• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Mengapresiasi Penegakan Hukum Kepada Lukas Enembe

Mengapresiasi Penegakan Hukum Kepada Lukas Enembe

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 23 October 2022

Mengapresiasi Penegakan Hukum Kepada Lukas Enembe

Oleh : Alfred Jigibalom

Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka korupsi dan gratifikasi senilai ratusan milyar rupiah. Masyarakat mengapresiasi upaya penegakan hukum kepada Lukas sebagai bagian dari upaya untuk memberantas korupsi.

Indonesia adalah negara hukum dan semua warga negaranya wajib taat hukum. Ketika ada yang berkasus, maka ia wajib diproses secara hukum, tak peduli statusnya. Seorang pejabat tidak bisa kebal hukum, apalagi menyogok dengan alasan ingin bebas dari ancaman penjara.

Seperti Lukas Enembe, Gubernur Papua, yang tersangkut kasus korupsi dan gratifikasi. Ia harus taat hukum dan mematuhi prosedur yang diberikan oleh KPK.

Namun alangkah sayangnya, sudah sebulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe tidak datang memenuhi panggilan KPK. Tindakannya menunjukkan bahwa ia tidak menghormati proses hukum, karena mengelak status tersangka.

Bahkan ia menuduh ada konspirasi politik karena ada yang tidak suka jabatannya sebagai gubernur, padahal Menko Polhukam Mahfud MD sudah menjelaskan bahwa kasus Lukas murni korupsi.

Lukas juga mengklaim dirinya sendiri sebagai kepala suku besar Papua sehingga seharusnya dalam penyelesaian kasusnya, memakai hukum adat, bukan hukum negara. Pernyataan ini ditangkis oleh tokoh adat Papua, Onesimus Imbey. Ia menyatakan bahwa Lukas Enembe adalah gubernur, bukan kepala suku besar Papua.

Onesimus Imbay melanjutkan, jika Lukas Enembe diangkat jadi kepala suku besar, maka harus memanggil semua kepala kampung (Ondoafi) dari semua kampung dan suku untuk menobatkannya. Ondoafi yang dipanggil mulai dari Skouw sampai Sarmi. Seharusnya ia menaati proses hukum sehingga cepat selesai, dan jangan sampai merepotkan orang lain yang berjaga disekitar rumahnya.
Dalam artian, jika Lukas terus bersembunyi dengan alasan sakit, dan membuat propaganda bahwa ia hanya dijebak oleh lawan politiknya, maka akan merepotkan orang lain. Warga Papua dibohongi dan mereka percaya saja, lalu berjaga di sekitar rumahnya, bahkan hingga radius 200 meter. Padahal penjagaan ini sudah berminggu-minggu dan sangat merepotkan karena warga Papua tersebut tidak bisa mencari nafkah, dan kasihan anak serta istrinya di rumah.
Lukas Enembe hanya membual ketika ia mengklaim dirinya sendiri sebagai kepala suku besar Papua. Penyebabnya karena jabatan itu tidak pernah ada, dan tidak disetujui oleh para kepala suku di Bumi Cendrawasih. Janganlah ia membuat status sebagai kepala suku besar, dengan harapan penyidik KPK akan takut menemuinya.
Pemeriksaan Lukas juga harus sesuai dengan hukum negara, bukan hukum adat. Penyebabnya karena korupsi masuk dalam ranah pidana dan harus menggunakan hukum pidana. Korupsi bukanlah pelanggaran adat. Bisa jadi Lukas meminta penyelesaian kasusnya dengan hukum adat karena tinggal membayar uang denda dan membelikan binatang tertentu, padahal nominal uang yang dikorupsi lebih dari itu.
Penegakan hukum Lukas Enembe harus dilakukan karena kasusnya tak main-main dan ia tela merugikan negara sampai ratusan miliar rupiah. KPK bergerak cepat agar Lukas tidak bisa lolos dari ancaman hukuman. Caranya mulai dari pencekalan ke luar negeri, sampai pendekatan melalui tim yang diterbangkan ke Papua. Istri dan anak Lukas juga dipanggil KPK karena statusnya adalah saksi.
Sementara itu, Theo Litaay dari Kantor Staf Presiden (KSP), menyatakan bahwa penegakan hukum Lukas Enembe adalah penegakan good governance. Pemerintah berusaha agar hal ini diterapkan diseluruh Indonesia, termasuk Papua. Dalam artian, jangan sampai Papua tercoreng dan pemerintahannya tidak baik, karena gubernurnya dibiarkan korupsi dan menerima gratifikasi.
Seharusnya Lukas Enembe taat hukum karena sebagai gubernur, ia mengerti hukum. Namun ia malah bertindak sebaliknya dan menyebarkan propaganda demi kepentingannya sendiri. Seorang gubernur memang pemimpin tetapi tidak bisa mendapatkan kekebalan hukum, karena semua orang sama dimata hukum.
Jika Lukas mengelak dari panggilan maka sama saja ia melecehkan KPK sebagai lembaga anti korupsi. KPK sudah menyelidiki kasusnya sejak tahun 2017 dan bukti-buktinya sudah cukup. Di antaranya rekening sejumlah 77 miliar rupiah, rekening di kasino Singapura sebesar 500 miliar rupiah, dan rekaman kamera CCTV saat Lukas berjudi di kasino memakai uang rakyat.
Sayang sekali Lukas tidak taat hukum dan mengelak jika dijadikan tersangka. Ia juga membual bahwa kekayaannya didapat dari sebuah tambang emas, karena gajinya tidak sampai 10 juta rupiah. Namun warga di sekitar tambang tersebut menolak keras penyataan Lukas, karena tempat itu bukan milik perseorangan.
Masyarakat ingin agar kasus Lukas Enembe segera selesai dan mengapresiasi KPK yang menegakkan hukum setinggi-tingginya. Walau ia seorang gubernur tetapi tidak bisa kebal hukum dan wajib memenuhi panggilan KPK. Namun Lukas malah pura-pura sakit dan membuat berbagai alasan, mulai dari mengklaim sebagai kepala suku besar hingga meminta kasusnya diselesaikan dengan hukum adat. Sebagai gubernur yang mengerti hukum seharusnya ia tidak bertindak seperti itu, dan mematuhi proses hukum yang berjalan.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.