Menguatkan Program MBG dengan Tata Kelola yang Makin Akuntabel
Oleh: Ariv Rachman Noegraha
Tidak banyak program publik berskala nasional yang mampu menyentuh begitu banyak aspek pembangunan sekaligus seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini bukan hanya berbicara mengenai pemenuhan gizi anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, tetapi juga mengenai investasi jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia, pengurangan stunting, pemberdayaan ekonomi lokal, hingga penguatan ketahanan pangan nasional. Karena cakupannya yang sangat luas, MBG memang menuntut tata kelola yang sama besarnya: transparan, akuntabel, adaptif, dan terus disempurnakan.
Dalam perspektif kebijakan publik modern, keberhasilan sebuah program tidak ditentukan oleh kemampuan menghindari kritik, melainkan oleh kemauan pemerintah untuk mendengar masukan, melakukan evaluasi, dan memperbaiki pelaksanaannya secara berkelanjutan. Justru di sinilah letak kekuatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Program yang terus dievaluasi menunjukkan adanya mekanisme pengawasan yang hidup, bukan sistem yang berjalan tanpa koreksi.
Komitmen tersebut kini terlihat jelas dalam pengelolaan MBG. Pemerintah memilih tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan implementasi, tetapi menjadikannya sebagai momentum pembenahan menyeluruh. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang MBG bukan sekadar proyek jangka pendek, melainkan investasi sosial yang harus dijaga kualitas dan keberlanjutannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendanaan MBG menjadi salah satu momentum penting dalam proses penyempurnaan tersebut. Mahkamah menegaskan bahwa pendanaan MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan perlu dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan ini memberikan kepastian mengenai struktur penganggaran sekaligus memperkuat landasan konstitusional bagi pelaksanaan program ke depan.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai putusan tersebut justru menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola anggaran secara lebih baik. Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bappenas segera menindaklanjuti putusan tersebut karena menyangkut persoalan teknokratis yang penting dalam penyusunan APBN. Ia menegaskan bahwa seluruh program strategis pemerintah, termasuk MBG, harus dilaksanakan secara bertahap dengan berpedoman pada regulasi yang jelas, berbasis hukum, serta didukung tata kelola yang kuat dan akuntabel. Kepastian hukum bukanlah hambatan bagi program prioritas, melainkan fondasi agar pelaksanaannya semakin profesional dan berkelanjutan.
Komitmen terhadap penyempurnaan tata kelola juga tercermin dari langkah Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan yang baru. Berbeda dengan pendekatan yang hanya berorientasi pada percepatan ekspansi, BGN kini menempatkan kualitas pelayanan, efektivitas pengawasan, dan akuntabilitas anggaran sebagai prioritas utama.
Langkah pembenahan dilakukan secara konkret. BGN mengevaluasi ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, menutup permanen dapur yang terbukti melakukan pelanggaran, memberhentikan ratusan pegawai yang tidak memenuhi standar disiplin, serta memperketat aturan operasional, termasuk melarang penggunaan barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram dan Minyakita untuk kebutuhan dapur MBG. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mentoleransi penyimpangan dan berupaya memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
Tidak berhenti di situ, BGN juga membangun empat pilar pembenahan internal, yakni penegakan disiplin pegawai, evaluasi tenaga pelaksana, penguatan sistem pengawasan, serta pencegahan penyimpangan. Seluruh proses tersebut diarahkan untuk memastikan keamanan pangan, kualitas gizi, transparansi penggunaan anggaran, serta efektivitas distribusi kepada kelompok penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono bahkan menegaskan bahwa percepatan pembenahan menjadi prioritas utama lembaganya. Menurutnya, kompetitor terbesar BGN bukanlah institusi lain, melainkan waktu dan tingginya harapan masyarakat. Karena itu, proses evaluasi dilakukan setiap hari, termasuk pada akhir pekan, agar berbagai persoalan dapat segera diselesaikan. Nampaknya ini adalah cerminan budaya kerja berbasis pemantauan dan evaluasi (monitoring and evaluation) yang merupakan karakter penting dalam tata kelola sektor publik modern.
Komitmen tersebut juga tampak dari sikap BGN terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Sudaryono menegaskan bahwa sebagai lembaga operasional, BGN akan melaksanakan setiap kebijakan negara dan menyesuaikan mekanisme pelaksanaan sesuai keputusan pemerintah. Sikap ini menunjukkan penghormatan terhadap prinsip rule of law, di mana penyelenggara program bekerja berdasarkan kebijakan yang ditetapkan negara dan tidak berjalan di luar koridor konstitusi.
Dari perspektif administrasi publik, langkah tersebut patut diapresiasi. Reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari lahirnya program baru, tetapi juga dari kemampuan institusi melakukan koreksi internal, memperbaiki mekanisme kerja, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat akuntabilitas kepada publik. Semakin besar suatu program, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengendalian yang kuat.
Karena itu, publik tidak perlu memandang proses evaluasi sebagai tanda kegagalan. Sebaliknya, evaluasi merupakan bagian alami dari siklus kebijakan publik yang sehat. Hampir seluruh program sosial berskala besar di berbagai negara mengalami penyesuaian pada fase awal implementasi. Yang membedakan keberhasilan suatu negara adalah kecepatan melakukan koreksi dan kemauan memperbaiki sistem sebelum masalah berkembang lebih besar.
Komitmen pemerintah memperkuat tata kelola MBG menunjukkan bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak hanya membutuhkan anggaran yang besar, tetapi juga tata kelola yang berkualitas. Kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, penguatan sistem pengawasan, penegakan disiplin internal, serta evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan merupakan fondasi penting agar MBG benar-benar menjadi investasi jangka panjang bagi generasi Indonesia. Ketika tata kelola terus diperbaiki dan akuntabilitas semakin diperkuat, MBG tidak hanya menjadi program prioritas pemerintah, tetapi juga contoh bagaimana kebijakan publik dijalankan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
*) Pemerhati Kebijakan Publik