• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Menutup Celah Spionase Asing dengan Penguatan Regulasi sebagai Fondasi Ketahanan Nasional

Menutup Celah Spionase Asing dengan Penguatan Regulasi sebagai Fondasi Ketahanan Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 22 July 2026

Menutup Celah Spionase Asing dengan Penguatan Regulasi sebagai Fondasi Ketahanan Nasional

Oleh: Felisa Adnan

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara negara membangun kekuatan, menjalankan pemerintahan, sekaligus menghadapi ancaman. Persaingan antarnegara tidak lagi hanya berlangsung melalui kekuatan militer, diplomasi, atau ekonomi, tetapi juga melalui penguasaan data, penyusupan sistem, pencurian teknologi, dan operasi informasi. Dalam konteks tersebut, agenda pemerintah untuk memperkuat ketahanan siber perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari perlindungan kepentingan strategis nasional.

 

 

 

 

Indonesia memiliki posisi yang sangat bernilai dalam peta geopolitik dan ekonomi global. Kekayaan sumber daya alam, jumlah penduduk yang besar, pertumbuhan ekonomi digital, serta posisi geografis di jalur perdagangan internasional menjadikan Indonesia sebagai mitra penting sekaligus sasaran potensial berbagai kepentingan asing. Nilai strategis itu membawa peluang besar bagi pembangunan nasional, tetapi juga meningkatkan risiko terhadap pencurian informasi, sabotase digital, dan aktivitas spionase.

 

 

 

 

Pakar Intelijen Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta, menilai serangan siber pada dasarnya merupakan alat yang digunakan oleh aktor tertentu untuk mencapai kepentingan politik, ekonomi, maupun keamanan. Pandangan ini penting karena penanganan ancaman siber tidak cukup berhenti pada pemulihan jaringan atau penguatan perangkat lunak. Pemerintah juga perlu memiliki kemampuan untuk memetakan aktor, motif, sasaran, dan pola operasi yang berada di balik setiap serangan.

 

 

 

 

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa ketahanan siber harus dibangun sebagai sistem nasional yang terintegrasi. Prosesnya perlu diawali dengan asesmen menyeluruh terhadap potensi ancaman, kerentanan infrastruktur, nilai aset strategis, serta dampak yang dapat timbul apabila terjadi serangan. Hasil asesmen kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan prioritas perlindungan, kebutuhan teknologi, penguatan sumber daya manusia, dan pembagian kewenangan antarlembaga.

 

 

 

 

Langkah pemerintah memperkuat tata kelola keamanan siber perlu didukung melalui pembentukan regulasi yang lebih komprehensif. Indonesia membutuhkan aturan yang tidak hanya mengatur penanganan insiden, tetapi juga menetapkan standar keamanan perangkat, sistem, dan infrastruktur digital yang digunakan oleh lembaga negara. Setiap teknologi yang digunakan dalam sektor strategis perlu melalui pemeriksaan keamanan untuk memastikan tidak terdapat celah tersembunyi, penyusupan perangkat lunak, maupun akses ilegal yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.

 

 

 

 

Kebutuhan tersebut semakin mendesak karena sebagian teknologi dan perangkat keamanan siber masih berasal dari luar negeri. Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap sistem asing dapat menimbulkan risiko apabila tidak disertai pengawasan dan pengujian yang ketat. Kemungkinan adanya backdoor, akses tersembunyi, atau kerentanan yang sengaja ditanamkan harus menjadi perhatian dalam setiap proses pengadaan dan penggunaan teknologi pada sektor pemerintahan.

 

 

 

 

Pemerintah karena itu perlu memperkuat agenda kemandirian teknologi nasional secara bertahap. Kemandirian bukan berarti menutup diri dari kerja sama internasional, melainkan memastikan bahwa setiap teknologi yang digunakan dapat diaudit, dikendalikan, dan dioperasikan sesuai kepentingan nasional. Transfer pengetahuan, pengembangan industri keamanan siber dalam negeri, serta peningkatan kapasitas tenaga ahli Indonesia perlu menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang.

