• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Regional»Menang Banyak, Nenek 58 Tahun Kawini Pemuda 19 Tahun di Pati

Menang Banyak, Nenek 58 Tahun Kawini Pemuda 19 Tahun di Pati

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 4 July 2019

Jagat dunia maya Kabupaten Pati dihebohkan dengan adanya foto pasangan pemuda berusia 19 tahun dan nenek berusia 58 tahun yang melangsungkan pernikahan. Dalam foto itu terlihat, kedua mempelai berada di Kantor KUA Kecamatan Tayu, Pati untuk mendaftar.

Setelah dilakukan penelusuran, pemuda itu adalah Purwanto warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati. Sementara nenek itu adalah Sutami, warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Pati.

Rencananya, kedua pasangan itu memang bakal melangsungakan pernikahan Rabu (3/7/2019) hari ini di Balai Nikah KUA Tayu. Namun, momen spesial itu batal lantara mempelai pria memalsukan surat persetujuan orang tua.

Lebih dari itu, dari pihak mempelai wanita juga tidak memperkenankan Sutami menikah dengan Purwanto.

Kepala KUA Tayu Ahmad Rodli membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, pernikahan akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Setelah ditunggu beberapa lama, ibu dari mempelai pria datang ke KUA dan meminta agar pernikahan anaknya tersebut dibatalkan.

“Dari keterangan itu, mempelai pria telah memanipulasi surat persetujuan dari orang tua. Menurut undang-undang, anak di bawah 21 tahun harus mendapat surat persetujuan dari orang tua,” katanya, Rabu (3/7/2019).

Sementara itu, PJ Kepala Desa Jepat Lor Heri Prasetyo juga membenarkan bahwa warganya yang berusia 58 tahun itu akan melangsungkan pernikahan dengan pria berusia 19 tahun. Akan tetapi pernikahan tersebut dibatalkan oleh keluarga, meskipun sudah terdaftar di KUA.

“Foto resepsi pernikahan yang beredar di media sosial dan sudah viral itu tidak benar. Sebab, keduanya belum melangsungkan akad nikah,” ungkapnya.

Dirinya juga berharap agar pengguna medsos lebih bijak dan tidak memviralkan foto tersebut. Sebab, kedua mempelai sangat trauma dengan viralnya foto itu.

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

June 14, 2026

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

June 14, 2026

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional JAKARTA – Pemerintah…

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional JAKARTA – Pemerintah…

Kondisi Ekonomi Nasional Membaik, Wacana Reformasi Jilid II Tak Relevan

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Kondisi Ekonomi Nasional Membaik, Wacana Reformasi Jilid II Tak Relevan Jakarta – Wacana Reformasi Jilid…

Penguatan Fiskal Jadi Prioritas, Masyarakat Diajak Waspadai Provokasi Reformasi Jilid II BEM SI

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Penguatan Fiskal Jadi Prioritas, Masyarakat Diajak Waspadai Provokasi Reformasi Jilid II BEM SI Jakarta -…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.