• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Mendukung Keberlanjutan PPKM

Mendukung Keberlanjutan PPKM

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 10 May 2022

Mendukung Keberlanjutan PPKM

Oleh : Muhammad Yasin

Pemerintah menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diberlakukan hingga penanganan Covid-19 terkendali seratus persen. Kebijakan PPKM pun patut mendapat apresiasi banyak pihak karena terbukti efektif mengendalikan Covid-19 di Indonesia.

Pandemi telah membuat kegiatan masyarakat berubah karena harus menaati protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas. Mereka juga wajib menaati PPKM karena hal ini sudah aturan dari pemerintah.

PPKM bukan untuk menyengsarakan rakyat karena ada pembatasan kegiatan, tetapi justru untuk menyelamatkan mereka dari bahaya Corona.

Berdasarkan data Tim Satgas Covid-19 per tanggal 9 Mei 2022 kasus Covid-19 berjumlah 254 dan cenderung lebih sedikit dibandingkan periode-periode sebelumnya.

Kendati demikian, tetap diperlukan kewaspadaan mengingat hingga saat tetap terjadi transmisi Covid-19 di Indonesia. Oleh sebab itu, ketaatan terhadap Prokes dan penerapan PPKM tetap dibutuhkan dalam mengendalikan kasus Covid-19.

Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa PPKM masih diberlakukan selama ada kasus Corona di Indonesia. Payung hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang aturan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. PPKM adalah instrumen kebijakan yang penting dalam pencegahan penularan Corona di daerah, sehingga perlu mendapat dukungan semua pihak.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa PPKM masih akan berlanjut di Indonesia sampai pengendalian Corona 100%. Sebelumnya masyarakat menunggu apakah PPKM berhenti atau diteruskan. Namun pemerintah terbukti meneruskan PPKM hingga pandemi selesai dan Corona hilang.
Mungkin masyarakat awam menduga bahwa PPKM sudah selesai karena saat libur Lebaran lalu diperbolehkan untuk pulang kampung. Padahal pelonggaran juga dengan banyak syarat, yakni harus vaksin booster, taat protokol kesehatan, dan jaga jarak. Aturan itu senada dengan aturan saat PPKM yakni berkendara dengan aman dan tetap menjaga jarak. Walaupun sudah tidak ada penyekatan di perbatasan antar kota.
PPKM wajib dilanjutkan karena terbukti ampuh dalam menangani Corona. Pada pertengahan tahun 2021 lalu, ketika kasus Covid sedang tinggi-tingginya, maka diadakan PPKM ketat dan juga penyekatan di berbagai daerah. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas. Hasilnya adalah adanya penurunan kasus Corona yakni sebanyak 59%.
Bayangkan jika PPKM diperpanjang selama masa pandemi, maka akan ada penurunan kasus Corona di Indonesia. Bisa saja bulan depan pasien ‘hanya’ tinggal 100-an, dan akan terus menurun. Dengan cara ini maka kita optimis semua pasien Corona lekas sembuh dan tidak ada penularan lagi, salah satunya berkat penerapan PPKM secara ketat.
PPKM memang harus diperpanjang lagi karena bisa menurunkan risiko penularan Corona. Penyebabnya karena jika ada PPKM maka mobilitas masyarakat dibatasi, terutama yang bepergian keluar kota. Memang tidak ada penyekatan tetapi warga diharap sadar dan hanya keluar kota jika ada hal yang urgent, misalnya dinas kantor, takziah, dan lain sebagainya.
Masyarakat wajib diingatkan bahwa salah satu penyebab penularan Corona adalah mobilitas massal. Oleh karena itu PPKM wajar jika terus diperpanjang, karena bisa mengurangi pergerakan warga. Aturan ini diberlakukan demi kesehatan bersama.
Selain itu, ketika PPKM diberlakukan maka kegiatan warga juga dibatasi. Jangan hanya karena kasus Corona menurun malah mengadakan pesta pernikahan atau konser yang mengundang banyak orang. Ingatlah saat ini masih pandemi dan taatilah aturan PPKM dan juga protokol kesehatan.
Masyarakat mendukung keberlanjutan PPKM karena memang pandemi belum dinyatakan selesai, meskipun jumlah pasien Corona terus menurun. PPKM wajib dilanjutkan selama pasien Covid-19 masih ada. Dengan penerapan PPKM tersebut tren pengendalian Covid-19 akan tetap terjaga dan transisi pandemi ke endemi dapat segera diwujudkan.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi 

August 22, 2026

Transformasi Energi 2027 Menjadi Bukti Negara Bergerak Mengurangi Ketergantungan Impor

August 22, 2026

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi 

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi  Oleh: Hanan Alfawazi Ketahanan energi merupakan salah satu fondasi utama bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Tanpa pasokan energi yang cukup, terjangkau, dan dapat diandalkan, pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat akan menghadapi berbagai hambatan. Karena itu, arah kebijakan energi Indonesia pada 2027 memiliki arti strategis, bukan sekadar sebagai agenda sektoral, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian nasional. Kebutuhan energi terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, sementara produksi minyak nasional menghadapi tekanan penurunan alamiah. Pada saat yang sama, dinamika geopolitik global membuat harga dan pasokan energi semakin sulit diprediksi. Kondisi tersebut membuat penguatan sumber energi domestik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Dalam konteks tersebut, target lifting minyak sebesar 610 ribu barel per hari dan lifting gas sekitar 950 ribu barel setara minyak per hari dalam RAPBN 2027 menjadi salah satu instrumen penting. Target tersebut dinilai realistis oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, terutama dengan melihat peluang optimalisasi lapangan produksi yang telah ada serta pengembangan sumur-sumur baru. Namun, peningkatan lifting tidak dapat dicapai hanya dengan menetapkan target. Sektor hulu migas membutuhkan investasi, teknologi, kepastian regulasi, serta proses pengembangan lapangan yang efisien. Tantangan natural decline juga harus dihadapi secara serius karena sebagian lapangan migas nasional telah memasuki fase produksi yang matang. Anggota Dewan Energi Nasional Saleh Abdurrahman melihat masih terdapat ruang untuk menahan laju penurunan alamiah tersebut melalui optimalisasi sumur eksisting dan pengembangan sumur baru. Pengembangan wilayah frontier serta penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) juga menjadi bagian dari pilihan strategis untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi nasional. Artinya, kebijakan peningkatan lifting harus ditempatkan sebagai agenda jangka panjang. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar angka produksi dalam satu tahun anggaran, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan investasi dan penemuan cadangan baru. Jika investasi hulu berjalan konsisten, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperkuat ekosistem industri migas nasional.…

Transformasi Energi 2027 Menjadi Bukti Negara Bergerak Mengurangi Ketergantungan Impor

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Transformasi Energi 2027 Menjadi Bukti Negara Bergerak Mengurangi Ketergantungan Impor Oleh: Aziz Rahman Ketika ketidakpastian…

Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi 2027 lewat B50, Bioetanol, dan EBT

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi 2027 lewat B50, Bioetanol, dan EBT JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat…

​Bikin Terenyuh! Aksi Nyata LAZNAS Darunnajah Bikin Para “Pahlawan Jalanan” Tersenyum Lebar

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Di tengah dinamika mobilitas ibu kota yang digerakkan oleh para pekerja lapangan, eksistensi petugas Penanganan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.