• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Mendukung Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

Mendukung Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 11 June 2021

Oleh : Denny Indriyana

RUU KUHP sedang jadi perhatian karena mencantumkan pasal-pasal tentang penghinaan presiden. Masyarakat sangat mendukungnya karena seorang kepala negara tentu tidak boleh dihina oleh rakyatnya sendiri. Jika ia waras, maka akan menghormati Presiden karena Presiden merupakan pilihan rakyat.

Sejak pilpres 2014 berakhir, masih saja ada aroma permusuhan dari kedua pendukung. Hal ini agak aneh karena kedua paslon saat ini baik-baik saja, tetapi fans fanatik satu pihak masih tidak terima. Akhirnya untuk mengungkapkan kekesalannya, mereka mengkritik keras setiap kebijakan pemerintah dan bahkan nekat membuat plesetan atau meme dengan materi foto/berita Presiden Jokowi.

Meme ini beda jauh dengan karikatur yang ada di surat kabar, karena ia adalah editan foto yang dibuat sedemikian rupa, dengan maksud ‘menjatuhkan’ seseorang. Bagaimana bisa seorang WNI malah membuat meme dengan mengedit wajah Presiden sedemikian rupa, sehingga jadi bahan olok-olok? Walau Presiden Jokowi selama ini diam saja, tetapi orang-orang di sekitarnya yang tidak bisa terima.

Oleh karena itu, hukuman 3 tahun 6 bulan dirasa setimpal bagi oknum nakal yang nekat menghina Presiden, baik melalui editan foto atau media lain. Karena mereka memang harus ‘dijewer’ agar ingat bahwa menjaga marwah Presiden adalah kewajiban bagi tiap warga negara Indonesia, apapun pilihan politik dan afiliasinya.

Hukuman bagi oknum nakal tersebut dimaksudkan sebagai efek jera, karena mereka selama ini sudah terlalu lama mengusik Presiden dan wakilnya di dunia maya, dengan seenaknya membuat plesetan, anekdot, dll. Bagaimana bisa mereka berempati? Jika Presiden sekalipun malah diserang, padahal tugasnya untuk memimpin negara begitu beratnya.

Jika ada yang menghina Presiden menjadi suatu tekanan psikologis. Walau Presiden Jokowi tetap tenang, tetapi sebagai rakyat Indonesia kita perlu mendukungnya, agar punya emosi positif. Sehingga akan memimpin Indonesia dengan brilian.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa pasal penghinaan presiden RUU KUHP dibuat agar Indonesia tidak menjadi negara liberal. Berbeda dengan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, negara kita bisa menjadi sangat liberal jika membiarkan pasal penghinaan presiden tidak jadi ada dalam RUU KUHP.

Dalam artian, Indonesia adalah negara demokrasi dan bukannya liberal seperti Amerika serikat. Demokrasi artinya boleh berpendapat tetapi harus sesuai dengan norma dan aturan yang ada. Karena jika kebablasan, akan sangat berbahaya, karena akan saling menyerang dan melewati batas kesopanan.

Bayangkan jika tiap orang boleh membuat meme, editan foto, atau hoaks tentang Presiden dan wakilnya, mau jadi apa negara ini? Presiden yang posisinya setinggi itu saja dihina, apalagi rakyat jelata? Jika tidak ada warning via pasal penghinaan dalam RUU KUHP, maka tiap orang bisa saja melakukan serangan di media elektronik dan dunia maya.

Jika dunia maya sudah teracuni dengan hal-hal negatif seperti meme, maka iklimnya akan negatif dan netizen Indonesia dianggap sangat ganas. Karena terlalu nekat saat menghina presidennya sendiri. Hal ini akan berpengaruh ke dunia perdagangan internasional, dan investor bisa saja menarik uangnya, karena takut berurusan dengan orang Indonesia yang dianggap kurang beradab.