 

 

 

 

Penguatan regulasi juga dibutuhkan untuk membentuk komando penanganan yang jelas. Selama kewenangan tersebar tanpa koordinasi yang tegas, respons terhadap insiden berisiko berjalan lambat dan tumpang tindih. Pemerintah perlu menetapkan lembaga yang memiliki mandat utama untuk mengoordinasikan asesmen, pencegahan, pemantauan, penanganan insiden, dan pemulihan sistem. Pembagian peran antara fungsi intelijen, penegakan hukum, pertahanan, komunikasi publik, dan pengelola infrastruktur harus dirumuskan secara rinci.

 

 

 

 

Sebelumnya, Akademisi UI, Ali Abdullah Wibisono, menilai ketidakjelasan pengaturan antispionase dapat menimbulkan kerugian berlapis. Banyak lembaga dapat merasa memiliki kewenangan yang sama, tetapi tanggung jawab menjadi tidak jelas ketika terjadi kebocoran atau serangan. Kondisi semacam itu tidak hanya berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran, tetapi juga melemahkan kecepatan negara dalam merespons ancaman.

 

 

 

 

Sementara itu, Edy Prasetyono yang juga merupakan Akademisi UI, turut menegaskan bahwa spionase dapat dilakukan oleh negara yang berseberangan maupun negara mitra. Terlepas dari pelakunya, aktivitas tersebut selalu merugikan negara sasaran karena dapat menyebabkan kebocoran informasi, pencurian teknologi, serta menurunkan kepercayaan mitra internasional terhadap kemampuan Indonesia melindungi data sensitif. Negara lain dapat menjadi lebih berhati-hati dalam berbagi informasi atau teknologi apabila sistem perlindungan nasional dinilai belum memadai.

 

 

 

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan fungsi intelijen. Namun, perkembangan ancaman digital menuntut penyesuaian kebijakan. Aktivitas spionase kini tidak selalu dilakukan melalui perekrutan agen atau pencurian dokumen secara fisik. Peretasan jaringan, pencurian hasil penelitian, pengambilalihan akun, pengumpulan data secara masif, dan pemetaan perilaku masyarakat melalui platform digital telah menjadi bagian dari praktik intelijen modern.

 

 

 

 

Penguatan regulasi anti-spionase pada akhirnya bukan agenda untuk menciptakan ketakutan terhadap pihak asing. Kebijakan tersebut merupakan langkah rasional untuk memastikan kerja sama internasional berlangsung tanpa mengorbankan kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan Indonesia. Negara yang terbuka tetap membutuhkan kemampuan untuk melindungi data, teknologi, kebijakan, dan sumber daya strategisnya. Dengan fondasi tersebut, Indonesia tidak hanya mampu merespons serangan setelah terjadi, tetapi juga dapat mendeteksi, mencegah, dan mengurangi dampak operasi spionase sejak dini.

 

 

 

 

