17 Juli 2021 diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional. Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice. Hari ini dirayakan berawal dari adopsi Statuta Roma perjanjian internasional yang paling penting dan diperingati pada hari yang sama.
Pada 17 Juli 1998, pertemuan diplomatik diadakan dalam rangka membahas berbagai permasalahan terkait kejahatan internasional di Roma, Italia. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam traktat yang disebut Statuta Roma. Traktat tersebut menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Kejahatan yang menjadi fokus pada pembicaraan ini, di antaranya adalah peradilan kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
Hari Keadilan Internasional juga erat kaitannya dengan pergerakan yang dilakukan oleh pendiri bangsa Indonesia. Tanah Air punya tonggak keadilan sendiri yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dalam Alenia 1 dan 4 dituangkan nilai yang menjadi bagian dalam ketahanan Indonesia. Nilai itu berbunyi, “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Baca Juga
Undang-undang Dasar juga mengandung nilai, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”