Oleh karena itu, tiap WNI wajib mendukung pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Pasal ini bukan untuk mengikat kebebasan di Indonesia, melainkan justru mengatur agar mereka tidak kebablasan. Kita tentu wajib menjaga etika dan perilaku, dan tidak boleh menginjak marwah Presiden.

Pasal penghinaan presiden dimaksud sebagai cara untuk mengendalikan, agar tidak ada yang berulah kurangajar, dengan membuat gambar atau plesetan mengenai Presiden dan wakilnya. Karena kedudukan pemimpin wajib dihormati dan tak boleh diinjak-injak oleh oknum nakal. Masyarakat mendukung penuh pasal ini, karena mereka tak ingin Presiden tersayang dihina-hina.

Penulis adalah warganet tinggal di Sumedang

Skema Baru MBG Perkuat Ketepatan Sasaran demi Pemerataan Gizi Nasional

July 10, 2026

Skema Baru MBG Disiapkan Agar Program Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

July 10, 2026

Skema Baru MBG Perkuat Ketepatan Sasaran demi Pemerataan Gizi Nasional

By Kata IndonesiaJuly 10, 20260

Skema Baru MBG Perkuat Ketepatan Sasaran demi Pemerataan Gizi Nasional  Oleh: Naura Azalea  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi salah satu kebijakan prioritas pemerintah dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Seiring dengan pelaksanaannya, pemerintah memilih melakukan penyempurnaan melalui penyesuaian skema agar manfaat program semakin tepat sasaran. Penyempurnaan skema MBG menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap berbagai program prioritas nasional. Evaluasi tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan anggaran negara. Dengan pendekatan yang lebih terarah, pemerintah berupaya memastikan manfaat program dapat dirasakan secara maksimal oleh kelompok sasaran. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menjelaskan pemerintah telah menyepakati langkah pemfokusan ulang atau refocusing dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, BGN telah menyiapkan skema baru yang mengarahkan penerima manfaat kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan sehingga program dapat berjalan lebih efektif. Dalam skema yang sedang disiapkan, anak-anak dari keluarga mampu tidak lagi menjadi penerima manfaat MBG. Kebijakan tersebut merupakan perubahan dari pendekatan sebelumnya yang memberikan layanan secara universal kepada seluruh peserta didik. Penyesuaian ini diharapkan mampu memperbesar manfaat bagi kelompok yang memiliki tingkat kerentanan gizi lebih tinggi. Nanik juga menjelaskan perubahan kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo. Dukungan Presiden terhadap penyempurnaan skema MBG menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pelayanan gizi yang semakin berkualitas, tepat sasaran, dan berorientasi pada pemerataan kesejahteraan masyarakat. Langkah refocusing tersebut bukan berarti mengurangi perhatian pemerintah terhadap pemenuhan gizi anak. Sebaliknya, kebijakan itu merupakan bentuk optimalisasi agar sumber daya yang tersedia dapat difokuskan kepada kelompok yang membutuhkan intervensi lebih besar. Dengan demikian, manfaat program diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih nyata terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Proses penyempurnaan juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan pemerintah bersama Badan Gizi Nasional masih terus membahas berbagai skenario pelaksanaan MBG agar implementasi program berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. …

Skema Baru MBG Disiapkan Agar Program Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaJuly 10, 20260

Skema Baru MBG Disiapkan Agar Program Lebih Efisien dan Tepat Sasaran Jakarta – Pemerintah terus…

Pemerintah Sempurnakan Skema MBG agar Lebih Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaJuly 10, 20260

Pemerintah Sempurnakan Skema MBG agar Lebih Tepat Sasaran Pemerintah menyiapkan penyesuaian skema Program Makan Bergizi…

Dialog Mahasiswa, DPR, dan Pemerintah sebagai Jalan Demokrasi yang Dewasa

By Kata IndonesiaJuly 10, 20260

Dialog Mahasiswa, DPR, dan Pemerintah sebagai Jalan Demokrasi yang Dewasa Oleh : Ricky Rinaldi Demokrasi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.