• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Mengapresiasi Masyarakat Aceh Tegas Jaga Keutuhan NKRI di Tengah Bencana

Mengapresiasi Masyarakat Aceh Tegas Jaga Keutuhan NKRI di Tengah Bencana

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 22 January 2026

Mengapresiasi Masyarakat Aceh Tegas Jaga Keutuhan NKRI di Tengah Bencana

Oleh : Muhammad Husain

Masyarakat Aceh menunjukkan kedewasaan luar biasa dengan memprioritaskan kemanusiaan di atas segala kepentingan politik sempit saat menghadapi dampak bencana alam. Seruan persatuan menggema di seluruh penjuru Tanah Rencong ketika warga secara kolektif menolak setiap upaya pengibaran simbol separatis yang mencoba menyusup dalam suasana duka.

 

Keteguhan tersebut membuktikan bahwa stabilitas keamanan dan percepatan pembangunan infrastruktur pascabencana jauh lebih berharga daripada romantisme konflik masa lalu yang bersifat memecah belah.

 

Awal Januari 2026 menjadi momentum krusial bagi rakyat Aceh untuk membuktikan kesetiaan terhadap kedamaian. Di tengah kesibukan evakuasi dan pemulihan, munculnya atribut bendera Bulan Bintang yang terafiliasi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) justru memicu reaksi negatif dari warga setempat.

 

Masyarakat menilai tindakan itu sangat tidak sensitif dan provokatif, mengingat fokus utama saat ini adalah memperbaiki rumah-rumah yang rusak serta memulihkan aktivitas ekonomi sosial yang lumpuh akibat banjir dan tanah longsor.

 

Direktur Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, menyampaikan rasa sesal yang mendalam terhadap aksi pengibaran bendera tersebut di tengah situasi yang memprihatinkan.

 

Beliau menegaskan penolakan terhadap kebangkitan simbol itu karena saat rakyat sedang berduka, mengungsi, dan kehilangan harta benda, bantuan serta solidaritas menjadi hal yang paling dibutuhkan, bukan simbol politik separatis yang memancing kegaduhan baru.

 

Menurut pandangan beliau, momentum bencana seharusnya menjadi ruang kemanusiaan dan bukan panggung demonstrasi narsistik. Beliau menambahkan bahwa pengibaran simbol tersebut di lokasi bencana berisiko memecah perhatian aparat serta relawan yang sedang berjibaku menyelamatkan nyawa masyarakat.

 

Baginya, prioritas utama saat ini adalah keselamatan jiwa manusia, sehingga beliau mendorong aparat keamanan untuk mengambil langkah tegas namun tetap persuasif demi menjaga kondusivitas Aceh.

 

Persatuan masyarakat juga terlihat dari bagaimana warga di berbagai daerah, termasuk Aceh Tamiang, berdiri teguh menjaga kedaulatan NKRI. Mereka menganggap kehadiran negara melalui bantuan TNI, Polri, dan pemerintah daerah sebagai solusi nyata yang jauh lebih krusial dibandingkan isu kedaulatan yang diusung kelompok tertentu. Kehadiran personel keamanan di lapangan tidak hanya untuk mengamankan wilayah, tetapi juga menjadi tulang punggung dalam menyalurkan logistik ke daerah-daerah terisolasi.

 

Sekjen Forum LSM Aceh, Wiratmadinata, turut memberikan pandangannya dengan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak membiarkan diri terprovokasi ke dalam urusan politik oleh pihak tidak bertanggung jawab.

 

Beliau menekankan bahwa pemerintah dan masyarakat harus tetap konsisten pada upaya pemulihan pascabencana. Beliau mengajak semua pihak agar tidak memperburuk keadaan dengan terlibat dalam aksi politik yang agendanya tidak jelas, karena hanya para provokator, baik di level elit maupun lapangan, yang akan mengambil keuntungan dari situasi kacau tersebut. Fokus pada pemulihan menurut beliau adalah jalan terbaik agar Aceh segera bangkit dari keterpurukan bencana itu.

 

Langkah taktis yang diambil oleh aparat keamanan dalam menertibkan atribut separatis tersebut mendapat dukungan luas. Tindakan tersebut dipandang bukan sebagai bentuk pembungkaman ekspresi, melainkan upaya menjaga fokus rehabilitasi agar tidak terganggu oleh potensi konflik horizontal. Normalisasi simbol-simbol yang memicu trauma masa lalu hanya akan menghambat proses penyembuhan psikososial warga yang sedang berupaya melupakan pedihnya bencana.

 

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa aparat TNI-Polri telah menjalankan prosedur secara humanis dan mengutamakan dialog sebelum melakukan tindakan lapangan.

 

Beliau menyatakan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas utama untuk mencegah gesekan di tengah masyarakat yang sedang fokus pada pemulihan. Namun, beliau menegaskan bahwa jika imbauan tidak direspons, pembubaran secara terukur akan dilakukan demi mengamankan atribut yang berpotensi memicu eskalasi.

 

Beliau juga mengingatkan bahwa pengibaran simbol separatis bertentangan dengan prinsip kedaulatan NKRI dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpancing oleh tindakan yang merusak harmoni sosial. Persatuan, menurut beliau, adalah kunci utama dalam menghadapi masa sulit seperti saat ini.

 

Solidaritas yang ditunjukkan oleh tokoh masyarakat dan relawan kemanusiaan di Aceh memperkuat narasi bahwa perdamaian adalah harga mati. Mereka mengajak seluruh warga menempatkan kepentingan kemanusiaan di atas ego kelompok. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat rekonstruksi bangunan serta fasilitas publik menjadi bukti bahwa perhatian negara sangat besar bagi Aceh.

 

Keberhasilan dalam meredam isu separatisme di tengah bencana ini mencerminkan sikap yang sangat dewasa dari segenap masyarakat Aceh dalam berdemokrasi dan bernegara. Sikap tersebut jelas hendaknya dapat dicontoh oleh masyarakat di wilayah lain juga.

 

Karena warga di wilayah berjuluk Serambi Mekkah itu lebih memilih untuk saling bahu-membahu dalam gotong royong daripada terjebak dalam kontestasi politik yang tidak produktif.

 

Pada akhirnya, Aceh yang aman, damai, dan bersatu adalah fondasi utama bagi terwujudnya kemajuan bangsa Indonesia di masa depan. Maka dari itu, untuk dapat merasakannya, terdapat beberapa hal penting yang harus ada, yakni salah satunya dengan mengutamakan rehabilitasi dan menolak segala simbol yang dapat berpotensi untuk semakin memecah belah bangsa. Kini, masyarakat Aceh sedang membangun kembali tanah mereka dengan penuh semangat persaudaraan yang jauh lebih kokoh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

 

)* Penulis adalah mahasiswa asal Aceh

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.