• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Menjadikan KUR Lebih Dekat dengan Rakyat Lewat Koperasi Merah Putih

Menjadikan KUR Lebih Dekat dengan Rakyat Lewat Koperasi Merah Putih

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 20 July 2026

Menjadikan KUR Lebih Dekat dengan Rakyat Lewat Koperasi Merah Putih

Oleh: Rita Nurwati

Akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini semakin diperluas melalui penguatan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai mitra perbankan dalam skema channeling. Langkah ini menjadi terobosan untuk menghadirkan layanan pembiayaan yang lebih dekat dengan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Melalui jaringan koperasi yang tersebar di berbagai daerah, penyaluran KUR diharapkan berlangsung lebih mudah, cepat, serta menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan dukungan permodalan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi produktif.

 

Penguatan peran KDKMP dalam penyaluran KUR menjadi bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan di seluruh wilayah. Selama ini masih terdapat masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan perbankan akibat faktor jarak maupun keterbatasan fasilitas. Kehadiran koperasi sebagai mitra penyalur diharapkan mampu menjembatani kebutuhan tersebut sekaligus memperkuat fungsi koperasi sebagai pusat pelayanan ekonomi masyarakat.

 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menjadi mitra perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat melalui skema channeling. Skema tersebut memungkinkan koperasi berperan sebagai penghubung antara perbankan dengan masyarakat di desa sehingga proses penyaluran pembiayaan menjadi lebih efektif dan mampu menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

 

Peran koperasi juga tidak terbatas sebagai saluran pembiayaan. KDKMP akan berkembang menjadi pusat layanan ekonomi yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari akses pembiayaan hingga layanan keuangan lainnya. Kehadiran koperasi yang semakin kuat diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi desa yang lebih mandiri dan produktif.

 

Selain menyalurkan KUR, KDKMP juga akan melayani program pembiayaan Mekaar dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Program tersebut memberikan akses modal usaha tanpa agunan bagi pelaku usaha ultramikro, terutama perempuan dari keluarga prasejahtera yang belum memenuhi persyaratan memperoleh pembiayaan perbankan. Kehadiran berbagai skema pembiayaan dalam satu wadah koperasi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan sesuai kebutuhan usahanya.

 

KDKMP juga akan dikembangkan sebagai outlet layanan jasa perbankan, khususnya bagi bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pengembangan tersebut akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, mulai dari transaksi perbankan hingga berbagai layanan pendukung lainnya. Dengan semakin dekatnya layanan keuangan di tingkat desa, aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan semakin tumbuh dan berkembang.

 

Tidak hanya memperkuat akses pembiayaan, KDKMP juga akan menjadi simpul penyaluran berbagai program strategis. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa berbagai program, seperti bantuan sosial, bantuan pangan, hingga penyaluran KUR akan dilaksanakan melalui KDKMP. Dengan demikian, koperasi akan menjadi pusat pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat memperoleh berbagai layanan dalam satu kelembagaan yang terintegrasi.

 

Penguatan fungsi koperasi semakin diperluas melalui penyusunan Peraturan Presiden mengenai distribusi barang-barang bersubsidi. Nantinya, komoditas seperti LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, dan beras akan disalurkan melalui KDKMP. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas distribusi sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara lebih merata.

 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, yang menetapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai infrastruktur penyaluran bantuan sosial dan barang-barang bersubsidi. Penugasan ini menunjukkan semakin strategisnya posisi koperasi dalam mendukung pemerataan pelayanan sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa.

 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan KDKMP akan berfungsi sebagai offtaker hasil panen petani, khususnya gabah, beras, dan jagung apabila harga komoditas turun di bawah harga yang telah ditetapkan. Peran tersebut akan memberikan kepastian pasar bagi petani sekaligus membantu menjaga stabilitas harga hasil pertanian sehingga aktivitas produksi tetap berjalan secara berkelanjutan.

 

Di sisi lain, sinergi KDKMP dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga terus diperkuat. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto mengatakan kolaborasi kedua lembaga tersebut akan saling melengkapi dalam mengembangkan potensi ekonomi desa. Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat kelembagaan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah berbagai produk lokal.

 

Melalui berbagai fungsi tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berkembang menjadi lebih dari sekadar lembaga ekonomi. Koperasi akan menjadi pusat pelayanan masyarakat yang menghubungkan akses pembiayaan, layanan perbankan, distribusi kebutuhan pokok, hingga pemasaran hasil pertanian dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Kehadiran layanan yang semakin dekat akan mempermudah masyarakat memperoleh berbagai fasilitas ekonomi tanpa harus menghadapi kendala akses seperti sebelumnya.

 

Menjadikan KUR lebih dekat dengan rakyat melalui Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat desa. Kemudahan memperoleh pembiayaan, didukung layanan perbankan, distribusi berbagai program, dan penguatan sektor pertanian, akan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi yang lebih produktif dan berkelanjutan. Sinergi antara koperasi, perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional yang berawal dari desa.

 

)* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.