• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Masyarakat Perlu Aktif Perangi Radikalisme

Masyarakat Perlu Aktif Perangi Radikalisme

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 13 October 2022

Masyarakat Perlu Aktif Perangi Radikalisme

Oleh : Alif Fikri

Radikalisme dan terorisme adalah ideologi yang berbahaya karena bisa menghancurkan Indonesia, oleh karenanya masyarakat wajib untuk memerangi radikalisme. Perang melawan radikalisme bisa dilakukan secara langsung maupun di dunia maya, agar tidak ada lagi orang yang terbujuk oleh kelompok radikal.

Indonesia adalah negara yang penuh perdamaian. Namun sayang gara-gara ulah kelompok radikal dan teroris, Indonesia sempat dicap sebagai negara ekstrimis dan teroris. Penyebabnya karena ada beberapa pengeboman, mulai dari bom Bali hingga bom Thamrin.

Oleh karena itu pemerintah berusaha keras menghapus radikalisme dan terorisme, karena bisa menghancurkan perdamaian dan mencoreng nama Indonesia.

Masyarakat juga bisa berperan aktif dalam memerangi radikalisme. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol.

Boy Rafli Amar, menyatakan bahwa perlu upaya dari banyak pihak untuk melakukan kontra radikalisme di media sosial, sebagai salah satu cara melawan terorisme di tanah air. Caranya dengan mengunggah literasi digital, bahwa Indonesia tidak seperti yang dipropagandakan oleh teroris.

Komjen Boy melanjutkan, kelompok radikal dan teroris menyalahgunakan media sosial. Mereka menggunakan ruang digital untuk menebar propaganda dan menebar perpecahan. Untuk mengatasinya maka perlu kontra radikalisme, dengan meng-upload konten-konten bermuatan keindahan toleransi, keindahan, perdamaian, dan kerukunan di Indonesia.
Dalam artian, saat ini kelompok teroris bercokol di media sosial untuk menyebarkan ajarannya dan menjaring kader-kader baru. Mereka paham bahwa mayoritas orang Indonesia sangat aktif di dunia maya. Dengan menyebar konten berisi propaganda dan janji surga tentang indahnya negara khilafah, mereka membujuk netizen agar mempercayai kelompok radikal. Padahal semuanya palsu karena radikalisme penuh dengan kekerasan.
Oleh karena itu masyarakat wajib untuk membantu pemerintah dalam memerangi radikalisme, terutama di media sosial. Caranya dengan membuat atau minimal me re-share konten bermuatan kebangsaan dan nasionalisme. Konten yang bisa dibuat juga berisi tentang indahnya toleransi antar umat beragama, cara untuk tidak intoleran, dll.
Diharapkan dengan banyaknya konten yang bermuatan positif dan anti radikalisme, propaganda kelompok radikal bisa dibendung. Konten mereka akan tenggelam dan digantikan dengan konten kebangsaan dan pro Pancasila yang sedang viral atau masuk FYP di Tiktok. Netizen akan lebih cinta Indonesia dan tak lagi bisa dibohongi oleh kelompok radikal.
Komjen Boy meneruskan, masyarakat memerangi radikalisme dengan membuat konten yang mengajak semua orang untuk cinta Pancasila dan kebudayaan Indonesia. Dengan cara ini maka akan lebih banyak orang yang mencintai Pancasila, yang mengajarkan untuk terus bertoleransi. Indonesia akan damai selalu karena semua warganya toleran dan tidak mudah berbuat anarkis.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Chusnunia Chalim menyatakan bahwa masyarakat harus memerangi radikalisme dan terorisme. Masyarakat jangan terprovokasi dengan tindakan ekstrim dari kelompok radikal dan teroris, seperti pengeboman. FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) harus mampu menyatukan masyarakat dan membuat mereka rukun dan toleran.
Dalam artian, ketika ada peristiwa mengerikan seperti penyerangan yang dilakukan oleh kelompok radikal dan teroris, maka jangan saling menyalahkan. Penyebabnya karena hal ini yang diharapkan terjadi dan sengaja di-setting oleh kelompok teroris. Namun masyarakat harus tenang, lalu mencari pemecahan masalahnya. Misalnya dengan memperketat pengamanan di kota, terutama di sekitar rumah ibadah.
FKUB juga wajib aktif berperan dalam memerangi radikalisme dan mengarahkan masyarakat untuk tetap mencintai perdamaian. Caranya dengan edukasi dari sekolah ke sekolah, misalnya sebulan sekali. Penyebabnya karena makin banyak generasi muda yang terpapar radikalisme, dan mereka wajib diberi pengertian serta peringatan bahwa radikalisme dan terorisme berbahaya dan bisa merusak masa depan mereka.
Chusnia melanjutkan, masyarakat yang mengetahui tentang sebuah rencana tindakan terorisme atau yang terkait dengan radikalisme dan terorisme, wajib melaporkannya ke pihak berwajib. Dalam artian, jangan mengabaikan suatu keanehan misalnya ada rumah yang baru dikontrak orang dan ada aktivitas mencurigakan. Jika berbahaya maka bisa diselidiki, dan jangan sampai ternyata ada aktivitas meracik bom di tempat tersebut.
Penyelidikan mandiri seperti itu bukanlah paranoid, melainkan cara pengamanan dini agar tidak ada anggota kelompok radikal dan teroris yang tiba-tiba datang, lalu melakukan aksi kekerasan. Pemuka masyarakat seperti Ketua RT atau RW juga wajib bertemu dengan warga baru sehingga ada kejelasan bahwa mereka bukan bagian dari anggota kelompok teroris.
Terorisme adalah kejahatan besar dan pelakunya bisa dihukum dengan maksimal, karena ia tega menghilangkan nyawa manusia yang tidak bersalah. Oleh karena itu wajib untuk mencegah tindakan radikalisme dan terorisme, dengan memeranginya di dunia nyata maupun dunia maya.
Jika masyarakat aktif dalam memberantas terorisme dan radikalisme, maka akan optimis bahwa radikalisme bisa hilang dari Indonesia. Tidak ada tempat bagi para teroris di Indonesia. Masyarakat aktif memerangi radikalisme di media sosial dengan membendung konten radikal, dan melaporkannya ke polisi siber.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa institute

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.