• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Masyarakat Tidak Perlu Panik Pasca Peristiwa Teror Bom di Makassar

Masyarakat Tidak Perlu Panik Pasca Peristiwa Teror Bom di Makassar

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 30 March 2021

Oleh : Denis Septembedino

Pengeboman di sebuah rumah ibadah di Makassar mengguncang banyak orang. Mereka jadi takut saat akan pergi ke tempat publik. Kapolri meminta masyarakat untuk tidak paranoid, karena aparat makin siaga dalam mengamankan setiap tempat umum. Juga ada razia yang lebih intensif untuk mencegah terorisme dan pengeboman kembali.

Pubik dikejutkan dengan peristiwa pengeboman di Makassar. Tragedi ini menjadi perhatian banyak orang, karena dilakukan di sebuah rumah ibadah. Pengeboman mengisyaratkan bahwa teroris masih menancap di Indonesia dan selalu menggunakan tindak kekerasan untuk menakuti masyarakat dan mendapatkan keinginannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu panik setelah ada pengeboman di Makassar. Karena kepolisian sudah menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi masih melakukan olah TKP dan mendalami siapa pelaku sebenarnya. Sehingga masyarakat diminta untuk tenang dan tidak paranoid.

Jenderal Listyo melanjutkan, Densus 88 antiteror akan terus melakukan penindakan terhadap kelompok teroris. Hal ini termasuk komitmen dari Korps Bhayangkara untuk memberangus jaringannya. Dalam artian, kepolisian selalu serius dalam menangkap tiap pelaku terorisme, sehingga ada pencegahan bagi mereka untuk melakukan radikalisme dan tindakan ekstrim lainnya.

Dalam peristiwa pengeboman kemarin memang kedua pelaku langsung tewas di tempat, karena mereka membawa bom untuk diledakkan, bukan melemparkan. Akan tetapi penelusuran tetap dilakukan dan diduga pelakunya adalah salah satu kelompok teroris yang markasnya ada di Filipina. Jaringannya masuk sampai ke Indonesia dan masih diselidiki siapa saja anggotanya.

Pasca pengeboman di Makassar, tiap rumah ibadah baik di sana maupun wilayah lain makin dijaga dengan ketat oleh aparat. Begitu juga dengan tempat umum lain. Penjagaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pengeboman kembali. Tempat-tempat itu rawan dijadikan sasaran pengeboman, karena bisa menampung banyak orang.

Pengamanan ini membuat masyarakat lega karena mereka tak lagi waswas untuk pergi ke rumah ibadah. Saat akan berdoa, mereka tenang karena di luar sudah ada aparat yang menjaga dengan siap siaga. Keamanan masyarakat memang jadi prioritas, karena polisi adalah sahabat rakyat. Dalam artian, warga sipil selalu dilindungi agar mereka bisa tenang saat menjalankan aktivitas, termasuk beribadah.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa Kepala Densus 88 langsung terbang ke Makassar untuk melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini. Di sana, beliau dibantu oleh Korwil Densus, dan dibantu oleh Serse Polda dan Polrestabes. Sementara di TKP sudah dipasang police line dan dilakukan penyisiran untuk mendapatkan bukti-bukti yang otentik.

Langkah cepat kepolisian ini membuat masyarakat merasa aman karena mereka dengan sigap menyelidiki kasus pengeboman di Makassar. Memang kasus ini agak susah untuk diselidiki pada awalnya, karena tersangka langsung tewas di tempat (dengan kondisi yang mengenaskan). Namun Densus dan segenap aparat lain bekerja sama untuk menyelidikinya sampai benar-benar tuntas.

Diduga, pengeboman dilakukan karena di Sulawesi pernah ada penyisiran terhadap kelompok teroris. Mereka jadi membalas dendam dan melakukan pengeboman. Apapun alasannya, kekejian seperti ini tak diperbolehkan. Apalagi dilakukan di tempat ibadah yang suci. Kekejaman teroris sungguh membuat masyarakat sedih, karena mereka sudah kehilangan hati nurani.

Masyarakat diharap tidak terpancing dan tetap tenang setelah ada pengeboman di Makassar. Mereka bisa melakukan ibadah dengan khusyuk tanpa dibayang-bayangi kekejaman teroris, karena polisi dengan sigap menjaga di depan rumah ibadah. Terorisme tidak bisa dibenarkan, dan kelompok teroris harus diusut sampai ke akarnya, agar tidak membuat kekacauan di Indonesia.

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.