• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Khazanah»Mendukung Penerapan Prokes Ketat saat Perayaan Idul Adha

Mendukung Penerapan Prokes Ketat saat Perayaan Idul Adha

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 10 July 2022

Mendukung Penerapan Prokes Ketat saat Perayaan Idul Adha

Oleh : Abdul Syukur

Masyarakat perlu untuk terus menerapkan Prokes ketat saat perayaan Idul Adha, baik saat mengikuti shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan qurban.

Penerapan prokes ketat diharapkan dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini terus meningkat.

Idul Adha tahun 2022 ini merupakan Idul Adha ketiga di masa pandemi. Dalam masa pandemi tentu ada penyesuaian dan penerapan protokol kesehatan ketat, apalagi kasus corona naik kembali. Per 5 Juli 2022 ada 2.577 pasien corona per harinya.

Untuk mengendalikan penularan corona maka perayaan Idul Adha harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat edaran No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi. Dalam surat edaran ini maka penyelenggaraan Salat Ied boleh dilakukan dan harus mematuhi protokol kesehatan ketat seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Untuk mematuhi surat edaran dari Kementerian Agama maka saat salat Idul Adha, umat harus memakai masker dan mencuci tangan. Jamaah juga wajib diperiksa dengan thermal gun untuk mengetahui suhu tubuhnya dan dipastikan tidak dalam keadaan sakit. Setelah salat lebih baik jangan bersalaman dulu guna menghindari kontak fisik.
Protokol kesehatan ketat juga wajib diterapkan saat penyembelihan hewan kurban. Jika perlu penyembelihan dilakukan di rumah pemotongan hewan karena sudah profesional dan biasa melakukannya sehari-hari. Panitia kurban tinggal mencari mana lokasi rumah pemotongan hewan yang terdekat.
Namun jika ingin memotong hewan kurban sendiri maka harus dipastikan upaya untuk meminimalisir kerumunan, sehingga lokasinya harus luas untuk menjaga jarak. Selain itu pisau yang digunakan juga tidak boleh dipakai bergantian. Juga harus disterilkan setelah dipakai.
Penyembelih hewan kurban juga harus memakai masker, yang diganti setiap 4 jam agar memaksimalkan fungsinya. Mereka juga diimbau untuk sering mencuci tangan atau memakai hand sanitizer. Setelah selesai penyembelihan juga tak hanya cuci tangan tetapi langsung mandi dan keramas serta ganti baju, agar lebih higienis.
Sementara itu, untuk distribusi daging kurban juga wajib sesuai dengan protokol kesehatan dan meminimalisir kerumunan. Ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Profesor K.H. Noor Achmad, menyatakan bahwa harus ada penerapan protokol kesehatan dalam distribusi daging kurban.
Dalam artian, masyarakat yang berhak menerima daging kurban tidak usah mengantri agar tidak menimbulkan keramaian (dan kericuhan). Namun panitia yang membagi-bagikannya langsung ke rumah mereka, agar protokol kesehatan tetap terjaga.
Prof. Noor Achmad melanjutkan, dalam distribusi daging kurban juga bisa dalam bentuk kaleng. Dalam artian, daging akan dimasak menjadi kornet, dikalengkan, baru diberikan ke masyarakat yang membutuhkan. Dengan cara ini maka distribusi daging kurban akan lebih luas (bisa sampai luar Jawa) dan dagingnya lebih awet, sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat jauh setelah Idul Adha.
Setelah penyembelihan hewan kurban selesai maka masyarakat biasanya berkumpul dan menikmati daging kurban, biasanya disate atau dijadikan makanan lain. Namun di masa pandemi kegiatan seperti ini sebaiknya dihindari karena menimbulkan kerumunan. Apalagi saat makan bersama, otomatis melepas masker dan ketika ada 1 saja orang yang kena corona, akan menyebar ke mana-mana.
Larangan berkumpul pasca salat Idul Adha bukanlah paranoid, melainkan upaya untuk menjaga protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat yang sedang melakukan gathering tentu tidak tahu siapa di antara mereka yang statusnya orang tanpa gejala (OTG). Daripada curiga ke banyak orang yang batuk-batuk atau takut diri sendiri berstatus OTG, maka lebih baik jangan kumpul-kumpul dahulu.
Memang masyarakat Indonesia suka berkumpul. Apalagi ketika merayakan hari Idul Adha. Namun ini masa pandemi sehingga ada pengecualian. Jika ingin makan sate dari daging kurban maka bisa dimasak di satu tempat lalu dikirim ke rumah para kerabat. Jangan memaksakan diri untuk berkumpul dan berdesak-desakan di hari Idul Adha karena kasus corona sedang naik lagi.
Begitu juga dengan acara internal keluarga inti yang didatangi hanya sedikit orang. Walau judulnya merayakan Idul Adha tetapi cukup bersalaman dari jarak jauh. Orang tua tentu paham mengapa anak-anaknya tidak sungkeman, karena masih masa pandemi dan mereka menaati protokol kesehatan. Tidak bersalaman dan menghindari kontak fisik bukan berarti tidak sayang.
Penerapan protokol kesehatan ketat harus dilakukan saat perayaan Idul Adha. Ingatlah saat ini masih pandemi sehingga wajib pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menaati poin lain dalam protokol kesehatan. Jika semua orang tertib dalam menerapkan protokol maka akan mengendalikan laju penularan Corona dan kasus covid-19 di Indonesia bisa dicegah.
)* Penulis adalah Pengamat kesehatan masyarakat

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.