Mengapresiasi Gerak Cepat Pemerintah Berantas Korupsi
Oleh : Qurratul Aini
Pemerintah terus bergerak cepat dalam memberantas korupsi. Masyarakat mengapresiasi komitmen tegas Pemerintah tersebut karena selain merugikan negara, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menyengsarakan rakyat.
Baca Juga
Pemerintah tidak akan main-main terhadap kasus korupsi, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan bahwa komitmen Presiden Joko Widodo terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah berubah sampai saat ini.
Dirinya menilai, Kepala Negara selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak terlibat dalam aktifitas yang merugikan negara.
Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan, salah satu bentuk komitmen Presiden Jokowi adalah ketidakberpihakan atau pun membela apabila jajarannya terbukti terlibat korupsi.
Presiden Jokowi juga telah memastikan bahwa pemerintah tidak pernah main-main dalam upaya memberantas korupsi. Ia menegaskan, pemberantasan korupsi harus diutamakan. Sebab ekosistem nasional yang produktif dan inovatif tak akan tumbuh tanpa adanya aspek hukum, politik, kebudayaan dan pendidikan yang kondusif.
Oleh karena itu, dirinya menilai perlunya meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui tata kelola yang sederhana, transparan dan efisien. Hukum juga harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Seluruh kebijakan yang ada juga harus mengedepankan aspek ramah lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Demi mewujudkan penciptaan Clean Goverment, Jokowi sempat mengingatkan agar tidak ada lagi suap menyuap antara pejabat pemerintah dan pengusaha dalam proses izin berusaha. Jokowi menekankan izin berusaha harus dilakukan secara transparan dan mempermudah para pengusaha.
Dalam kesempatan Jokowi saat peluncuran sistem online single submission di Kantor BPKM Jakarta, Jokowi mengatakan bahwa dirinya tidak ingin mendengar ada kesulitan yang didahapi pengusaha, dirinya juga tidak ingin ada yang melakukan suap, sehingga semua harus dilakukan terbuka secara transparan.
Mantan wali kota Surakarta tersebut juga menegaskan, jika terdapat aparat yang tidak bersih, silakan laporkan kepadanya. Jokowi juga pernah menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya dapat menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi dalam pemanfaatan anggaran negara baik untuk APBN maupun APBD provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dirinya juga mengatakan secara tegas untuk tidak melindungi yang terlibat kasus korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar juga menyebutkan, bahwa upaya pencegahan korupsi di era pemerintahan Jokowi saat bersama Jusuf Kalla sangatlah terasa.
Menurut Antasari Azhar, pencegahan korupsi di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) semakin terasa karena adanya peningkatan pelayanan publik yang semakin bersih dari praktik rasuah. Menurutnya, masyarakat bisa melihat langsung sekaligus mengawasi proses pembangunan yang sedang berjalan. Di sisi lain, dirinya juga melihat adanya peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan.
Meningkatnya peran masyarakat juga banyak dipengaruhi oleh media dalam mengangkat persoalan-persoalan yang ada di lapangan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam mengurangi korupsi di bidang pelayanan publik juga semakin tinggi, sehingga aparat dan birokrat yang bertanggungjawab dalam urusan tersebut juga akan bekerja semakin profesional.
Disisi lain, Mantan Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo juga menuturkan, salah satu yang terpenting dari upaya Presiden Jokowi dalam meningkatkan pelayanan publik adalah meningkatnya efektifitas penggunaan anggaran negara. Hal yang mendasar menurut Johan adalah, Presiden Jokowi menempatkan lembaga seperti KPK sebagai ujung tombak yang sentral.
Sementara itu upaya pemberantasan korupsi juga terlihat dari upaya pemerintahan Jokowi dalam merumuskan UU Cipta Kerja. Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja mampu mencegah potensi korupsi di level birokrasi. Hal tersebut terlihat dari upaya undang-undang tersebut yang memangkas perizinan dalam investasi.
Romli menilai, dalam UU Cipta Kerja tersebut telah menyederhanakan prosedur yang panjang. Sehingga peluang bagi pejabat maupun birokrat nakal tentu akan sulit dilakukan. Hal tersebut akan membuat sejumlah pihak gusar sehingga melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Ia menyebutkan, selama ini banyak pembangunan terkendala akibat ulah segelintir orang yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romli menduga hal tersebut menjadi latar belakang mengapa akhirnya proses perizinan dipangkas dan dipercepat.
Upaya pemberantasan korupsi tentu saja harus melibatkan banyak pihak termasuk aparat serta masyarakat. Kuncinya adalah transparansi dan saling mengawasi.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini