• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Menolak Provokasi Demo Buruh di Masa Pandemi Covid-19

Menolak Provokasi Demo Buruh di Masa Pandemi Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 24 August 2021

Oleh : Made Prawira )*
Elit buruh kembali memprovokasi para pekerja agar berdemo lagi pada 25 Agustus 2021. Padahal unjuk rasa di masa pandemi jelas terlarang karena mengumpulkan massa yang membuat kerumunan.
Saat pandemi ada banyak sekali kegiatan yang dilarang karena bisa menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan, misalnya konser musik, pertandingan olahraga dengan banyak supporter, dan unjuk rasa. Semuanya tidak boleh dilakukan agar mencegah penularan corona. Sehingga masyarakat paham akan bahayanya dan meniadakan aktivitas-aktivitas tersebut untuk sementara.
Namun sayangnya para elit buruh tetap nekat akan mengadakan demo pada tanggal 25 Agustus 2021. KSPI mengajak para buruh dari 1.000 pabrik untuk berunjuk rasa, dalam rangka mengawal sidang lanjutan uji formal UU Cipta Kerja di Mahkamah Agung. Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim bahwa demo akan diadakan di setidaknya 24 provinsi di Indonesia.
Said Iqbal melanjutkan, demo akan diadakan diluar pabrik tetapi tidak keluar dari lingkungan perusahaan. Nantinya para buruh akan mengibarkan bendera merah putih, memasang spanduk, dan membacakan 3 tuntutan, di antaranya menolak UU Cipta Kerja terutama pada klaster ketenagakerjaan. Selain itu mereka juga menuntut pengurangan penularan corona dan angka kematian buruh.
Kita patut menolak provokasi KSPI dan jangan mau jika diajak berdemo, walau ‘hanya’ dilakukan di lingkungan perusahaan. Pasalnya walau lingkungannya dekat tetapi prediksi yang berdemo sampai 50 orang sehingga tetap berpotensi membuat kerumunan dan klaster corona baru. Padahal itu jelas melanggar protokol kesehatan dan akan langsung dibubarkan oleh aparat.
Kerumunan jelas langsung dibubarkan karena bisa membuat klaster corona baru. Menyampaikan aspirasi tidak dilarang karena Indonesia adalah negara demokrasi tetapi harap dipahami bahwa unjuk rasa bisa mengumpulkan banyak orang, sehingga yang dilarang adalah kerumunannya, bukan penyampaian pendapatnya. Aparat tidak memerangus demokrasi tetapi hanya menegakkan peraturan untuk anti demo saat pandemi.
Apaagi demo akan diadakan di 24 provinsi di Indonesia sehingga KSPI tidak bisa mengontrol langsung satu per satu. Apakah mereka bisa menjamin unjuk rasa tersebut sudah mematuhi protokol kesehatan? Jika banyak buruh yang memakai masker maka apakah dikenakan dengan baik atau malah dilepas karena kegerahan atau ingin berorasi sehingga suaranya lebih keras?
Para buruh diharap tenang dan jangan terpengaruh untuk ajakan berdemo, daripada nekat lalu tertular corona. Jika sudah terinfeksi oleh virus covid-19 maka mereka sendiri yang rugi karena harus cuti selama 2 minggu, dan ketika izin cuti tidk diberikan oleh pabrik maka bisa dianggap mengundurkan diri. Demo selama 3 jam bisa berpotensi melepaskan mata pencaharian, sungguh menyedihkan.
Jika para buruh benar terinfeksi virus covid-19 pasca berdemo, akankan KSPI bertanggung jawab? Belum tentu mereka mau memberi bantuan untuk biaya pengobatan dan pembelian vitamin, karena mereka adalah organisasi non-profit. Jadi jangan tersulut emosi dan ikut berdemo daripada berpotensi sakit parah dan akhirnya kehilangan nyawa, apalagi corona varian delta lebih ganas dan menular 2 kali lebih cepat di kerumunan orang.
Hentikan saja rencana demo besar-besaran karena bisa menyebabkan kerumunan massa dan lebih baik mengajukan cuti kerja agar tidak terpaksa melakukan unjuk rasa. Demo saat pandemi jelas dibubarkan, di manapun akan diadakan, karena sudah menjadi tugas aparat untuk menghalau kerumunan massa. Sayangilah nyawa Anda yang hanya satu-satunya dan unjuk rasa hanya berujung pada kelelahan dan potensi kena corona.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.