• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Masyarakat Penolak Perppu Cipta Kerja Bisa Melalui Jalur Hukum

Masyarakat Penolak Perppu Cipta Kerja Bisa Melalui Jalur Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 24 January 2023

Masyarakat Penolak Perppu Cipta Kerja Bisa Melalui Jalur Hukum

Oleh : Vania Salsabila Pratama

Masyarakat yang melakukan penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja dipersilakan dengan sangat terbuka untuk bisa menolak dan menggugat aturan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku dan sah di Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan upaya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih memiliki permasalahan berkaitan dengan formil pembentukannya.

Perlu diketahui bahwa sejatinya Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 ini masih bersifat sementara dan akan segera diundangkan menjadi sebuah Undang-Undang pengganti keberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terkendala masalah formil oleh MK tersebut.

Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan keberadaan Perppu Cipta Kerja yang akan segera disahkan menjadi sebuah UU untuk mengganti UU Cipta Kerja sebelumnya, mampu untuk mendukung upaya percepatan pemajuan masyarakat. Meski masih belum secara resmi diundangkan, namun sebenarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini telah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Undang-Undang.

Hal tersebut dikarenakan keberadaan dan penerbitan Perppu yang dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo memang ditujukan untuk menjadi sebuah peraturan pengganti dari UU Cipta Kerja sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020. Sehingga tatkala sudah resmi diterbitkan oleh Presiden, maka kedudukannya langsung mencabut keberlakuan UU Cipta Kerja tersebut, apalagi memang sebentar lagi juga akan ditetapkan menjadi sebuah UU ketika mendapatkan persetujuan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Meski sebenarnya Perppu Cipta Kerja ini memiliki banyak urgensi dan memang untuk kepentingan masyarakat sendiri menyangkut perekonomian nasional, namun nyatanya masih terdapat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, DPR RI dengan santai dan justru memberikan ruang lebar untuk publik yang memang hendak memprotes keberadaan Perppu Cipta Kerja untuk dibawa ke jalur hukum.

Mengenai hal itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ini terdiri dari banyak pasal dan ayat, sehingga memang tidak bisa langsung begitu saja dicabut sebagaimana desakan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mencabutnya.

Lebih lanjut, menurut Lasarus, daripada langsung mencabut begitu saja, lebih baik mempertimbangkan terlebih dahulu bagaimana urgensitas dari Pemerintah untuk menerbitkan aturan ini, termasuk juga seperti apa urgensitas dari pihak yang menolak dan menuntut pencabutannya, dan sejatinya mereka menolak pasal di bagian mana. Menurutnya, karena terdiri dari banyak pasal dan ayat, sehingga jelas sekali bahwa tidak semua pasal hingga ayat dalam Perppu Cipta Kerja itu salah.

Anggota DPR RI ini kemudian mengimbau kepada semua masyarakat untuk bisa memiliki penilaian yang jauh lebih objektif apabila melihat sesuatu termasuk dalam rangka mengkritik keberadaan Perppu Cipta Kerja. Terlebih, dirinya menuturkan bahwa banyak diantara pasal-pasal dalam Perppu Cipta Kerja memiliki bunyi yang sangat bagus dan telah mengacu kepada Undang-Undang (UU) yang sebelumnya juga sudah ada.
Bukan hanya sekedar ada banyak pasal dengan bunyi bagus dan telah mengacu kepada UU yang telah ditetapkan sebelumnya, namun justru keberadaan Perppu Cipta Kerja ini menurut Lasarus adalah sebagai upaya untuk melakukan perbaikan dari regulasi di Indonesia yang sebelumnya sudah ada. Justru lantaran Indonesia merupakan negara hukum, maka segala sesuatu harus dilakukan secara lebih terukur dan sesuai dengan aturan hukum yang sah dan berlaku di Tanah Air.
Dirinya meminta kepada pihak-pihak yang menolak keberadaan Perppu Cipta Kerja untuk lebih jelas menerangkan kira-kira pasal mana yang memang mereka tolak atau mereka tidak setujui. Ketua Komisi V DPR RI ini kemudian juga mempersilakan selurh masyarakat yang memang masih tidak setuju atas kelahiran Perppu Cipta Kerja untuk bisa melakukan Yudisial Review atau menggugat Pemerintah RI melalui mekanisme yang memang sudah ditetapkan dan sesuai dengan aturan hukum.
Baginya, untuk menolak ataupun mendukung adanya suatu kebijakan yang ditentukan oleh Pemerintah adalah sepenuhnya hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia lantaran memang negara ini menganut asas demokrasi dan juga sekaligus menjadi sebuah negara yang sangat menjunjung hukum.
Lantaran Indonesia adalah negara yang menganut asas demokrasi dan menjunjung tinggi hukum, maka masyarakat pun hendaknya bisa berlaku demikian dan menghormati adanya hukum yang berlaku. Dalam setiap keputusan, termasuk ketika melakukan penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja untuk membawanya ke Yudisial Review dengan tuntutan yang jelas dan disertakan pula dengan pasal mana saja yang memang dianggap kurang berkenan.

) *Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

September 21, 2026

Pidato Kyai Gontor: Cermin Kejujuran di Hadapan Kekuasaan

September 21, 2026

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

Pidato Kyai Gontor: Cermin Kejujuran di Hadapan Kekuasaan

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Oleh : KH Anis Maftukhin Viral. Zaman sekarang menyebutnya begitu. Dulu, istilahnya nggregeti—bikin gelisah. Bikin…

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi   Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Mendapat Apresiasi Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Mendapat Apresiasi Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran Oleh: Atika Permata Jelang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.