*) Pengamat Keamanan Siber Nasional

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

August 22, 2026

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional

August 22, 2026

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Perkuat Investasi untuk Pembangunan Nasional  Oleh: Ricky Rinaldi Pemerintah terus memperkuat transformasi ekonomi nasional dengan menempatkan investasi sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan jangka panjang. Dalam arah kebijakan menuju 2027, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memperoleh peran strategis sebagai instrumen untuk mengoptimalkan aset negara, memperkuat investasi, dan mendorong pembangunan sektor-sektor strategis. Kehadiran Danantara menunjukkan upaya pemerintah membangun sumber pertumbuhan baru yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi tersebut dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 14 Agustus 2026 lalu. Presiden menyebut Danantara sebagai dana kedaulatan yang harus menjadi instrumen untuk membangun kapasitas bangsa dalam jangka panjang. Danantara karena itu diarahkan bukan sekadar sebagai pengelola aset negara, melainkan sebagai bagian dari strategi investasi dan pembangunan sektor strategis yang memberikan manfaat berkelanjutan. Arah tersebut memperlihatkan perubahan pendekatan dalam mengelola kekuatan ekonomi nasional. Aset negara perlu ditempatkan pada kegiatan produktif yang mampu meningkatkan kapasitas industri, mempercepat hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan nasional. Melalui pengelolaan yang terintegrasi, Danantara diharapkan mampu menghubungkan kekayaan negara dengan kebutuhan investasi serta proyek pembangunan yang memiliki nilai strategis dan manfaat jangka panjang. Peran Danantara semakin penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa konsolidasi aset Danantara dapat menjadi katalis peningkatan investasi. Danantara dapat memaksimalkan aset dan proyek untuk menarik partisipasi sektor swasta dan pelaku ekonomi nonpemerintah. Dengan demikian, investasi negara dapat menciptakan efek crowd-in, yakni mendorong dunia usaha meningkatkan ekspansi, membuka fasilitas produksi baru, dan memperluas kegiatan bisnis. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama seluruh pelaku ekonomi. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai penyedia anggaran, tetapi juga menciptakan kondisi yang memungkinkan sektor swasta berkembang. Investasi Danantara dapat menjadi pemicu awal yang kemudian diikuti modal swasta sehingga kapasitas ekonomi nasional meningkat secara lebih luas. Sinergi tersebut juga berpotensi memperbesar penciptaan lapangan kerja dan memperkuat aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Strategi investasi Danantara diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki nilai strategis dan potensi dampak luas. Delapan sektor utama yang menjadi fokus meliputi energi terbarukan, mineral, infrastruktur digital, infrastruktur dan utilitas, real estat, layanan keuangan, pangan dan pertanian, serta layanan kesehatan. Pemilihan sektor tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat ketahanan nasional, dan membangun fondasi pertumbuhan baru yang lebih bernilai tambah.…

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Perkuat Investasi Strategis untuk Pembangunan Nasional Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara…

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif  

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Danantara Kawal Penyederhanaan BUMN agar Aset Negara Lebih Produktif Jakarta – Transformasi dan restrukturisasi Badan…

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi 

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi  Oleh: Hanan Alfawazi Ketahanan energi merupakan salah satu fondasi utama bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Tanpa pasokan energi yang cukup, terjangkau, dan dapat diandalkan, pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat akan menghadapi berbagai hambatan. Karena itu, arah kebijakan energi Indonesia pada 2027 memiliki arti strategis, bukan sekadar sebagai agenda sektoral, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian nasional. Kebutuhan energi terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, sementara produksi minyak nasional menghadapi tekanan penurunan alamiah. Pada saat yang sama, dinamika geopolitik global membuat harga dan pasokan energi semakin sulit diprediksi. Kondisi tersebut membuat penguatan sumber energi domestik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Dalam konteks tersebut, target lifting minyak sebesar 610 ribu barel per hari dan lifting gas sekitar 950 ribu barel setara minyak per hari dalam RAPBN 2027 menjadi salah satu instrumen penting. Target tersebut dinilai realistis oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, terutama dengan melihat peluang optimalisasi lapangan produksi yang telah ada serta pengembangan sumur-sumur baru. Namun, peningkatan lifting tidak dapat dicapai hanya dengan menetapkan target. Sektor hulu migas membutuhkan investasi, teknologi, kepastian regulasi, serta proses pengembangan lapangan yang efisien. Tantangan natural decline juga harus dihadapi secara serius karena sebagian lapangan migas nasional telah memasuki fase produksi yang matang. Anggota Dewan Energi Nasional Saleh Abdurrahman melihat masih terdapat ruang untuk menahan laju penurunan alamiah tersebut melalui optimalisasi sumur eksisting dan pengembangan sumur baru. Pengembangan wilayah frontier serta penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) juga menjadi bagian dari pilihan strategis untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi nasional. Artinya, kebijakan peningkatan lifting harus ditempatkan sebagai agenda jangka panjang. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar angka produksi dalam satu tahun anggaran, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan investasi dan penemuan cadangan baru. Jika investasi hulu berjalan konsisten, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperkuat ekosistem industri migas nasional.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.