• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Menghadapi tantangan Global, Pengamat : Perpu Ciptakerja Sangat Diperlukan Bagi Indonesia

Menghadapi tantangan Global, Pengamat : Perpu Ciptakerja Sangat Diperlukan Bagi Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 26 January 2023

Menghadapi tantangan Global, Pengamat : Perpu Ciptakerja Sangat Diperlukan Bagi Indonesia

Hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diyakini sudah sangat tepat. Sebab, aturan tersebut menjadi salah satu cara Indonesia menghadapi resesi ekonomi tahun 2023.

Terkait hal tersebut, Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyatakan Perppu Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum. Menurutnya, Perppu dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi situasi ekonomi global.

“Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi” kata Trubus

Selain ancaman resesi ekonomi tahun 2023, Trubus menilai, Perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina.

Tidak hanya itu, Trubus menjelaskan persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodir dalam Perppu Ciptaker yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.

‘’Perppu ini juga sudah mengakomodir semua persoalan ketenagekerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya,’’ sambung Trubus.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti tersebut menambahkan jika Perppu Ciptaker masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir.

“Tetapi memang gitu doang. Soal upah, cuti soal lain-lain sudah diatur semua. Jadi cukup mengakomodir pasal-pasal yang mengatur soal ketenagakerjaan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.

Menanggapi adanya protes terhadap Perppu Ciptaker, Trubus menjelaskan hal itu wajar-wajar saja. Karena setiap munculnya kebijakan atau aturan baru, akan muncul dinamika.

“Kalau ada yang tidak setuju, itu wajar saja. Setiap adanya aturan baru pasti menimbulkan pro dan kontra. Ini namanya demokratis ada yang setuju dan tidak setuju,” pangkas Trubus.

*

Harga BBM Subsidi dan LPG Subsidi Dipastikan Tidak Naik

August 2, 2026

Pemerintah Pastikan Harga Pertalite, Biosolar, dan LPG Subsidi Tetap Stabil

August 2, 2026

Harga BBM Subsidi dan LPG Subsidi Dipastikan Tidak Naik

By Kata IndonesiaAugust 2, 20260

Harga BBM Subsidi dan LPG Subsidi Dipastikan Tidak Naik Jakarta – Pemerintah memastikan harga Bahan…

Pemerintah Pastikan Harga Pertalite, Biosolar, dan LPG Subsidi Tetap Stabil

By Kata IndonesiaAugust 2, 20260

Pemerintah Pastikan Harga Pertalite, Biosolar, dan LPG Subsidi Tetap Stabil Jakarta – Pemerintah memastikan harga…

PLTSa Membuktikan Sampah Bisa Menjadi Sumber Energi dan Nilai Ekonomi

By Kata IndonesiaAugust 2, 20260

PLTSa Membuktikan Sampah Bisa Menjadi Sumber Energi dan Nilai Ekonomi Oleh : Andika Pratama Persoalan…

Waste-to-Energy: PLTSa Simbol Ekonomi Sirkular dan Kemandirian Energi

By Kata IndonesiaAugust 1, 20260

Waste-to-Energy: PLTSa Simbol Ekonomi Sirkular dan Kemandirian Energi Oleh : Ricky Rinaldi Persoalan sampah perkotaan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.