Oleh : Muhammad Yasin
Protokol Kesehatan menjadi salah satu kunci utama untuk menekan penularan Covid-19. Masyarakat pun mendukung Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pelanggar Prokes tersebut.
Pemerintah akan menerapkan penegakkan hukum untuk mendisiplinkan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan konferensi pers mengatakan, penting untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum.
Baca Juga
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulilhan Ekonomi Nasional (KPCPEN), pelibatan unsur penegak hukum seperti Satpol PP, Babinsa, hingga TNI/Polri untuk lebih menyadarkan masyarakat betapa pentingnya menjaga protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk melakukan pressing dan pemerintah juga tentu memperhatikan lingkungan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro dan akan dievaluasi secara dinamis.
Pelibatan jajaran penegak hukum ini yang bakal menyasar kepada 98 wilayah di Indonesia dengan kasus positif virus corona yang masih cukup tinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jogjakarta.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan pasien positif corona di Indonesia kembali bertambah sebanyak 10.379 orang pada Selasa 2/2/2021 sehingga tital kasus menjadi 1.099.687 orang.
Dari jumlah tersebut, ada tambahan 304 orang meninggal sehingga total menjadi 30.581 jiwa meninggal dunia.
Jika angka sudah berbicara demikian, artinya protokol kesehatan harus tetap digalakkan, jika tidak tentu saja konsekuensi sangsi harus diterima.
Pada kesempatan berbeda, seorang satpam BRI KCP Makassar Sentral menunjukkan sikap tegasnya terhadap pengunjung yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dalam video berdurasi 2 menit, terhilat seorang satpam memakai masker dan pelindung wajah melarang nasabah masuk ke dalam kantor. Karena tidak memakai masker.
Meski mendapat respon kurang baik dan dibentak-bentak oleh nasabah tersebut, satpam tetap tidak membukakan pintu dan meminta kepada pria yang mengaku pimpinan LSM tersebut untuk mencari masker apabila ingin memasuki bank.
Netizen-pun mendukung satpam tersebut dengan komentar positif seperti yang diungkapkan oleh pemilik akun sarwan_agustrians, salut sama satpamnya, sudah jelas tertera kawasan wajib menggunakan masker, aturan yah aturan/
Aksi pria tersebut lantas viral setelah aksi arogansinya kepada satpam BRI viral di media sosial. Pria tersebut diketahui berinisial AR, yang merupakan Ketua DPD Lintas Pemburu Keadilan (LPK).
Dalam video tersebut, satpam yang mengenakan faceshield dan masker terus meningatkan supaya pria tersebut mengenakan masker sebelum masuk ke ATM. Hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19 yang dianjurkan pemerintah.
Namun, AR menolak, alasannya lupa dan hanya sebentar saja. Ia juga mengaku didorong sehingga tidak terima dengan perlakuan Satpam.
Sementara itu, di Medan Sumatera Utara, razia protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) di sejumlah tempat wisata yang dikunjungi masyarakat untuk menghabiskan masa liburan panjang.
Sanksi yang diberikan kepada pengunjung berupa teguran lisan, tindakan fisik seperti Push-up dan sanksi sosial menyanyikan lagu wajib di depan umum. Setelahnya, tim memberikan imbauan dan membagikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan.
Sebagian besar pengelola usaha juga telah mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menyosialisasikan aturan tentang disiplin protokol kesehatan seperti penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan dan menempatkan tanda silang, guna mengatur jarak interaksi antara pengunjung.
Sementara itu Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko, menilai pemerintah harus menyetarakan sanksi kerja sosial dengan besaran denda administrasi agar masyarakat patuh protokol kesehatan.
Menurutnya, hal paling penting untuk membuat masyarakat taat terhadap protokol kesehatan adalah edukasi. Karena tanpa edukasi, menurutnya sulit untuk masyarakat patuh terhadap aturannya. Selain itu, hukum juga harus ditegakkan bagi siapapun yang melanggar.
Badan Pusat Statistik (BPS) dalam surveinya mencatat sejumlah alasan masyarakat tidak mematuhi protokol Covid-19. Dimana sebanyak 55 persen responden menjadikan ketiadaan sanksi sebagai alasan mereka untuk tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, selain itu edukasi terkait protokol kesehatan juga harus terus digalakkan karena pengetahuan seseorang akan mempengaruhi sikap dan perilakunya juga. Kita semua tentu berharap agar pandemi segera berakhir, tentunya harapan ini harus diikuti ikhtiar kita dalam menerapkan protokol kesehatan.
Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini