• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Mengapresiasi Sosialisasi UU Cipta Kerja di Berbagai Daerah

Mengapresiasi Sosialisasi UU Cipta Kerja di Berbagai Daerah

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 5 December 2023

Mengapresiasi Sosialisasi UU Cipta Kerja di Berbagai Daerah

Oleh : Kyara Savitri

Sudah waktunya masyarakat dari berbagai kalangan mulai memahami mengenai sejumlah manfaat yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bagi karyawan swasta, buruh pabrik, hingga pekerja lepas harian atau freelance. Pasalnya, pemerintah dan akademisi menunjukkan sikap optimisnya pada UU Cipta Kerja karena memiliki dampak positif yang siginifikan bagi perekonomian Indonesia.

Terutama masyarakat daerah yang jauh dari pemerintah pusat memerlukan sosialisasi dari pemerintah daerah terkait UU Cipta Kerja. Maka tim sosialisasi UU Cipta Kerja telah melakukan start untuk sosialisasi. Seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah di Payakumbuh, Sumatera Barat.

Pj. Walikota Payakumbuh, Jasman membuka kegiatan soaialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja di Hotel Mangkuto pada 14 November 2023.

Jasman mengatakan tahun 2020 pemerintah mengeluarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Pada akhirnya UU tersebut dicabut dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Tahun 2023 telah dikeluarkan lagi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) ketenagakerjaan yakni pengusaha, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan pekerja untuk mempelajari Undang-undang tersebut.
Dengan harapan, semua pihak yang berdomisili di Payakumbuh dapat memahami maksud dan tujuan peraturan-peraturan tersebut secara komprehensif, dan salah satu upayanya adalah melalui sosialisasi yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut. Ia mengatakan pemerintah sejatinya membuat regulasi adalah untuk mensejahterakan rakyatnya, begitu juga dengan UU No 6 tahun 2023 ini. Terlepas dari pro dan kontra selama ini, Undang-undang ini telah sah berlaku dan itu harus kita patuhi dan taati bersama sebagai warga negara yang taat hukum.
Jasman menambahkan bahwa Berkenaan dengan hal itu kami atas nama pemerintah kota payakumbuh meminta kepada seluruh perusahaan yang berada di Kota Payakumbuh untuk menerapkan semua aturan ketenagakerjaan baik itu UU maupun aturan pelaksananya seperti peraturan pemerintah dan peraturan kementerian terkait.
Disampaikannya bahwa dengan ditaatinya semua regulasi-regulasi ketenagakerjaan oleh perusahaan maka dengan sendirinya perselisihan hubungan industrial dapat dicegah, karena para pihak telah bisa melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.
Jasman menyebutkan kondisi hubungan industrial di kota payakumbuh sejauh ini berjalan cukup harmonis, hal ini bisa dilihat dari sedikitnya jumlah kasus pengaduan perselisihan yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh.
Senada dengan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Oku Selatan juga menyosialisasikan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko kepada para pelaku usaha di daerah tersebut.
Kepala Dinas PMPTSP Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Haris Munandar menghadiri sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu 8 November 2023 di Hotel Samudera Muaradua.
Kegiatan tersebut mengacu pada UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023.
Peserta bimtek ini terdiri dari pelaku usaha besar, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi yang berjumlah 203 orang. sementara Andri Irawan, S.KOM.,M.KOM, berperan sebagai Narasumber. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kwalitas pemahaman Para Pelaku Usaha terhadap Perizinan Berusaha melalui OSS-RBA yang berinvestasi di Kab. OKU Selatan, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Dalam pembukaan Bimtek ini, Haris Munandar menyampaikan terimakasih untuk kehadiran para peserta juga panitia yang telah mensukseskan kegiatan ini. Para peserta pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan usahanya agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Diharapkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dengan serius memahami serta dapat mengaplikasikan dalam usahanya, pihaknya akan bantu para warganya untuk usahanya, sehingga dimohon sinergi support, dan yang belum ada izin usahanya segera didaftarkan karena sama sekali tidak dipungut biaya apapun.
Konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengedepankan prinsip “Trust but Verify“ yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha, dalam arti Pemerintah akan memberikan kepercayaan (trust) kepada para pelaku usaha dengan memberikan berbagai kemudahan dan kecepatan dengan berbagai terobosan dalam mendapatkan perizinan berusaha.
Dari kegiatan-kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan di daerah setempat menunjukkan bahwa ada rasa semangat dari pemerintah daerah untuk memperkenalkan UU Cipta Kerja kepada warga. Karena Undang-undang tersebut bersifat mensejahterakan masyarakat dan diharapkan seluruh pihak terkait serta warga tidak kesulitan untuk memedomaninya.

