Mengawal Tuntas Kasus Hukum Rizieq

Oleh: Firza Ahmad

Rizieq Shihab harus rela mendapatkan satatus sebagai tersangka, atas kasus kerumunan pada sejumlah acara di Petamburan, Jakarta Selatan. Salah satunya terkait acara akad nikah putrinya. Masyarakat pun ikut mengawal tuntas kasus hukum Rizieq dan mendukung penegak hukum agar optimal dalam menangani perkara tersebut.

Rizieq Shihab dinilai melanggar 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga

Pada Kamis 10 Desember 2020, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa Rizieq Shihab dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.

Penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai menyelesaikan gelar perkara pada hari Selasa, 8 Desember 2020.

Bagi eks pimpinan FPI tersebut, penetapan status sebagai tersangka ini bukanlah kali pertama yang pernah disandangnya.

Sebelumnya, kita sudah tahu bahwa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendapatkan sorotan tajam karena kegiatannya tidak mentaati protokol kesehatan. Kegiatan yang dia lalukan selalu mengundang kerumunan massa.

Marius Widjajarta selaku pengamat kesehatan, selalu mempertanyakan tidak adanya teguran yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga Imam Besar FPI tersebut seenaknya saja meanggar protokol kesehatan.

Ia meminta agar jangan ada tebang pilih terhadap para pelanggar kesehatan. Jangan hanya sanksi diberikan hanya kepada masyarakat biasa namun tidak ada tindakan kepada para elite.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Doni Monardo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Tim Satgas DKI rupanya tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada aara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan.

Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh satpol PP DKI sebesar 1,5 juta.

Sementara itu, Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itu sah. Penyidik melakukan proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky menuturkan, bahwa pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Pada sidang jawaban termohon atas materi gugatan Habib Rizieq sebagai pemohon terungkap bahwa Polda Metro Jaya selaku termohon I telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi lalu sebagai tersangka. Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi serta ahli dan gelar perkara.

Surat keputusan sebagai tersangka juga telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor dan juga pemohon.

Tim kuasa hukum Polda Metro juga menyebutkan bahwa pada 12 Desember 2020 lalu, termohon 1 telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon, dengan melengkapi surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Kasus yang menjerat Rizieq Shihab tentu patut untuk dikawal, apalagi tersangka disebut telah sengaja mengundang massa termasuk ulama untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kompol Budi Cahyono, saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam kesaksiannya, Budi mengatakan bahwa dirinya mendengar undangan dari eks pimpinan FPI tersebut kepada para jamaah untuk menghadiri acara pernikahan putrinya, sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya.

Mulanya, Budi mengatakan, saat peringatan Maulid Nabi itu, dirinya tengah melakukan pengamanan di sekitaran lokasi yang berjarak 200 meter.

Setelah Rizieq Shihab berceramah, dirinya mendengar dari sound acara yang terletak di beberapa sisi terkait undangan tersebut.
Tak hanya itu, Budi berujar bahwa Rizieq juga sempat menanyakan kepada massa yang hadir terkait kesiapan untuk menghadiri acara yang diundangnya tersebut.

Hasilnya, massa yang saat itu hadir serentak menyatakan siap untuk menghadiri undangan dari Rizieq Shihab.

Dari ajakan tersebut, tentu sudah jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Rizieq Shihab memang patut diganjar dengan hukuman berupa penahanan. Oleh karena itu penting untuk mengawal tuntas kasus Hukum Rizieq, agar tidak terseret isu yang menyesatkan.

Related Posts

Add New Playlist