tersebut dibenarkan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., dalam keterangannya ia mengatakan, KST kembali melakukan aksi teror dengan menembaki aparat keamanan yang sedang melaksanakan pengamanan.
Akibat dari ulah brutal tersebut, salah seorang personel TNI berinisial Serda IDW mengalami luka tembak di paha kanan.
Di tempat berbeda, Gerombolan KST juga melakukan penyerangan terhadap TNI dari Satgas Kodim Yonif 431/SSP Pos Okbibab di Kampung Apmisibil, Distrik Okibab, Kabupaten Pegunungan Bintang.
Akibat dari aksi penyerangan tersebut, satu prajurit TNI berinisial Pratu WJ terkena tembakan di kaki.
Terkait dengan kejadian tersebut, Kapendam mengungkapkan bahwa gerombolan KST tersebtu menembak TNI Satgas Kodim Yonif 431/SSP yang sedang melaksanakan pengamanan gereja pada Minggu Pagi.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurahman secara tegas mengatakan bahwa KST Papua sejatinya bukanlah musuh, namun mereka adalah kelompok yang berbeda pandangan dan tidak paham tentang NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
KSAD yang didampingi Pangdam Cenderawasih, yang saat itu Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono mengatakan, prajurit yang bertugas di Papua bukanlah untuk melakukan operasi perang, namun dalam hal ini membantu Polri dan pemerintah daerah setempat dalam menjaga situasi keamanan dari berbagai gangguan, termasuk gangguan dari kelompok separatis yang memegang teguh ideologi untuk memisahkan diri dari NKRI.
Kehadiran pasukan TNI juga untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat. Mereka yang berseberangan seperti kelompok separatis teroris harus dirangkul, lalu diberikan pemahaman agar mereka mau kembali bergabung dibawah naungan merah putih dan NKRI untuk bersama-sama membangun Papua.
Ia juga meminta kepada setiap prajurit yang bertugas untuk senantiasa menanamkan di hati bahwa bertugas di Papua adalah demi bangsa dan negara dan demi menjaga serta melindungi masyarakat Papua.
Penyerangan yang dilakukan terhadap aparat yang sedang menjaga tempat ibadah, tentu saja menjadi bukti bahwa kelompok tersebut memang layak disematkan label teroris.
Selain itu pihak KST juga kerap melakukan propaganda dengan media lokal dan internasional, serta mobilisasi massa dan demonstrasi dengan mengeksploitasi isu referendum, pelanggaran HAM dan lain sebagainya.
Di sisi lain, KST merupakan jaringan yang terfragmentasi. Di mana tidak ada satu komando yang terstruktur dan setiap kelompok memiliki pimpinan sendiri. Organisasi yang structurless ini disebabkan oleh faktor sosial budaya pada masyarakat Papua yang masih kental dengan semangan primordial kesukuan.
Hal ini yang menjadi tantangan tersendiri bagi aparat untuk membasmi KST secara menyeluruh. Apalagi KST mendapatkan senjata dari jaringan penjualan senjata yang ada di Papua Nugini dan Filipina selatan. Mereka juga mendapatkan sejata melalui perampasan dan pencurian senjata aparat TNI dan Polri.
Perayaan Natal yang sudah semakin dekat tentu saja membutuhkan pengamanan dari aparat TNI/Polri. Karena bagaimanapun juga, merayakan hari raya adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dan setiap warga negara Indonesia, memiliki hak untuk merayakan hari besar keagamaan sesuai dengan kepercayaan agamanya masing-masing.
Langkah pemerintah dan aparat keamanan yang tidak lagi mengutamakan pendekatan militer merupakan terobosan yang baik dalam menyelesaikan masalah Kelompok Separatis Teroris (KST) di Papua.
Namun nyatanya upaya pendekatan damai tersebut telah dicederai oleh ulah KST Papua. Di mana KST masih saja melancarkan aksi teror terhadap aparat keamanan hingga menimbulkan korban jiwa.
Dengan adanya kekejaman yang sudah jelas melanggar HAM, Aksi KST tentu saja patut diwaspadai oleh semua pihak. KST telah secara nyata menunjukkan jati dirinya sebagai kelompok yang tidak menginginkan kemajuan untuk Papua. Aksi mereka patut diwaspadai karena rekam jejak mereka yang terkenal beringas bahkan terhadap aparat keamanan sekalipun.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

 

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.