)* Penulis merupakan Pemerhati Ekonomi Kerakyatan

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional 

October 26, 2026

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat

October 26, 2026

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional 

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional  Oleh: Bara Winatha Peningkatan kontribusi hilirisasi terhadap investasi dan ekspor membuka peluang strategis bagi penguatan industri nasional di tengah dinamika ekonomi global. Melalui pengolahan sumber daya alam di dalam negeri, Indonesia berpeluang meningkatkan nilai tambah produk, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan teknologi, dan memperbesar penerimaan devisa. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari pertumbuhan investasi semata, melainkan juga dari kemampuan membangun industri yang produktif, kompetitif, dan berkelanjutan. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa kontribusi investasi hilirisasi mencapai 35 persen pada triwulan III 2026, meningkat dari 26 persen pada 2024. Kenaikan tersebut menunjukkan semakin besarnya peran kegiatan pengolahan dalam struktur investasi nasional sekaligus memperkuat arah pembangunan ekonomi berbasis nilai tambah. Menurut Rosan, investasi perlu menghasilkan manfaat yang lebih luas, terutama penyerapan tenaga kerja, peningkatan kemampuan teknologi, dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Pengembangan industri nikel dan baterai kendaraan listrik menjadi salah satu fokus pemerintah. Dalam pelaksanaannya, keseimbangan antara ketersediaan bahan baku, kapasitas pengolahan, dan kebutuhan industri lanjutan harus dijaga agar ekspansi produksi disertai peningkatan kualitas manufaktur. Prospek hilirisasi juga tercermin dalam proyeksi ekspor yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, memperkirakan nilai ekspor produk hilirisasi mencapai US$50 miliar pada akhir 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 45 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar US$34,5 miliar. Pertumbuhan diperkirakan terutama berasal dari pengolahan nikel, aluminium, serta komponen baterai litium. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa basis hilirisasi Indonesia mulai meluas. Septian memperkirakan ekspor produk aluminium mencapai US$7,2 miliar pada 2026, lebih dari dua kali lipat nilai 2024 sebesar US$3,5 miliar. Peningkatan kapasitas produksi dan rencana investasi fasilitas peleburan aluminium atau smelter menjadi faktor pendukung pertumbuhan sektor ini. Di sisi lain, industri baterai menawarkan peluang untuk memperkuat penguasaan teknologi. Indonesia mulai mengembangkan produksi komponen kendaraan listrik, termasuk anoda dan katoda, serta memiliki fasilitas pemurnian litium meskipun tidak mempunyai sumber daya litium domestik. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan industri dapat ditempuh melalui kemampuan pengolahan, integrasi rantai pasok, dan kerja sama teknologi, bukan semata kepemilikan bahan mentah.…

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat Jakarta – Hilirisasi industri semakin memperkuat perannya…

Penerimaan Negara dari Migas Diproyeksi Lampaui Target 2026

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Penerimaan Negara dari Migas Diproyeksi Lampaui Target 2026 JAKARTA – Peningkatan penerimaan negara dari sektor…

Harga Minyak Menguat, Prospek Pendapatan Negara dari Migas Meningkat

By Kata IndonesiaOctober 25, 20260

Harga Minyak Menguat, Prospek Pendapatan Negara dari Migas Meningkat JAKARTA — Sektor hulu minyak dan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.