• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Mendukung Pelaksanaan Vaksinasi Mandiri

Mendukung Pelaksanaan Vaksinasi Mandiri

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 27 March 2021

Oleh : Zakaria

Pelaksanaan vaksinasi mandiri merupakan solusi efektif untuk mengejar target vaksinasi nasional. Banyak pihak mendukung langkah tersebut dalam rangka percepatan terbentuknya kekebalan kolektif.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menuturkan, pihaknya telah menyetujui terkait dengan wacana pemerintah dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara mandiri.

Dirinya menilai, justru vaksinasi secara mandiri dapat mempercepat target vaksinasi Covid-19 secara nasional.

Menurut Slamet, jika waktu yang dibutuhkan untuk mencapai 70 persen penduduk yang divaksinasi cukup lama, maka dengan vaksinasi secara mandiri akan membantu memenuhi kuota penduduk yang harus divaksinasi.

Sehingga, target mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) bisa dicapai secepat-cepatnya.

Sehingga, semakin cepat selesai (vaksinasi) maka akan semakin baik, apabila ada 180 juta penduduk yang harus mendapatkan vaksin, tentu saja vaksinasi mandiri dapat mengakselerasi penyelesaian pandemi covid-19 sehingga sudah bisa tercapai herd immunity.

Pada kesempatan berbeda, Epidemiolog dari Universitas Andalas Defruman Djafri mengatakan bahwa vaksinasi mendiri dapat membantu mempercepat tercapainya kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap Covid-19.

Ini sebenarnya merupakan efek domino yang diharapkan dalam mengakselerasi capaian cakupan vaksinasi agar tercapai herd immunity, dan kita bisa keluar dari pandemi yang panjang ini.

Defriman menuturkan yang perlu menjadi catatan penting adalah ketika ada pelibatan pihak swasta dalam program vaksinasi mandiri adalah kontrol tetap berada di bawah pemerintah Indonesia.

Hal tersebut sebagai jaminan bahwa vaksinasi mandiri tidak sepenuhnya lepas dari kontrol pemerintah untuk mengantisipasi adanya mafia vaksin dan vaksin palsu yang dikhawatirkan masyarakat ke depan.

Tantangan utama dalam vaksinasi mandiri adalah persepsi masyarakat yang berbeda, mulai dari anggapan vaksin berbayar lebih baik daripada yang gratis atau sebaliknya.

Kemudian, pendekatan vaksin mandiri yang seolah-olah lebih mementingkan pendekatan ekonomi dibandingkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Selanjutnya, ada juga anggapan ketika vaksinasi mandiri disediakan, kepercayaan masyarakat terhadap vaksin akan menurun.

Sebenarnya, yang perlu dipahami masyarakat adalah vaksinasi mandiri yang merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Tantangan berikutnya adalah ketersediaan dan distribusi vaksin. Bagaimanapun, ketersediaan dan alokasi vaksin yang terbatas akan menghambat proses distribusi vaksin.

Saat ini, ketika efikasi vaksin sudah terpenuhi dan kehalalan sudah dijamin, maka kunci keberhasilan ke depan harus menitikberatkan pada peningkatan partisipasi masyarakat untuk divaksinasi demi tercapainya kekebalan kelompok yang diharapkan, dan vaksinasi mandiri merupakan bagian dari upaya akselerasi percepatan dari program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Hasil program vaksinasi tentunya diharapkan efektif dalam membentuk kekebalan kelompok dan berdampak terhadap produktivitas sosial dan ekonomi ke depan.

Sementara itu, sejumlah perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan dukungannya terhadap vaksinasi gotong royong atau mandiri untuk buruh dan karyawan perusahaan demi mempercepat program vaksinasi dan terbentuknya kekebalan kelompok.

Corporate Secretary Pabrik Rokok Sukun Deka Hendratmanto di Kudus, misalnya, mengungkapkan bahwa PR Sukun menyatakan dukungannya karena dinilai sebagai jalan keluar dari cengkeraman ketidakpastian kapan pandemi Covid-19 di Indonesia akan berakhir. Terlebih sudah banyak perusahaan yang mulai gulung tikar.

Apalagi vaksinasi dapat memberi kepastian kepada karyawan dan tentunya juga mempercepat akselerasi roda perusahaan.

Selain itu, alasan biaya penanganan pandemi di lingkungan perusahaan bisa sedikit berkurang, meskipun pemerintah belum mengumumkan secara pasti berapa dana yang harus dikeluarkan perusahaan untuk vaksinasi tersebut.

Ia menilai hal tersebut lebih ringan dibandingkan sederet protokol kesehatan yang sudah dilakukan PR Sukun sejak awal pandemi hingga saat ini. Mulai dari pelaksanaan skrining karyawan secara berkala dengan tes cepat, hingga pengurangan jadwal produksi.

Adapun jumlah karyawan PR Sukun yang didaftarkan, yakni sekitar 6 ribu karyawan ke Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk divaksin. Formulirnya juga sudah dimasukkan, termasuk memilih kemampuan biaya perusahaan untuk vaksinasi tersebut.

Hingga kini, PR Sukun masih menunggu biaya pasti terkait vaksinasi gotong royong tersebut. Meskipun memang, sudah ada informasi berapa kisaran biaya vaksinasi tersebut.

Pada 1 Maret 2021, tercatat sebanyak 1.720.523 orang di Indonesia telah menjalani vaksinasi Covid-19. Angka ini tentu masih jauh dari target pemerintah yang menetapkan bahwa vaksinasi akan diberikan kepada 181.554.465 orang.

Untuk mencapai target tersebut, tentu saja pemerintah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dan memerlukan kolaborasi dari segala sektor, termasuk perusahaan yang hendak melakukan vaksinasi mandiri.

Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.